Suara.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai pernyataan Wakil Ketua DPR Fadli Zon adalah sebuah teror model baru. Fadli Zon tidak terima dengan pernyataan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah yang dinilainya telah menyerang Panitia khusus hak angket terhadap KPK. Karena itu Fadli Zon mengingatkan Febri bahwa posisinya bukan seorang pengamat, melainkan seorang Juru Bicara sebuah lembaga penegak hukum.
"Ini merupakan modus baru upaya lembaga tinggi negara atai DPR RI untuk membonsai KPK menuju pembubaran. Sikap dan penilaian yang tidak berdasar dan congkak dari Fadli Zon, justru akan mengkerdilkan lembaga DPR RI itu sendiri," kata Petrus melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu (10/6/2017).
Sebagai Jubir KPK, kata Petrus, apa yang disampaikan oleh Febri terkait persoalan Pansus Hak Angket KPK merupakan sesuatu yang tepat dan sangat proporsional, karena itu semua pihak harus mendukung. Menurutnya, jika Jubir KPK tetap diam atau tidak bersuara, maka KPK bisa diopinikan sebagai telah melakukan pelanggaran hukum dengan segala konsekuensi.
"Publik harus melihat dinamika yang berkembang pasca pengungkapan kasus dugaan korupsi e-KTP yang melibatkan hampir seluruh anggota Komisi II DPR RI, itu lokus dan tempus delictinya adalah di Gedung DPR RI, Tahun 2010/2011 saat pembahasan proyek e-KTP di Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri," katanya.
Karena itu, dia menilai resistensi dan sikap reaktif dari sejumlah anggota DPR RI bahkan Fraksi-Fraksi di DPR sudah mengarah kepada langkah politicking untuk merintangi, menghambat dan menggagalkan kerja Penyidik, Penuntut Umum, bahkan Majelis Hakim dalam mengungkap tuntas perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor.
Untuk itu TPDI berharap agar masyarakat mendukung sikap KPK melalui Jubirnya Febri Diansyah yang terus menerus mengkritisi jalanya Pansus Hak Angket KPK oleh DPR RI bahkan mengingatkan DPR akan penggunaan anggaran yang besar untuk sebuah penggunaan Hak Angket yang mubazir alias tidak banyak manfaatnya bagi penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi.
"Seharusnya pembentukan Pansus Hak Angket oleh DPR RI tidak dialamatkan kepada KPK yang sedang menyidik puluhan anggota DPR RI dan Ketuanya, karena diduga terlibat korupsi proyek nasional e-KTP. Pansus Hak Angket DPR seharus dibentuk untuk tugas khusus menyelidiki mengapa pada saat pembahasan proyek e-KTP berlangsung, fungsi pengawasan DPR RI lumpuh total sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp2,5 trilun bisa terjadi tanpa hambatan," kata Pakar Hukum tersebut.
Advokat Peradi tersebut pun menyarankan kepada DPR agar menghentikan kegiatan Pansus Hak Angket terhadap KPK. Karena selain tidak membawa manfaat untuk penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK juga secar tidak langsung bertujuan menghambat misi besar KPK mengungkap tuntas pelaku kelas kakap dalam kasus e-KTP yang hingga saat ini belum diumumkan oleh KPK siapa saja yang terlibat baik sebagai pemberi suap maupun penerima suap.
Kata Petrus, Fadli Zon seharusnya menyadari bahwa apa yang dilakukan oleh KPK dalam kasus e-KTP bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan hukum melainkan menjalankan Undang-Undang karena kasus e-KTP telah berdampak luas bagi kehidupan masyarakat banyak.
"Pernyataan Fadli Zon adalah bentuk lain dari upaya DPR RI untuk merintangi KPK mengungkap kasus-kasus korupsi yang melibatkan banyak Anggota DPR RI, baik dalam kasus-kasus OTT maupun kasus-kasus yang penyelidikan dan penyidikannya berdasarkan laporan masyarakat kepada KPK untuk dilakukan penyelidikan dan Penyidikan," tutupnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Menko Yusril Sebut KUHP dan KUHAP Baru Sebagai Penanda Berakhirnya Hukum Pidana Kolonial
-
BNI Dukung Danantara Hadirkan Hunian Layak bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang
-
Gigitan Ular Jadi Ancaman Nyata di Baduy, Kemenkes Akui Antibisa Masih Terbatas
-
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kejagung Tegaskan Siap Laksanakan
-
Jawaban Dasco Setelah Dengarkan Curhat Pilu Bupati Aceh Utara Ayahwa
-
Ciptakan Ruang Aman Pascabencana, 'Zona Anak' Hadir di Aceh Tamiang
-
Tinggi Air Pintu Pasar Ikan Turun, Genangan Rob di Depan JIS Ikut Surut
-
Luka Lama di Tahun Baru: Saat Pesta Rakyat Jakarta Berubah Jadi Arena Tawuran
-
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Hari Ini, DPR: Selamat Menikmati!
-
Ikrar Nusa Bakti Desak Prabowo Segera Reshuffle Kabinet