Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan meninjau lokasi terjadinya ledakan bom di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Jumat (26/5/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Kepala Kepolisian Metropolitan Daerah Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menegaskan anggotanya tak akan segan-segan menindak tegas pelaku persekusi. Dalam konteks ini, persekusi yaitu pemburuan yang dilakukan massa terhadap pemilik akun media sosial yang dianggap menghina pimpinan agama.
"Ya dari awal seharusnya gitu tidak boleh mengambil orang dengan paksa, itu ada pidananya ada pasalnya. Ini orang yang tidak mempunyai kewenangan membawa orang ke suatu tempat mau ke tempat polisi mau ke tempat RT, RW nggak boleh ya," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Kamis (8/6/2017).
Iriawan menyontohkan salah satu kasus persekusi yang terjadi di Jakarta yang menimpa remaja berinisal PMA (15). Setelah itu, polisi langsung menetapkan sejumlah orang menjadi tersangka setelah ditemukan bukti, tak peduli anggota ormas atau bukan.
Iriawan menegaskan pemburuan secara sewenang-wenang semacam itu jelas tidak dibenarkan oleh aturan hukum.
"Kami polisi kalau mengambil orang ada surat perintah untuk membawa. Jadi saya sampaikan persekusi ini tidak boleh dan melanggar hukum," katanya.
Iriawan mengimbau masyarakat jangan pernah takut melaporkan peristiwa persekusi kepada aparat keamanan.
"Nggak masalah ada UU-nya, dari awal begitu seharusnya," katanya.
"Ya dari awal seharusnya gitu tidak boleh mengambil orang dengan paksa, itu ada pidananya ada pasalnya. Ini orang yang tidak mempunyai kewenangan membawa orang ke suatu tempat mau ke tempat polisi mau ke tempat RT, RW nggak boleh ya," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Kamis (8/6/2017).
Iriawan menyontohkan salah satu kasus persekusi yang terjadi di Jakarta yang menimpa remaja berinisal PMA (15). Setelah itu, polisi langsung menetapkan sejumlah orang menjadi tersangka setelah ditemukan bukti, tak peduli anggota ormas atau bukan.
Iriawan menegaskan pemburuan secara sewenang-wenang semacam itu jelas tidak dibenarkan oleh aturan hukum.
"Kami polisi kalau mengambil orang ada surat perintah untuk membawa. Jadi saya sampaikan persekusi ini tidak boleh dan melanggar hukum," katanya.
Iriawan mengimbau masyarakat jangan pernah takut melaporkan peristiwa persekusi kepada aparat keamanan.
"Nggak masalah ada UU-nya, dari awal begitu seharusnya," katanya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Soroti Doxing dan Persekusi, Prof Ani: Rakyat Belum Bebas dari Rasa Takut
-
Rektor Undip Bantah Aulia Risma Jadi Korban Bullying: Almarhumah Punya Masalah Kesehatan
-
Jerit Ketakutan Mahasiswi di Cisauk Saat Warga Larang Ibadah dan Lakukan Aksi Kekerasan
-
Marak Persekusi Hukum, Anies Janjikan Layanan Hotline Paris untuk Masyarakat
-
Rocky Gerung Sentil PDIP Usai Ditolak di Sleman, Buntut Dituduh Hina Jokowi 'Bajingan Tolol'?
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
Terkini
-
Alasan Meringankan Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem: Jadi Tokoh Inovasi Pendidikan dan Teknologi
-
Update Perdamaian AS - Iran, Kapan Berunding Lagi?
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Sengketa Lahan 2,4 Hektare Memanas di Jakarta, Massa Desak Dugaan Mafia Tanah Diusut
-
Ada Tato Wajah Taufik di Tubuh Yuvita, Polisi Cium Siasat Love Bombing Sebelum Disiksa
-
Real Madrid Kirim Bantuan Rp 20,3 Miliar ke Korban Gempa Bumi Venezuela
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
PKB Tak Ambil Pusing Safari Politik Jokowi: Mau Gabung PSI Pun Itu Hak Beliau
-
Viral PMI Asal Cianjur Diduga Disiksa di Libya, Kemlu Ungkap Kondisinya
-
Jurist Tan dan Fiona Handayani Lampaui Wewenang sebagai Stafsus Nadiem Makarim