Suara.com -
Sebanyak tiga orang tersangka kasus pencurian motor (curanmor) yang diduga sempat mengalami penganiayaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, yakni Herianto, Aris Winata Saputra dan Bihin Charles hingga kini masih mendekam di Rumah Tahanan Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat.
Padahal, Majelis Hakim Praperadilan Jakarta Selatan, telah memutuskan bahwa pemberian status tersangka kepada ketiganya, tidak sah.
Menurut kuasa hukum ketiganya dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Bunga Siagian, berdasarkan putusan praperadilan tersebut, mestinya para pemohon, dalam hal ini Herianto, Aris, dan Bihin, tidak lagi berstatus tersangka. Sehingga upaya paksa apapun yang diberikan padanya, tidaklah berlaku, termasuk penahanan.
"Oleh sebab itu, penahanan yang dikenakan pada ketiga korban pun tidak berkekuatan hukum," kata Bunga kepada Suara.com, Minggu (18/6/2017).
Bunga mengaku bahwa ia sudah bertemu dengan pihak Kejaksaan Negeri Bekasi, Jumat (16/6/2017) lalu. Dari pertemuan tersebut, kata dia, Kepala Seksi Tindak Pidanan Umum (Kasipidum) menyatakan bahwa seharusnya ketiga tersangak suda dibebaskan.
"Namun, kendalanya belum ada penetapan dari Pengailan Negeri Bekasi. Sementara tahanan sudah diserahkan di bawah wewenang PN Bekasi. Kasipidum berjanji akan membebaskan ketiganya segera setelah penetapan tersebut keluar," tutur Bunga.
Sementara itu, Kepala Bidang Advokasi Fair Trial LBH Jakarta, Arif Maulana meminta agar persidangan ketiga tersangka, yang sudah dijadwalkan sebelum majelis hakim PN Jaksel memutuskan penetapan tersangka ketiganya tidak sah, agar dibatalkan.
"Persidangan tersebut tidak boleh dibuka karena status ketiganya bukan lagi tersangka. Bagaimana mungkin dihadirkan, sebagai Terdakwa? Jika dilakukan maka ini menciderai hukum karena melangkahi proses peradilan sendiri," kata Arif.
"berdasarkan pasal 82 KUHAP maka atas nama hukum, Ketua Pengadilan Negeri Bekasi harus mengeluarkan penetapan untuk membebaskan tiga korban tersebut sebelum sidang dibuka secara resmi," Arif menambahkan.
Diketahui, status tersangka ketiga pemohon, dinyatakan oleh Hakim Praperadilan tidak sah sehingga dicabut sejak pembacaan penetapan pada tanggal 13 Juni 2017.
Hal ini tertuang dalam penetapan praperadilan dengan Nomor 56/Pid.Prap/2017/PN.JKT.SEL:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan Para Pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri Para Pemohon tidak sah atau tidak berkekuatan hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum.
3. Menyatakan penggeledahan dan penyitaan terhadap Para Pemohon adalah tidak sah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya
-
Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol