Fatimah Husein Assegaf alias Kak Ema [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Fatimah Husein Assegaf atau Kak Ema memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan pornografi Habib Rizieq Shihab, Selasa (13/6/2017).
Ema yang datang dengan mengenakan jilbab warna putih bermotif bunga tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB.
"Alhamdulillah, siap," kata Ema.
Selebihnya, dia tidak mau menjawab pertanyaan-pertanyaan wartawan yang berada di sekitarnya. Perempuan berkacamata tersebut lebih banyak tersenyum kepada jurnalis.
Pengacara yang mendampingi Ema juga belum bersedia memberikan penjelasan.
"Nanti aja ya, sudah terlambat ya," kata salah satu pengacara Ema.
Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang karena pada panggilan sebelumnya, Selasa (6/6/2017), dia tidak hadir dengan alasan sakit.
Ema diduga mengetahui adanya hubungan antara Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Terkati kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Dalam kasus pornografi yang berawal dari beredarnya chat sex dan foto porno di situs baladacintarizieq.com, polisi juga telah menjerat Firza Husein menjadi tersangka.
Ema yang datang dengan mengenakan jilbab warna putih bermotif bunga tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB.
"Alhamdulillah, siap," kata Ema.
Selebihnya, dia tidak mau menjawab pertanyaan-pertanyaan wartawan yang berada di sekitarnya. Perempuan berkacamata tersebut lebih banyak tersenyum kepada jurnalis.
Pengacara yang mendampingi Ema juga belum bersedia memberikan penjelasan.
"Nanti aja ya, sudah terlambat ya," kata salah satu pengacara Ema.
Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang karena pada panggilan sebelumnya, Selasa (6/6/2017), dia tidak hadir dengan alasan sakit.
Ema diduga mengetahui adanya hubungan antara Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Terkati kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Dalam kasus pornografi yang berawal dari beredarnya chat sex dan foto porno di situs baladacintarizieq.com, polisi juga telah menjerat Firza Husein menjadi tersangka.
Komentar
Berita Terkait
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
-
Terungkap! Ada Kesepakatan Damai Antara FPI dan PWI-LS Seminggu Sebelum Ceramah Rizieq Shihab
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
Cinta Segitiga Berdarah di Cilincing: Pemuda 19 Tahun Tewas Ditusuk Mantan Pacar Kekasih!
-
Segera Diadili Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sidang Kopda FH dan Serka N Bakal Digelar Terbuka
-
Tragedi Rumah Tangga di Cakung: Suami Bakar Istri dan Kontrakan Ditangkap Usai Kabur 3 Hari
-
Tawuran Antar Remaja di Palmerah Pecah, Dua Kantor RW Rusak Akibat Sambitan Batu
-
Gugatan Ijazah Gibran: Tuntutan Mundur Dijawab Peringatan 'Kisruh Ruang Politik
-
PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu, Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Kisah Pilu Guru Agama di Usia Senja, 21 Tahun Dedikasi Dibalas Kontrak Paruh Waktu
-
PDIP Resmi Pecat Wahyudin Moridu usai Viral Mau 'Rampok Uang Negara': Tak Bisa Dimaafkan!
-
Dikenal 'Licin!' Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid di Bekasi Kicep Usai Terpergok CCTV
-
Viral! Wali Kota Jakarta Pusat Hampir Kena Tipu Modus Pemindahan KTP Elektronik ke KTP Digital