Suara.com - Wali Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) Burhan Abdurahman tidak akan memberikan tunjangan hari raya atau THR kepada PNS di Kota Ternate yang belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Saya telah surati seluruh bendahara di SKPD untuk menerima pembayaran gaji 13 disertai dengan bukti PBB," katanya di Ternate, Minggu (18/6/2017).
Hal tersebut disampaikan Wali Kota setelah adanya surat edaran bernomor 970/119/2017 terkait penyertaan bukti pelunasan pembayaran PBB tahun 2017. PNS di lingkup Pemkot Ternate yang tidak menyertai bukti pembayaran PBB, dipastikan tidak bisa menerima gaji 13.
Akan tetapi, ketentuan itu diberlakukan hanya bagi PNS yang telah memiliki tempat tinggal, sementarai PNS yang tinggal di kost maupun kontrakan tidak diharuskan membawa bukti pembayaran PBB.
Sikap Pemkot Ternate itu, kata Wali Kota sebagai bukti kalau PNS di Ternate sebagai contoh taat pajak, sehingga bisa diikuti oleh masyarakat lainnya. Kebijakan yang diterapkan Pemkot Ternate ini telah dilakukan tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, Pemkot Ternate akan menyiapkan THR bagi para pegawai PTT per orang Rp500 ribu dan akan dicairkan pada Senin pekan depan. Menurutnya, Pemkot Ternate telah menyediakan anggaran sekitar Rp15 miliar khusus untuk THR bagi PNS di Kota Ternate.
Sementara itu, pembayaran gaji ke 13 dan gaji ke 14 (tunjangan hari raya) bagi PNS yang semula akan dibayarkan bersamaan di bulan Juni ini sebagaimana pernyataan Pemerintah Pusat, diubah menjadi pembayaran gaji ke 14 di bulan Juni, menjelang Idul Fitri nanti, sementaran gaji ke 13 baru akan dibayarkan pada Juli.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Halsel, Aswin Adam ketika dihubungi di tempat terpisah mengatakan, pemda Halsel telah menyiapkan anggaran sebesar Rp16 miliar untuk pembayaran gaji 14 PNS dan akan segera diproses dalam waktu dekat setelah petunjuk teknis (juknis) dari Kementrian Keuangan diterima pihaknya.
"Jadi besaran gaji ke 14 itu setara dengan gaji pokok yang diterima PNS. Pencairannya akan diproses setelah Juknis nomor 20/2017 tentang pemberian THR PNS turun dan kalau juknisnya sudah ada langsung kita proses," katanya. (Antara)
Baca Juga: 5 Pos Penting Menggunakan Dana THR
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan