Anggota Panitia Khusus Angket KPK Mukhamad Misbakhun mengusulkan supaya DPR mempertimbangan untuk tidak melaksanakan rapat pembahasan anggaran Polri dan KPK.
Wakil Ketua Pansus Angket KPK Teuku Taufiqulhadi menganggap upaya Misbakhun ini adalah pendapat pribadi dan bukan mewakili Pansus.
"Itu masih pendapat Pak Misbakhun. Belum pernah dibicarakan. Dalam rapat mendatang, kami coba lihat semuanya," kata Taufiqulhadi dihubungi, Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Pansus Angket KPK Risa Mariska mengatakan, sikap Misbakhun ini perlu dibahas terlebih dulu di dalam rapat internal Pansus. Karenanya, dia memilih melihat perkembangan lebih lanjut untuk menyikapi hal ini.
"Tergantung rapat internal di Komisi III, karena masih harus dirapatkan lebih dulu, dan masing-masing fraksi pasti punya pandangan yang harus disampaikan," kata Risa.
Anggota Panitia Khusus Angket KPK Mukhamad Misbakhun mengusulkan supaya DPR mempertimbangkan untuk tidak melaksanakan rapat pembahasan anggaranPolri dan KPK. Misbakhun mengusulkan ini bila Polri dan KPK tidak menjalankan amanat undang-undang nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
"Kita mempertimbangkan untuk menggunakan hak budgeter DPR, di mana saat ini sedang dibahas RAPBN 2018 mengenai pagu indikatif tentang kementerian lembaga," kata Misbakhun di DPR, Jakarta, Selasa (20/6/2017).
Dia juga meminta koleganya di Komisi III DPR untuk tidak melakukan rapat pembahasan anggaran dengan dua institusi ini. Dengan demikian, kedua lembaga tersebut tidak memiliki postur anggaran.
"Jadi kita tidak memotong anggara apapun. Tapi pembahasan anggaran 2018 tidak akan dibahas bersama Polisi dan KPK. Jadi bukan tidak cair (anggarannya) tapi 2018 mereka tidak punya postur anggaran. Jadi ya tidak, di decline saja (anggarannya), polisi nol, KPK nol," ujarnya.
Usulan ini merupakan imbas dari pernyataan Kapolri Tito Karnavian yang menyebut permintaan Pansus Angket KPK untuk memanggil paksa tersangka kasus pemberian keterangan palsu dalam persidangan perkara korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Miryam S Haryani. Tito beranggapan permintaan Pansus ini tidak memiliki hukum acara yang jelas.
Baca Juga: Sudah Ditolak KPK, Pansus Angket DPR Tetap Inginkan Miryam
"Kalau memang ada permintaan teman-teman dari DPR untuk menghadirkan paksa KPK, kemungkinan besar tidak bisa kami laksanakan, karena adanya hambatan hukum acara ini. Hukum acara yang tidak jelas," kata Tito di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2017).
Pasal 204 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD tersebut memang diatur kewenangan DPR untuk menggunakan Polri memanggil pihak-pihak tertentu. Namun, dalam undang-undang tersebut tidak dijelaskan hubungannya dengan hukum acara.
"Persoalannya kami sudah mengkaji permintaan kepada Polri untuk menghadirkan orang yang dipanggil atau diundang oleh DPR, itu sudah beberapa kali kita alami," kata Tito.
Tito mengatakan apabila Polri memenuhi permintaan pansus, hal tersebut melanggar hukum acara yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Kalau kita kaitkan ke KUHAP maka menghadirkan paksa itu sama dengan surat perintah membawa atau melakukan penangkapan, upaya paksa penyanderaan itu sama dengan penahanan," kata dia.
"Bagi kami penangkapan dan penahanan itu pro justicia, dalam rangka untuk peradilan. Sehingga terjadi kerancuan hukum kalau kami melihatnya," Tito menambahkan.
Tito menyarankan kepada DPR untuk meminta fatwa dari Mahkamah Agung terkait kejelasan hal tersebut.
"Mungkin juga dari DPR bisa meminta Fatwa, mungkin dari MA agar lebih jelas. Yang jelas dari kepolisian menganggap inilah hukum acaranya tidak jelas. Ini sudah merupakan upaya paksa kepolisian untuk selalu dalam koridor pro justicia," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Ogah Buru-buru Aktifkan SPP SMA/SMK, Dedi Mulyadi Pilih Benahi Pengelolaan Dana BOS
-
Maut Menjemput Usai MPLS: Tabrakan Beruntun 4 Motor Pelajar di Ngawi, Satu Siswa SMK Tewas
-
BRI Peduli Salurkan Ratusan Paket Sembako Lewat Gereja di Sulawesi Utara
-
Dari Pekerja Migran Jadi Pengusaha, Rosyidah Kembangkan UMKM Olahan Hasil Laut Bersama BRI
-
Kasus Suap Ubah Opini WDP ke WTP, Anggota BPK Bobby Tak Banyak Bicara usai Diperiksa KPK
-
BRI Dampingi Rosyidah Wujudkan Mimpi Membangun Usaha Olahan Laut di Pesisir Indramayu
-
Lampung ke Bandung Kini Sejauh Kedipan Mata: Wings Air Resmi Buka Rute Langsung Tiap Hari
-
Nasib Merek Mobil Jepang Terancam, Toyota Ajak Honda Hingga Nissan Bersatu Hadapi Mobil China
-
Kisah Rosyidah, Mantan Pekerja Migran yang Sukses Bangun UMKM Olahan Laut di Indramayu
-
Inilah 4 Resep Rendang Daging Sapi yang Gurih dan Empuk!