Fatimah Husein Assegaf alias Kak Ema [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Fatimah Husein Assegaf atau Kak Ema memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan pornografi Habib Rizieq Shihab, Selasa (13/6/2017).
Ema yang datang dengan mengenakan jilbab warna putih bermotif bunga tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB.
"Alhamdulillah, siap," kata Ema.
Selebihnya, dia tidak mau menjawab pertanyaan-pertanyaan wartawan yang berada di sekitarnya. Perempuan berkacamata tersebut lebih banyak tersenyum kepada jurnalis.
Pengacara yang mendampingi Ema juga belum bersedia memberikan penjelasan.
"Nanti aja ya, sudah terlambat ya," kata salah satu pengacara Ema.
Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang karena pada panggilan sebelumnya, Selasa (6/6/2017), dia tidak hadir dengan alasan sakit.
Ema diduga mengetahui adanya hubungan antara Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Terkati kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Dalam kasus pornografi yang berawal dari beredarnya chat sex dan foto porno di situs baladacintarizieq.com, polisi juga telah menjerat Firza Husein menjadi tersangka.
Ema yang datang dengan mengenakan jilbab warna putih bermotif bunga tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB.
"Alhamdulillah, siap," kata Ema.
Selebihnya, dia tidak mau menjawab pertanyaan-pertanyaan wartawan yang berada di sekitarnya. Perempuan berkacamata tersebut lebih banyak tersenyum kepada jurnalis.
Pengacara yang mendampingi Ema juga belum bersedia memberikan penjelasan.
"Nanti aja ya, sudah terlambat ya," kata salah satu pengacara Ema.
Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang karena pada panggilan sebelumnya, Selasa (6/6/2017), dia tidak hadir dengan alasan sakit.
Ema diduga mengetahui adanya hubungan antara Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Terkati kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Dalam kasus pornografi yang berawal dari beredarnya chat sex dan foto porno di situs baladacintarizieq.com, polisi juga telah menjerat Firza Husein menjadi tersangka.
Komentar
Berita Terkait
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat