Suara.com - Wali Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) Burhan Abdurahman tidak akan memberikan tunjangan hari raya atau THR kepada PNS di Kota Ternate yang belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Saya telah surati seluruh bendahara di SKPD untuk menerima pembayaran gaji 13 disertai dengan bukti PBB," katanya di Ternate, Minggu (18/6/2017).
Hal tersebut disampaikan Wali Kota setelah adanya surat edaran bernomor 970/119/2017 terkait penyertaan bukti pelunasan pembayaran PBB tahun 2017. PNS di lingkup Pemkot Ternate yang tidak menyertai bukti pembayaran PBB, dipastikan tidak bisa menerima gaji 13.
Akan tetapi, ketentuan itu diberlakukan hanya bagi PNS yang telah memiliki tempat tinggal, sementarai PNS yang tinggal di kost maupun kontrakan tidak diharuskan membawa bukti pembayaran PBB.
Sikap Pemkot Ternate itu, kata Wali Kota sebagai bukti kalau PNS di Ternate sebagai contoh taat pajak, sehingga bisa diikuti oleh masyarakat lainnya. Kebijakan yang diterapkan Pemkot Ternate ini telah dilakukan tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, Pemkot Ternate akan menyiapkan THR bagi para pegawai PTT per orang Rp500 ribu dan akan dicairkan pada Senin pekan depan. Menurutnya, Pemkot Ternate telah menyediakan anggaran sekitar Rp15 miliar khusus untuk THR bagi PNS di Kota Ternate.
Sementara itu, pembayaran gaji ke 13 dan gaji ke 14 (tunjangan hari raya) bagi PNS yang semula akan dibayarkan bersamaan di bulan Juni ini sebagaimana pernyataan Pemerintah Pusat, diubah menjadi pembayaran gaji ke 14 di bulan Juni, menjelang Idul Fitri nanti, sementaran gaji ke 13 baru akan dibayarkan pada Juli.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Halsel, Aswin Adam ketika dihubungi di tempat terpisah mengatakan, pemda Halsel telah menyiapkan anggaran sebesar Rp16 miliar untuk pembayaran gaji 14 PNS dan akan segera diproses dalam waktu dekat setelah petunjuk teknis (juknis) dari Kementrian Keuangan diterima pihaknya.
"Jadi besaran gaji ke 14 itu setara dengan gaji pokok yang diterima PNS. Pencairannya akan diproses setelah Juknis nomor 20/2017 tentang pemberian THR PNS turun dan kalau juknisnya sudah ada langsung kita proses," katanya. (Antara)
Baca Juga: 5 Pos Penting Menggunakan Dana THR
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter