Suara.com -
Sebanyak tiga orang tersangka kasus pencurian motor (curanmor) yang diduga sempat mengalami penganiayaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, yakni Herianto, Aris Winata Saputra dan Bihin Charles hingga kini masih mendekam di Rumah Tahanan Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat.
Padahal, Majelis Hakim Praperadilan Jakarta Selatan, telah memutuskan bahwa pemberian status tersangka kepada ketiganya, tidak sah.
Menurut kuasa hukum ketiganya dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Bunga Siagian, berdasarkan putusan praperadilan tersebut, mestinya para pemohon, dalam hal ini Herianto, Aris, dan Bihin, tidak lagi berstatus tersangka. Sehingga upaya paksa apapun yang diberikan padanya, tidaklah berlaku, termasuk penahanan.
"Oleh sebab itu, penahanan yang dikenakan pada ketiga korban pun tidak berkekuatan hukum," kata Bunga kepada Suara.com, Minggu (18/6/2017).
Bunga mengaku bahwa ia sudah bertemu dengan pihak Kejaksaan Negeri Bekasi, Jumat (16/6/2017) lalu. Dari pertemuan tersebut, kata dia, Kepala Seksi Tindak Pidanan Umum (Kasipidum) menyatakan bahwa seharusnya ketiga tersangak suda dibebaskan.
"Namun, kendalanya belum ada penetapan dari Pengailan Negeri Bekasi. Sementara tahanan sudah diserahkan di bawah wewenang PN Bekasi. Kasipidum berjanji akan membebaskan ketiganya segera setelah penetapan tersebut keluar," tutur Bunga.
Sementara itu, Kepala Bidang Advokasi Fair Trial LBH Jakarta, Arif Maulana meminta agar persidangan ketiga tersangka, yang sudah dijadwalkan sebelum majelis hakim PN Jaksel memutuskan penetapan tersangka ketiganya tidak sah, agar dibatalkan.
"Persidangan tersebut tidak boleh dibuka karena status ketiganya bukan lagi tersangka. Bagaimana mungkin dihadirkan, sebagai Terdakwa? Jika dilakukan maka ini menciderai hukum karena melangkahi proses peradilan sendiri," kata Arif.
"berdasarkan pasal 82 KUHAP maka atas nama hukum, Ketua Pengadilan Negeri Bekasi harus mengeluarkan penetapan untuk membebaskan tiga korban tersebut sebelum sidang dibuka secara resmi," Arif menambahkan.
Diketahui, status tersangka ketiga pemohon, dinyatakan oleh Hakim Praperadilan tidak sah sehingga dicabut sejak pembacaan penetapan pada tanggal 13 Juni 2017.
Hal ini tertuang dalam penetapan praperadilan dengan Nomor 56/Pid.Prap/2017/PN.JKT.SEL:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan Para Pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri Para Pemohon tidak sah atau tidak berkekuatan hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum.
3. Menyatakan penggeledahan dan penyitaan terhadap Para Pemohon adalah tidak sah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya