Miryam S Haryani menjalani pemeriksaan perdana di KPK, Jakarta, Jumat (12/5).
Mantan anggota DPR dari Partai Hanura Miryam S. Haryani mengaku siap dipanggil DPR untuk memberikan keterangan kepada panitia khusus hak angket terhadap KPK. Miryam merupakan tersangka kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar di persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Kalau dipanggil pansus saya siap, namanya dipanggil. Surat itu benar saya tulis," kata mantan anggota Fraksi Hanura DPR di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2017).
Surat yang dimaksud Miryam yakni berisi bantahan pernah mengatakan ditekan lima anggota DPR sebagaimana dinyatakan penyidik KPK Novel Baswedan dalam persidangan Pengadilan Tipikor. Ketika itu, Novel menyatakan bahwa Miryam mengakui ditekan lima anggota Komisi III DPR ketika diperiksa penyidik KPK. Kelima anggota dewan yang dikatakan Novel menekan Miryam yaitu Bambang Soesatyo, Desmond Junaidi Mahesa, Sarifuddin Sudding, Aziz Syamsuddin, dan Masinton Pasaribu.
Surat bantahan tersebut dikirim Miryam ke DPR beberapa pekan yang lalu setelah ada pansus hak angket terhadap KPK.
"Kan kalau pansus nggak masalah saya aja. Mungkin banyak masalah di situ. Contoh kayak saya diperiksa makan buah duren, mungkin itu," kata Miryam.
Tapi, KPK tidak mengizinkan Miryam untuk memenuhi panggilan pansus. Alasannya, antara lain karena surat permintaan menghadirkan Miryam cuma diteken wakil ketua DPR, bukan ketua pansus.
Terkait anggota DPR dari Golkar Maskur Nari, Miryam menegaskan tak ada hubungan dengan dirinya. Miryam menegaskan tidak ada anggota DPR yang mengancamnya agar mengaku tak ada pembagian uang.
"Siapa (Markus Nari), nggak ada hubungannya. Saya nggak tahu. Yang ancam kan penyidik, saya sudah bilang di pengadilan," kata Miryam.
Miryam juga menegaskan tidak menerima penetapan status tersangka kasus memberikan keterangan tidak benar di persidangan.
Menurut dia seharusnya penyidik KPK Novel Baswedan yang dijadikan tersangka. Menurut Miryam, Novel justru yang memberikan keterangan tidak benar di persidangan.
"Contoh waktu pemeriksaan tahap tiga, saat keempat kalinya dipanggil, saya dibikin mabuk duren. Itu kan saya tersiksa dong dibikin mabuk duren. Terus bersaksi di pengadilan, bilang makan kue duren. Mestinya dia yang kena Pasal 22 memberikan keterangan tidak benar, bukan saya. Kan saya dibikin mabuk duren, Pak Novel bilang makan kue duren. Buah sama kue duren kan sudah berbeda," kata Miryam.
Miryam berjanji akan membeberkan semua informasi seputar perkara yang menjeratnya ke pengadilan usai Lebaran.
"Mungkin habis lebaran, nanti saya buka semuanya," kata Miryam.
"Kalau dipanggil pansus saya siap, namanya dipanggil. Surat itu benar saya tulis," kata mantan anggota Fraksi Hanura DPR di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2017).
Surat yang dimaksud Miryam yakni berisi bantahan pernah mengatakan ditekan lima anggota DPR sebagaimana dinyatakan penyidik KPK Novel Baswedan dalam persidangan Pengadilan Tipikor. Ketika itu, Novel menyatakan bahwa Miryam mengakui ditekan lima anggota Komisi III DPR ketika diperiksa penyidik KPK. Kelima anggota dewan yang dikatakan Novel menekan Miryam yaitu Bambang Soesatyo, Desmond Junaidi Mahesa, Sarifuddin Sudding, Aziz Syamsuddin, dan Masinton Pasaribu.
Surat bantahan tersebut dikirim Miryam ke DPR beberapa pekan yang lalu setelah ada pansus hak angket terhadap KPK.
"Kan kalau pansus nggak masalah saya aja. Mungkin banyak masalah di situ. Contoh kayak saya diperiksa makan buah duren, mungkin itu," kata Miryam.
Tapi, KPK tidak mengizinkan Miryam untuk memenuhi panggilan pansus. Alasannya, antara lain karena surat permintaan menghadirkan Miryam cuma diteken wakil ketua DPR, bukan ketua pansus.
Terkait anggota DPR dari Golkar Maskur Nari, Miryam menegaskan tak ada hubungan dengan dirinya. Miryam menegaskan tidak ada anggota DPR yang mengancamnya agar mengaku tak ada pembagian uang.
"Siapa (Markus Nari), nggak ada hubungannya. Saya nggak tahu. Yang ancam kan penyidik, saya sudah bilang di pengadilan," kata Miryam.
Miryam juga menegaskan tidak menerima penetapan status tersangka kasus memberikan keterangan tidak benar di persidangan.
Menurut dia seharusnya penyidik KPK Novel Baswedan yang dijadikan tersangka. Menurut Miryam, Novel justru yang memberikan keterangan tidak benar di persidangan.
"Contoh waktu pemeriksaan tahap tiga, saat keempat kalinya dipanggil, saya dibikin mabuk duren. Itu kan saya tersiksa dong dibikin mabuk duren. Terus bersaksi di pengadilan, bilang makan kue duren. Mestinya dia yang kena Pasal 22 memberikan keterangan tidak benar, bukan saya. Kan saya dibikin mabuk duren, Pak Novel bilang makan kue duren. Buah sama kue duren kan sudah berbeda," kata Miryam.
Miryam berjanji akan membeberkan semua informasi seputar perkara yang menjeratnya ke pengadilan usai Lebaran.
"Mungkin habis lebaran, nanti saya buka semuanya," kata Miryam.
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Operasi Senyap Ditresnarkoba Polda Metro: Bongkar Peredaran Etomidate di Jakbar hingga Tangerang
-
Prabowo Fokus Bawa Indonesia Superpower, Jokowi Disebut Mulai Jadi Masa Lalu
-
Mendag Tegaskan Larangan Impor Pakaian Bekas, Ini Alasan Kuat di Baliknya!
-
Berkas Dilimpahkan, Jaksa Tahan WN China Tersangka Pencurian Listrik Tambang Emas Ilegal
-
Cak Imin dan Jajaran PKB Bertemu Tertutup dengan Presiden Prabowo, Ada Apa?
-
KPK Ungkap Ambil Informasi dari Medsos soal Ridwan Kamil, Singgung Isu Aura Kasih?
-
Titik Balik Diplomasi RI: Pengamat Desak Prabowo Buktikan Kedaulatan Lawan 'Gertakan' Donald Trump
-
KPK Bongkar Peran Tim 8, Timses Bupati Pati Sudewo dalam Dugaan Pemerasan Caperdes
-
Kemensos Perkuat Sejumlah Program Mitigasi dan Penanganan Bencana pada Tahun Anggaran 2026