Suara.com - Mantan Ketua DPR RI Ade Komarudin tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).
KPK, pada Selasa (20/6/2017), dijadwalkan memeriksa Ade Komarudin sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Saksi Ade Komarudin tidak hadir hari ini, pemeriksaan akan dijadwalkan ulang. Kami belum dapat informasi kapan penjadwalan ulang tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/6/2017).
Terkait pemeriksaan terhadap Ade Komarudin kali ini, kata Febri, tentu KPK akan melihat peran dari saksi dan posisi saksi ketika proyek KTP-e itu dibahas atau pun menggali informasi pada saat proses pengadaan KTP-e.
Sementara soal apakah KPK juga mendalami soal dugaan aliran dana pengadaan KTP-e ke Ade Komarudin senilai 100.000 dolar AS, Febri menyatakan KPK juga akan mendalaminya lebih lanjut.
"Indikasi aliran dana pada sejumlah pihak kami sudah sebutkan di dakwaan dua terdakwa, tentu masih terus kami dalami lebih lanjut, tidak hanya ke orang-orang tertentu tetapi untuk semua pihak yang diduga menikmati aliran dana KTP-e," ucap Febri.
Selain Ade Komarudin, KPK juga memeriksa mantan Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Chaeruman Harahap sebagai saksi juga untuk tersangka Andi Agustinus.
Seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Selasa, Chaeruman membantah telah terjadi pemberian uang terhadap dirinya terkait pengadaan KTP-e.
"Enggak," kata Chaeruman singkat saat ditanya wartawan soal pemberian uang tersebut.
Nama Ade dan Chaeruman dan informasi soal aliran dana kepada keduanya dibeberkan dalam dakwaan terhadap mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri, Sugiharto. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim
-
KPK: Pemerasan Bupati Pemalang Baru Libatkan Staf KPK Dias dan Ayahnya, Perantara Masih Diusut
-
Staf KPK Dicecar Penyidik soal Mekanisme Pemerasan Terkait Perkara Bupati Pemalang
-
Kadis PUPR Kota Bengkulu Dicecar KPK soal Proyek IPAL hingga Dugaan Penerimaan Uang
-
5 Bupati Jawa Tengah Terjaring OTT KPK, Ada yang Niat Nyogok tapi Malah Kena Peras
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya
-
707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung
-
Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik
-
7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah
-
Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!
-
Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I
-
Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak