Hakim tunggal sidang praperadilan Martin Ponto kasus Aris Winata, Bihin Charles, dan Herianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [suara.com/Dian Rosmala]
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus dugaan pencurian sepeda motor: Aris Winata, Bihin Charles, dan Herianto, karena merasa disiksa penyidik Polda Metro Jaya selama proses pemeriksaan.
"Dalam pokok perkara mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh para pemohon untuk sebagian," kata hakim tunggal Martin Ponto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Raya Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2017).
Hakim juga menyatakan penetapan status tersangka kepada ketiganya tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketiga tersangka melalui kuasa hukum dari LBH Jakarta, Bunga Siagian, mengaku mendapat penyiksaan dari penyidik Polda Metro Jaya agar mengakui kejahatan pidana yang tidak mereka perbuat.
Ketiganya dituduh mencuri sepeda motor milik Deny Setiawan di Bojong Menteng, Bekasi, Jawa Barat, pada bulan Juni 2016. Mereka ditangkap pada tanggal 7 April 2017.
Dikatakan, rumah pemohon digeledah dan sejumlah barang disita.
Dalam proses penangkapan hingga penetapan tersangka, Bunga menilai terdapat pelanggaran prosedur yang dilakukan polisi, seperti tidak adanya surat penggeledahan rumah pemohon serta diduga melakukan penyiksaan agar mengakui.
Hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut yaitu bukti-bukti yang telah diajukan oleh pemohon.
"Hakim melihat tidak adanya surat perintah penggeledahan rumah atau badan pemohon. Hakim juga tidak melihat adanya surat perintah dan pesetujuan penggeledahan rumah pemohon dari ketua pengadilan setempat," tutur Martin.
Selain itu, penggeledahan juga tidak disaksikan warga setempat. Maka penggeledahan dan penyitaan oleh polisi juga dinyatakan tidak sah.
"Karena tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan dalam pasal 33 KUHAP," kata Martin.
"Dalam pokok perkara mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh para pemohon untuk sebagian," kata hakim tunggal Martin Ponto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Raya Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2017).
Hakim juga menyatakan penetapan status tersangka kepada ketiganya tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketiga tersangka melalui kuasa hukum dari LBH Jakarta, Bunga Siagian, mengaku mendapat penyiksaan dari penyidik Polda Metro Jaya agar mengakui kejahatan pidana yang tidak mereka perbuat.
Ketiganya dituduh mencuri sepeda motor milik Deny Setiawan di Bojong Menteng, Bekasi, Jawa Barat, pada bulan Juni 2016. Mereka ditangkap pada tanggal 7 April 2017.
Dikatakan, rumah pemohon digeledah dan sejumlah barang disita.
Dalam proses penangkapan hingga penetapan tersangka, Bunga menilai terdapat pelanggaran prosedur yang dilakukan polisi, seperti tidak adanya surat penggeledahan rumah pemohon serta diduga melakukan penyiksaan agar mengakui.
Hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut yaitu bukti-bukti yang telah diajukan oleh pemohon.
"Hakim melihat tidak adanya surat perintah penggeledahan rumah atau badan pemohon. Hakim juga tidak melihat adanya surat perintah dan pesetujuan penggeledahan rumah pemohon dari ketua pengadilan setempat," tutur Martin.
Selain itu, penggeledahan juga tidak disaksikan warga setempat. Maka penggeledahan dan penyitaan oleh polisi juga dinyatakan tidak sah.
"Karena tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan dalam pasal 33 KUHAP," kata Martin.
Komentar
Berita Terkait
-
Rugi Rp25,2 Miliar! Diana Pungky Polisikan Mantan Asisten Terkait Penggelapan dan TPPU
-
Pagar Tinggi Mal Picu Spekulasi, Polisi: Jangan Buat Gaduh, Jakarta Masih Aman!
-
Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Orang Bakal Padati Kawasan Mulai Sore Ini
-
Jakarta Harus Terlihat Aman dan Hijau, Pramono Minta Mal Ganti Pagar Tinggi dengan Pohon
-
Ungkap Penyebab Kematian Sutrimo, Polisi Buka Peluang Lakukan Ekshumasi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan