Fatimah Husein Assegaf alias Kak Ema [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Fatimah Husein Assegaf atau Kak Ema memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan pornografi Habib Rizieq Shihab, Selasa (13/6/2017).
Ema yang datang dengan mengenakan jilbab warna putih bermotif bunga tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB.
"Alhamdulillah, siap," kata Ema.
Selebihnya, dia tidak mau menjawab pertanyaan-pertanyaan wartawan yang berada di sekitarnya. Perempuan berkacamata tersebut lebih banyak tersenyum kepada jurnalis.
Pengacara yang mendampingi Ema juga belum bersedia memberikan penjelasan.
"Nanti aja ya, sudah terlambat ya," kata salah satu pengacara Ema.
Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang karena pada panggilan sebelumnya, Selasa (6/6/2017), dia tidak hadir dengan alasan sakit.
Ema diduga mengetahui adanya hubungan antara Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Terkati kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Dalam kasus pornografi yang berawal dari beredarnya chat sex dan foto porno di situs baladacintarizieq.com, polisi juga telah menjerat Firza Husein menjadi tersangka.
Ema yang datang dengan mengenakan jilbab warna putih bermotif bunga tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB.
"Alhamdulillah, siap," kata Ema.
Selebihnya, dia tidak mau menjawab pertanyaan-pertanyaan wartawan yang berada di sekitarnya. Perempuan berkacamata tersebut lebih banyak tersenyum kepada jurnalis.
Pengacara yang mendampingi Ema juga belum bersedia memberikan penjelasan.
"Nanti aja ya, sudah terlambat ya," kata salah satu pengacara Ema.
Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang karena pada panggilan sebelumnya, Selasa (6/6/2017), dia tidak hadir dengan alasan sakit.
Ema diduga mengetahui adanya hubungan antara Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Terkati kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Dalam kasus pornografi yang berawal dari beredarnya chat sex dan foto porno di situs baladacintarizieq.com, polisi juga telah menjerat Firza Husein menjadi tersangka.
Komentar
Berita Terkait
-
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Kapolri Ungkap Pesan Prabowo: TNI-Polri Harus Bersatu, Jangan Sampai Terpecah
-
Impor Mobil India Dinilai Sebagai Otokritik Atas Kartel Mobil di Indonesia
-
HUT ke-12 Suara.com Luncurkan Aura Research, Platform AI untuk Analisis Data dan Monitoring Isu
-
Gedung Tinggi Dilarang Sedot Air Tanah, PAM Jaya Ingatkan Ancaman Sinkhole Hantui Jakarta
-
Menhan Banyak Urusan, Gian Kasogi: Isu Keamanan Jangan Jadi Instrumen Politik Menuju 2029
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Haris Azhar: Perkara Ini Tidak Memenuhi Hak Asasi Manusia
-
Rayakan Hari Jadi ke-12, Suara.com Perkokoh Posisi Pemimpin Media Digital Berbasis Komunitas
-
Alarm Merah Timur Tengah: Mengapa Perang Iran-AS Bisa Ancam Dapur WNI Susah Ngebul?
-
Dirumorkan Tewas Dibom Iran, Benjamin Netanyahu Terakhir Terlihat di Lokasi Ini
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Laporan Keterangan Palsu di Sidang Hanya Bisa Lewat Hakim