Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jatim terhadap pelaksanaan Perda dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim tahun 2017.
"Penyidik kemarin menggeledah dua lokasi terkait kasus di DPRD Provinsi Jatim untuk tersangka Mochamad Basuki (MB)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu.
Febri mengatakan, penggeledahan itu dilakukan di Dinas Perkebunan Provinsi Jatim dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jatim yang berlangsung pada Selasa (13/6) sejak pukul 08.00-16.00 WIB.
"Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah dokumen," kata Febri.
Terkait penyidikan kasus itu, Febri mengatakan, tim KPK pada Rabu memeriksa sejumlah saksi bertempat di Kantor Subdit Tindak Pidana Korupsi Polda Jatim.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan 10 saksi untuk tersangka Anang Basuki Rahmat (ABR) dan Bambang Heryanto (BH). Unsur saksi dari PNS pada Dinas Pertanian dan Dinas Perkebunan Provinsi Jatim," kata Febri.
KPK telah menetapkan Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur dari fraksi Partai Gerindra Mochamad Basuki sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, dan melakukan gelar perkara, disimpulkan terjadi dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian janji atau hadiah terkait tugas pengawasan dan pemantauan terhadap revisi Perda dan penggunaan anggaran tahun 2017. KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan enam tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa (6/6).
Pihak penerima adalah, Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur dari fraksi Partai Gerindra Mochamad Basuki dan dua orang staf DPRD bernama Rahman Agung dan Santoso.
Baca Juga: Sogok DPRD Jatim, KPK Geledah Lima Tempat Hari Ini
"Pihak yang diduga penerima adalah MB (Mochamad Basuki), S (Santoso) dan RA (Rahman Agung) yang disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkap Basaria.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah. Padahal diketahui atau patut diduga hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan pihak pemberi adalah, Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Provinsi Jawa Timur Bambang Heryanto, ajudan Kadis Pertanian Anang Basuki Rahmat dan Kadis Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati.
"Pihak pemberi adalah BH (Bambang Heryanto), ABR (Anang Basuki Rahmat) dan ROH (Rohayati) yang disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ungkap Basaria.
Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukuman minimal satu tahun penjara, dan maksimal lima tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Keenam tersangka diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Surabaya dan Malang pada Senin (5/6).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan
-
Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial
-
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN
-
Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor
-
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini