Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara mengenai kesaksian mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, pada persidangan terdakwa Saipul Jamil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (7/6/2017).
Rohadi, dalam persidangan itu mengatakan, dirinya diminta untuk 'tutup mulut' alias tidak menceritakan kasus secara benar kepada penyidik KPK oleh seorang hakim.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menungkapkan, sudah mengetahui kesaksian Rohadi tersebut. Tapi, KPK belum memutuskan apakah hal tersebut termasuk upaya penghambat proses penyidikan.
"KPK belum sampai ke kesimpulan itu. Fakta persidangan lebih dulu akan dipelajari, karena rangkaian persidangan masih berjalan," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2017).
Pada persidangan kasus dugaan suap hakim Ifa Sudewi senilai Rp300 juta, Rohadi mengaku diminta oleh Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Karel Tupu untuk tidak menyebutkan namanya. Karel adalah suami Berthanatalia Ruruk Kariman, pengacara Saipul Jamil yang kekinian di dalam penjara.
"Kebetulan dia (Karel) besuk di tahanan KPK. Membesuk istrinya, Ibu Bertha, ketemu (saya). Itu bulan puasa juga, tanggalnya saya lupa. Saya dikasih tahu 'mas, sampai di mas saja, jangan bawa kami'. Mau tidak mau harus saya bawa semua akhirnya," kata Rohadi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Rohadi mengakui juga didekati oleh hakim Dasman di Medan, saat menghadiri acara hakim Tinggi di Medan.
"Sekarang saya tidak tahu tempatnya, tapi dulu tugas di Sidoarjo. Apakah masih bertugas atau tidak, saya tidak tahu. Intinya dia meminta saya membantu perkara Saipul Jamil," ungkapnya.
Akibat ditekan sehingga tidak memberikan keterangan yang benar, Rohadi mengakui tidak tenang selama dalam penjara.
Baca Juga: Tekan Kasus Gizi Buruk di Tangerang Sambil Berdonasi
"Saya punya beban dalam penjara. Kebohongan saya itu karena disuruh oleh Pak Karel Tupu. Dia sih tidak menekan, tapi saya mengerti maksudnya,” terangnya.
Rohadi sudah divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp300 juta dari pengacara untuk mengurus kasus asusila Saipul Jamil. Namun, kasus tindak pidana pencucian uang Rohadi masih dalam proses penyidikan di KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Israel Makin Hancur dan Mossad Gagal Total, Benjamin Netanyahu Stress
-
Roket Bombardir Israel, Unit Khusus ZAKA 360 Konfirmasi Ada Zionis Tewas
-
Video Baru Benjamin Netanyahu Muncul Lagi, Dicurigai Gambar Lama karena Sudah Meninggal Dunia
-
Baru Diresmikan, Taman Bendera Pusaka di Jaksel Sudah Dipenuhi Sampah Berserakan
-
Asal Usul Viral Ejekan You're Fired, Cara Jenderal Iran Merendahkan Donald Trump Selama Perang
-
Serangan Rudal Kiamat Iran Bikin Yerusalem Rusak Parah, Warga Israel Terluka
-
Turki Usulkan Gencatan Senjata Sementara di Timur Tengah, Dorong Negosiasi Damai
-
Pramono Anung Resmi Terapkan WFA ASN Usai Lebaran, Presensi Daring Wajib Tanpa Bolos
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Israel Pagi Ini, Ledakan Dahsyat Guncang Yerusalem
-
Ngaku Mau Damai, Donald Trump Masih Mau Iran Ganti Rezim