Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara mengenai kesaksian mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, pada persidangan terdakwa Saipul Jamil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (7/6/2017).
Rohadi, dalam persidangan itu mengatakan, dirinya diminta untuk 'tutup mulut' alias tidak menceritakan kasus secara benar kepada penyidik KPK oleh seorang hakim.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menungkapkan, sudah mengetahui kesaksian Rohadi tersebut. Tapi, KPK belum memutuskan apakah hal tersebut termasuk upaya penghambat proses penyidikan.
"KPK belum sampai ke kesimpulan itu. Fakta persidangan lebih dulu akan dipelajari, karena rangkaian persidangan masih berjalan," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2017).
Pada persidangan kasus dugaan suap hakim Ifa Sudewi senilai Rp300 juta, Rohadi mengaku diminta oleh Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Karel Tupu untuk tidak menyebutkan namanya. Karel adalah suami Berthanatalia Ruruk Kariman, pengacara Saipul Jamil yang kekinian di dalam penjara.
"Kebetulan dia (Karel) besuk di tahanan KPK. Membesuk istrinya, Ibu Bertha, ketemu (saya). Itu bulan puasa juga, tanggalnya saya lupa. Saya dikasih tahu 'mas, sampai di mas saja, jangan bawa kami'. Mau tidak mau harus saya bawa semua akhirnya," kata Rohadi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Rohadi mengakui juga didekati oleh hakim Dasman di Medan, saat menghadiri acara hakim Tinggi di Medan.
"Sekarang saya tidak tahu tempatnya, tapi dulu tugas di Sidoarjo. Apakah masih bertugas atau tidak, saya tidak tahu. Intinya dia meminta saya membantu perkara Saipul Jamil," ungkapnya.
Akibat ditekan sehingga tidak memberikan keterangan yang benar, Rohadi mengakui tidak tenang selama dalam penjara.
Baca Juga: Tekan Kasus Gizi Buruk di Tangerang Sambil Berdonasi
"Saya punya beban dalam penjara. Kebohongan saya itu karena disuruh oleh Pak Karel Tupu. Dia sih tidak menekan, tapi saya mengerti maksudnya,” terangnya.
Rohadi sudah divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp300 juta dari pengacara untuk mengurus kasus asusila Saipul Jamil. Namun, kasus tindak pidana pencucian uang Rohadi masih dalam proses penyidikan di KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Berapa Sisa Populasi Gajah Sumatera? Viral Ikut Terseret Banjir
-
TelkomGroup Perkuat Pemulihan Layanan dengan Tambahan Backup Satelit di Wilayah Bencana Sumatra
-
Berapa Korban Banjir Sumatera Per 30 November 2025? Ini Data BNPB
-
Mangrove Bukan Sekadar Benteng Pesisir: Lebih dari Penjaga Karbon, Penopang Kehidupan Laut
-
Bantu Korban Banjir Aceh, 94 SPPG Gerak Cepat Salurkan 282 Ribu Paket Makanan!
-
Tinjau Bencana Banjir di Aceh, Mendagri Beri Atensi pada Infrastruktur Publik yang Rusak
-
Presiden Prabowo Didesak Tetapkan Darurat Bencana Nasional di Sumatera
-
Banjir Terjang Sumatera, Pimpinan Komisi X DPR Desak Dispensasi Pembayaran Uang Sekolah Bagi Korban
-
Pakar Dorong Pengetatan IUP: Reboisasi Dinilai Kunci Perbaikan Tambang
-
Direktur Eksekutif CISA: Kapolri Konsisten Jaga Amanat Konstitusi sebagai Kekuatan Supremasi Sipil