Suara.com - Ketua Umum Bhayangkari Trie Tito Karnavian mengecam segala bentuk aksi persekusi khususnya yang terjadi pada perempuan dan anak yang belakangan ini marak terjadi di negeri ini. Menurutnya persekusi merupakan tindak pidana yang melanggar undang-undang.
"Persekusi itu hanyalah bagian kecil kekerasan terhadap perempuan dan anak sebetulnya. Namun tentu saja persekusi harus ditolak, karena itu merupakan tindakan sewenang-wenang seseorang, atau golongan terhadap orang lain," kata Trie saat ditemui usai acara deklarasi dan kampanye Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Kekerasan dan Persekusi di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2017).
Maka dari itu, ia mengimbau kepada semua masyarakat agar melaporkan bila menemukan dan melihat segala bentuk tindakan persekusi khususnya terhadap perempuan dan anak.
"Kasus persekusi hari ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar dia.
Kendati begitu, menurutnya berdasarkan perundang-undangan bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut sangat luas. Kekerasan. Tak hanya secara fisik, namun tindakan secara verbal atau yang menghardik atau ancaman dengan kata-kata kasar juga merupakan kekerasan.
"Terkadang para perempuan itu tidak sadar, bahwa dia telah mengalami kekerasan. Makanya kami memberikan pemahaman, edukasi kepada perempuan-perempuan tentang bentuk kekerasan. Dan setiap orang harus tahu hak dan kewajibannya sebagai warga negara," tutur dia.
Dia menambahkan, khusus untuk anak-anak juga harus diperlakukan secara khusus. Dalam kasus kekerasan yang melibatkan anak apakah ia sebagai korbann atau pelaku, harus ditanganani secara khusus. Dan masyarakat harus memahami itu.
"Belakangan marak terjadi kekerasan pada anak, mereka diperlakukan sewenang-wenang, padahal anak-anak dilindungi hak-haknya. Dan itu diatur oleh undang-undang khusus (UU No 34 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak). Apapun kesalahan yang mereka lalukan, mereka harus diperlakukan dengan spesial, jadi tidak bisa disamakan dengan para pelaku pidana dewasa," terang istri Kapolri Jenderal Tito Karnavian ini.
"Sehingga semua harus mengerti, apapun yang dilakukan oleh anak itu harus dilindungi haknya. Jadi tak boleh seseorang atau sekelompok orang yang melanggar hak anak tersebut".
Baca Juga: Cerita Persekusi di Abad 17, di Awal Islam Masuk ke Indonesia
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Ironi Korupsi Haji: Bos Maktour Absen Diperiksa KPK Karena Sedang Ibadah di Arab Saudi
-
Tak Sesuai Fakta, Seskab Teddy Dinilai Overclaim Soal Nilai Investasi Buah Diplomasi Prabowo
-
Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal
-
Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba
-
Berkas Lengkap! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Kritik Rencana MBG untuk Anak Sekolah Indonesia di Arab, DPR: Urus Dulu yang di Dalam Negeri
-
Kasus Riset Palsu di Denmark, Mendiktisaintek Temukan Dugaan Pencatutan Nama Kampus
-
Nadiem Makarim: Jadi Menteri Umur 35 Tanpa Pengalaman, Banyak yang Tersinggung
-
Balita Meninggal Usai Tindakan Sedasi di RSUD Prambanan, Keluarga Laporkan Dugaan Malapraktik
-
Viral 'Pulau Sampah' di Muara Angke: Bagaimana Berakhir di Sana dan Apa Bahaya Tersembunyinya?