Suara.com - Saiful aias Ipul (22), warga Lorong 5 Jalan Seroja, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tega membakar kakek, ibu dan adik tirinya, hingga melepuh, Jumat (9/6/2017).
Ipul membakar keluarganya sendiri di dalam rumah, saat orangtua dan adiknya tertidur. Korbannya yakni ibu tirinya, Sania; adik tirinya Acce; serta kakek tirinya Sattu.
Beruntung, aksi itu diketahui warga sehingga korban berhasil diselamatkan untuk dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna mendapat perawatan secara intensif.
Peristiwa itu bermula saat Ipul (22) kesal, karena sepeda motornya yang tidak bisa dihidupkan. Setelah tak bisa memperbaikinya, Ipul menuduh ibu tiri merusak motor kesayangan itu.
"Motornya tidak bisa ‘bunyi’, lalu marah-marah dan emosi masuk ke dalam rumah dengan membawa bensin. Dia langsung menyiram dan membakar perabotan, serta menyiram bensin kepada kakek dan adiknya," ucap Rahman, salah seorang warga setempat.
Saat api mulai berkobar, Sania yang tertidur, kaget rumahnya mulai dipenuhi si jago merah. Ia juga melihat anaknya, Acce, terbakar.
Bergerak cepat, Sania lantas memeluk Acce, untuk memadamkan api. Namun, badan Sania sendiri justru terbakar.
Setelah puas melihat keluarga tirinya terbakar, Ipul berlari ke luar rumah. Ia sempat ditahan warga yang sudah berkumpul di depan rumah. Tapi, Ipul yang berprofesi sebagai juru parkir itu sukses melarikan diri.
Baca Juga: Catalonia Akan Bikin Referendum Kemerdekaan, Pisah dari Spanyol
Sejumlah warga kemudian melakukan penyelamatan dengan memadamkan api dan menolong para korban.
Kekinian, korban berada di Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan intensif karena mengalami luka bakar pada bagian tubuh mereka sekitar 30 persen.
"Anak itu memang nakal, sudah jadi preman, dia juga sudah menikam orang di sini dua tahun lalu, bahkan agak sedikit tidak waras," ujar Rusdi, warga lainnya di lokasi kejadian itu.
Secara terpisah, Kapolsek Mariso Komisaris Wahyu mengatakan, tak ada motif lain bagi pelaku selain emosi karena sepeda motornya rusak.
"Pelaku ini menuduh ibunya merusak motornya sampai tidak bisa berbunyi, kemudian ambil bensin dan membakar rumah," papar Wahyu.
Ia mengatakan pihak kepolisian masih mengejar pelaku yang melarikan diri itu, karena telah melakukan tindakan kejahatan kriminal, apalagi terhadap orang tuanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
BPOM Temukan Mi Kuning Berformalin di Takjil, Pedagang Jangan Gunakan Pengawet dan Pewarna Berbahaya
-
Ahli di Sidang Gus Yaqut: Sprindik KPK Keliru karena Campur Aduk KUHP Lama dan Baru
-
Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak
-
Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka
-
Ketua Baleg DPR RI Pastikan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini, Rieke Pitaloka Usul Momentum Hari Kartini
-
Bareskrim Polri Minta Bank Perketat Aturan Buka Rekening demi Putus Aliran Dana Judi Online
-
Tak Hanya Outsourcing, Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq juga Kuasai Proyek Makan-Minum di 3 RSUD
-
Pakar UGM: Keputusan Menag Soal Kuota Haji Belum Tentu Melanggar Hukum Tanpa Pengujian Resmi