Suara.com - Wali Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) Burhan Abdurahman tidak akan memberikan tunjangan hari raya atau THR kepada PNS di Kota Ternate yang belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Saya telah surati seluruh bendahara di SKPD untuk menerima pembayaran gaji 13 disertai dengan bukti PBB," katanya di Ternate, Minggu (18/6/2017).
Hal tersebut disampaikan Wali Kota setelah adanya surat edaran bernomor 970/119/2017 terkait penyertaan bukti pelunasan pembayaran PBB tahun 2017. PNS di lingkup Pemkot Ternate yang tidak menyertai bukti pembayaran PBB, dipastikan tidak bisa menerima gaji 13.
Akan tetapi, ketentuan itu diberlakukan hanya bagi PNS yang telah memiliki tempat tinggal, sementarai PNS yang tinggal di kost maupun kontrakan tidak diharuskan membawa bukti pembayaran PBB.
Sikap Pemkot Ternate itu, kata Wali Kota sebagai bukti kalau PNS di Ternate sebagai contoh taat pajak, sehingga bisa diikuti oleh masyarakat lainnya. Kebijakan yang diterapkan Pemkot Ternate ini telah dilakukan tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, Pemkot Ternate akan menyiapkan THR bagi para pegawai PTT per orang Rp500 ribu dan akan dicairkan pada Senin pekan depan. Menurutnya, Pemkot Ternate telah menyediakan anggaran sekitar Rp15 miliar khusus untuk THR bagi PNS di Kota Ternate.
Sementara itu, pembayaran gaji ke 13 dan gaji ke 14 (tunjangan hari raya) bagi PNS yang semula akan dibayarkan bersamaan di bulan Juni ini sebagaimana pernyataan Pemerintah Pusat, diubah menjadi pembayaran gaji ke 14 di bulan Juni, menjelang Idul Fitri nanti, sementaran gaji ke 13 baru akan dibayarkan pada Juli.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Halsel, Aswin Adam ketika dihubungi di tempat terpisah mengatakan, pemda Halsel telah menyiapkan anggaran sebesar Rp16 miliar untuk pembayaran gaji 14 PNS dan akan segera diproses dalam waktu dekat setelah petunjuk teknis (juknis) dari Kementrian Keuangan diterima pihaknya.
"Jadi besaran gaji ke 14 itu setara dengan gaji pokok yang diterima PNS. Pencairannya akan diproses setelah Juknis nomor 20/2017 tentang pemberian THR PNS turun dan kalau juknisnya sudah ada langsung kita proses," katanya. (Antara)
Baca Juga: 5 Pos Penting Menggunakan Dana THR
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi