Suara.com - Pemerintah Mesir akan menerapkan kebijakan aneh terkait penamaan bayi-bayi yang baru lahir. Para orangtua nanti tak lagi dibolehkan memberi bayi-bayi mereka nama yang “kebarat-baratan” atau asing.
Tidak main-main, seperti dilansir Newsweek, Rabu (14/6/2107), orangtua yang yang melanggar peraturan itu nantinya bakal diganjar hukuman penjara maksimal enam bulan.
“Peraturan itu akan disahkan melalui perundang-undangan. Kami tengah membahas drafnya sejak Selasa (13/6),” kata anggota Parlemen Mesir, Abdel Aziz.
Sementara ini, Aziz menuturkan mayoritas anggota dewan tampak menyetujui draf undang-undang tersebut.
Alasannya, kata Aziz, orangtua kekinian semakin banyak yang memberikan nama asing atau kebarat-baratan kepada buah hatinya. Misalnya, Mark atau Lara, dan membuang tradisi memberikan nama Arab kepada bayi.
“Membuang nama Arab dan mengadopsi nama-nama Barat bisa berakibat fatal, yakni tergerusnya budaya Mesir,” tuturnya.
Selain penjara 6 bulan, Aziz juga mengungkapkan dalam rancangan UU itu disebutkan orangtua yang melanggar juga bakal didenda sejumlah uang.
Draf peraturan tersebut kontan memancing amarah rakyat Mesir. Bahkan, terdapat banyak protes yang dilancarkan warga melalui dunia maya.
Baca Juga: KPK Klaim Tak Tahu Petinggi Polisi Tersangkut Kasus Novel
Warga negeri Piramida itu memprotes, rancangan perundang-undangan tersebut melanggar hak asasi manusia. Sebab, pemberian nama adalah urusan privat setiap individu sehingga tak bisa diintervensi negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK