Miryam S Haryani menjalani pemeriksaan perdana di KPK, Jakarta, Jumat (12/5).
Mantan anggota DPR dari Partai Hanura Miryam S. Haryani mengaku siap dipanggil DPR untuk memberikan keterangan kepada panitia khusus hak angket terhadap KPK. Miryam merupakan tersangka kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar di persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Kalau dipanggil pansus saya siap, namanya dipanggil. Surat itu benar saya tulis," kata mantan anggota Fraksi Hanura DPR di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2017).
Surat yang dimaksud Miryam yakni berisi bantahan pernah mengatakan ditekan lima anggota DPR sebagaimana dinyatakan penyidik KPK Novel Baswedan dalam persidangan Pengadilan Tipikor. Ketika itu, Novel menyatakan bahwa Miryam mengakui ditekan lima anggota Komisi III DPR ketika diperiksa penyidik KPK. Kelima anggota dewan yang dikatakan Novel menekan Miryam yaitu Bambang Soesatyo, Desmond Junaidi Mahesa, Sarifuddin Sudding, Aziz Syamsuddin, dan Masinton Pasaribu.
Surat bantahan tersebut dikirim Miryam ke DPR beberapa pekan yang lalu setelah ada pansus hak angket terhadap KPK.
"Kan kalau pansus nggak masalah saya aja. Mungkin banyak masalah di situ. Contoh kayak saya diperiksa makan buah duren, mungkin itu," kata Miryam.
Tapi, KPK tidak mengizinkan Miryam untuk memenuhi panggilan pansus. Alasannya, antara lain karena surat permintaan menghadirkan Miryam cuma diteken wakil ketua DPR, bukan ketua pansus.
Terkait anggota DPR dari Golkar Maskur Nari, Miryam menegaskan tak ada hubungan dengan dirinya. Miryam menegaskan tidak ada anggota DPR yang mengancamnya agar mengaku tak ada pembagian uang.
"Siapa (Markus Nari), nggak ada hubungannya. Saya nggak tahu. Yang ancam kan penyidik, saya sudah bilang di pengadilan," kata Miryam.
Miryam juga menegaskan tidak menerima penetapan status tersangka kasus memberikan keterangan tidak benar di persidangan.
Menurut dia seharusnya penyidik KPK Novel Baswedan yang dijadikan tersangka. Menurut Miryam, Novel justru yang memberikan keterangan tidak benar di persidangan.
"Contoh waktu pemeriksaan tahap tiga, saat keempat kalinya dipanggil, saya dibikin mabuk duren. Itu kan saya tersiksa dong dibikin mabuk duren. Terus bersaksi di pengadilan, bilang makan kue duren. Mestinya dia yang kena Pasal 22 memberikan keterangan tidak benar, bukan saya. Kan saya dibikin mabuk duren, Pak Novel bilang makan kue duren. Buah sama kue duren kan sudah berbeda," kata Miryam.
Miryam berjanji akan membeberkan semua informasi seputar perkara yang menjeratnya ke pengadilan usai Lebaran.
"Mungkin habis lebaran, nanti saya buka semuanya," kata Miryam.
"Kalau dipanggil pansus saya siap, namanya dipanggil. Surat itu benar saya tulis," kata mantan anggota Fraksi Hanura DPR di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2017).
Surat yang dimaksud Miryam yakni berisi bantahan pernah mengatakan ditekan lima anggota DPR sebagaimana dinyatakan penyidik KPK Novel Baswedan dalam persidangan Pengadilan Tipikor. Ketika itu, Novel menyatakan bahwa Miryam mengakui ditekan lima anggota Komisi III DPR ketika diperiksa penyidik KPK. Kelima anggota dewan yang dikatakan Novel menekan Miryam yaitu Bambang Soesatyo, Desmond Junaidi Mahesa, Sarifuddin Sudding, Aziz Syamsuddin, dan Masinton Pasaribu.
Surat bantahan tersebut dikirim Miryam ke DPR beberapa pekan yang lalu setelah ada pansus hak angket terhadap KPK.
"Kan kalau pansus nggak masalah saya aja. Mungkin banyak masalah di situ. Contoh kayak saya diperiksa makan buah duren, mungkin itu," kata Miryam.
Tapi, KPK tidak mengizinkan Miryam untuk memenuhi panggilan pansus. Alasannya, antara lain karena surat permintaan menghadirkan Miryam cuma diteken wakil ketua DPR, bukan ketua pansus.
Terkait anggota DPR dari Golkar Maskur Nari, Miryam menegaskan tak ada hubungan dengan dirinya. Miryam menegaskan tidak ada anggota DPR yang mengancamnya agar mengaku tak ada pembagian uang.
"Siapa (Markus Nari), nggak ada hubungannya. Saya nggak tahu. Yang ancam kan penyidik, saya sudah bilang di pengadilan," kata Miryam.
Miryam juga menegaskan tidak menerima penetapan status tersangka kasus memberikan keterangan tidak benar di persidangan.
Menurut dia seharusnya penyidik KPK Novel Baswedan yang dijadikan tersangka. Menurut Miryam, Novel justru yang memberikan keterangan tidak benar di persidangan.
"Contoh waktu pemeriksaan tahap tiga, saat keempat kalinya dipanggil, saya dibikin mabuk duren. Itu kan saya tersiksa dong dibikin mabuk duren. Terus bersaksi di pengadilan, bilang makan kue duren. Mestinya dia yang kena Pasal 22 memberikan keterangan tidak benar, bukan saya. Kan saya dibikin mabuk duren, Pak Novel bilang makan kue duren. Buah sama kue duren kan sudah berbeda," kata Miryam.
Miryam berjanji akan membeberkan semua informasi seputar perkara yang menjeratnya ke pengadilan usai Lebaran.
"Mungkin habis lebaran, nanti saya buka semuanya," kata Miryam.
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal
-
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah
-
Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu