Suara.com - Ketua Umum Bhayangkari Trie Tito Karnavian mengecam segala bentuk aksi persekusi khususnya yang terjadi pada perempuan dan anak yang belakangan ini marak terjadi di negeri ini. Menurutnya persekusi merupakan tindak pidana yang melanggar undang-undang.
"Persekusi itu hanyalah bagian kecil kekerasan terhadap perempuan dan anak sebetulnya. Namun tentu saja persekusi harus ditolak, karena itu merupakan tindakan sewenang-wenang seseorang, atau golongan terhadap orang lain," kata Trie saat ditemui usai acara deklarasi dan kampanye Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Kekerasan dan Persekusi di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2017).
Maka dari itu, ia mengimbau kepada semua masyarakat agar melaporkan bila menemukan dan melihat segala bentuk tindakan persekusi khususnya terhadap perempuan dan anak.
"Kasus persekusi hari ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar dia.
Kendati begitu, menurutnya berdasarkan perundang-undangan bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut sangat luas. Kekerasan. Tak hanya secara fisik, namun tindakan secara verbal atau yang menghardik atau ancaman dengan kata-kata kasar juga merupakan kekerasan.
"Terkadang para perempuan itu tidak sadar, bahwa dia telah mengalami kekerasan. Makanya kami memberikan pemahaman, edukasi kepada perempuan-perempuan tentang bentuk kekerasan. Dan setiap orang harus tahu hak dan kewajibannya sebagai warga negara," tutur dia.
Dia menambahkan, khusus untuk anak-anak juga harus diperlakukan secara khusus. Dalam kasus kekerasan yang melibatkan anak apakah ia sebagai korbann atau pelaku, harus ditanganani secara khusus. Dan masyarakat harus memahami itu.
"Belakangan marak terjadi kekerasan pada anak, mereka diperlakukan sewenang-wenang, padahal anak-anak dilindungi hak-haknya. Dan itu diatur oleh undang-undang khusus (UU No 34 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak). Apapun kesalahan yang mereka lalukan, mereka harus diperlakukan dengan spesial, jadi tidak bisa disamakan dengan para pelaku pidana dewasa," terang istri Kapolri Jenderal Tito Karnavian ini.
"Sehingga semua harus mengerti, apapun yang dilakukan oleh anak itu harus dilindungi haknya. Jadi tak boleh seseorang atau sekelompok orang yang melanggar hak anak tersebut".
Baca Juga: Cerita Persekusi di Abad 17, di Awal Islam Masuk ke Indonesia
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
KPK Ungkap Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Rugikan Negara Hingga Rp 254 Miliar
-
Reno dan Farhan Masih Hilang, KemHAM: Jangan Buru-buru Disebut Korban Penghilangan Paksa!
-
Mardiono Didukung Jadi Caketum PPP Jelang Muktamar X, Amir Uskara Komandoi Tim Relawan Pemenangan
-
Terkuak! Alasan Ustaz Khalid Basalamah Cicil Duit Korupsi Haji ke KPK
-
Periksa Dirjen PHU Hampir 12 Jam, KPK Curiga Ada Aliran Uang Panas dari Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mardiono Tanggapi Munculnya Calon Ketum Eksternal: PPP Punya Mekanisme dan Konstitusi Baku
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah