Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara mengenai kesaksian mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, pada persidangan terdakwa Saipul Jamil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (7/6/2017).
Rohadi, dalam persidangan itu mengatakan, dirinya diminta untuk 'tutup mulut' alias tidak menceritakan kasus secara benar kepada penyidik KPK oleh seorang hakim.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menungkapkan, sudah mengetahui kesaksian Rohadi tersebut. Tapi, KPK belum memutuskan apakah hal tersebut termasuk upaya penghambat proses penyidikan.
"KPK belum sampai ke kesimpulan itu. Fakta persidangan lebih dulu akan dipelajari, karena rangkaian persidangan masih berjalan," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2017).
Pada persidangan kasus dugaan suap hakim Ifa Sudewi senilai Rp300 juta, Rohadi mengaku diminta oleh Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Karel Tupu untuk tidak menyebutkan namanya. Karel adalah suami Berthanatalia Ruruk Kariman, pengacara Saipul Jamil yang kekinian di dalam penjara.
"Kebetulan dia (Karel) besuk di tahanan KPK. Membesuk istrinya, Ibu Bertha, ketemu (saya). Itu bulan puasa juga, tanggalnya saya lupa. Saya dikasih tahu 'mas, sampai di mas saja, jangan bawa kami'. Mau tidak mau harus saya bawa semua akhirnya," kata Rohadi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Rohadi mengakui juga didekati oleh hakim Dasman di Medan, saat menghadiri acara hakim Tinggi di Medan.
"Sekarang saya tidak tahu tempatnya, tapi dulu tugas di Sidoarjo. Apakah masih bertugas atau tidak, saya tidak tahu. Intinya dia meminta saya membantu perkara Saipul Jamil," ungkapnya.
Akibat ditekan sehingga tidak memberikan keterangan yang benar, Rohadi mengakui tidak tenang selama dalam penjara.
Baca Juga: Tekan Kasus Gizi Buruk di Tangerang Sambil Berdonasi
"Saya punya beban dalam penjara. Kebohongan saya itu karena disuruh oleh Pak Karel Tupu. Dia sih tidak menekan, tapi saya mengerti maksudnya,” terangnya.
Rohadi sudah divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp300 juta dari pengacara untuk mengurus kasus asusila Saipul Jamil. Namun, kasus tindak pidana pencucian uang Rohadi masih dalam proses penyidikan di KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan