Suara.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus merasa prihatin dengan ancaman yang dilontarkan anggota DPR RI Muhammad Misbakhum terhadap Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi berupa membekukan anggaran untuk Tahun anggaran 2018.
Pasalnya, ancaman tersebut muncul hanya karena pernyataan Kapolri yang enggan menjemput Miryam S. Haryani untuk dihadirkan secara paksa di hadapan Panitia khusus hak angket KPK.
Kata dia, sikap mengancam institusi penegak hukum terkait proses politik di DPR bukan baru sekali terjadi. Namun, kali ini sikap Anggota DPR yang mengancam Polri dan KPK dengan membekukan anggaran KPK dan Polri Tahun 2018, menjadi menarik untuk dicermati.
"Karena apakah memang sikap demikian yang seharusnya dilakukan oleh DPR ketika sebuah syahwat politik tidak dituruti oleh pimpinan institusi penegak hukum?" ungkap Petrus melalui keterangan tertulisnya, Rabu (21/6/2017).
Pakar hukum tersebut mengungkapkan, secara konstitusional DPR menurut ketentuan pasal 20 A ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, memiliki tiga fungsi utama yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Kemudian, dalam pasal 23 ayat (1) UUD 1945 dikatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan UU dan dilaksanakan secara terbuka dan berganggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Di mana rancangan UU APBN diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan apabila DPR tidak menyetujui rancangan APBN yang diusulkan presiden, pemerintah menjalankan APBN tahun yang lalu.
"Dengan demikian maka Polri dan KPK tidak perlu takut terhadap ancaman anggota DPR Muhammad Misbakhum, dengan menarik terlalu jauh berlakunya UU MD3 ke ranah kekuasaan Polri dan KPK," kata Petrus.
Menurut Advokat Peradi tersebut, UU MD3 dibuat dan ditujukan untuk mengatur fungsi, tugas, kewajiban dan wewenang DPR dan anggota DPR dan tentu saja tidak untuk mengatur wewenang Polri atau KPK, karena masing-masing sudah punya UU tersendiri. Karena itu, kata dia, jangan hanya karena persoalan arogansi sektoral dan individu lantas persoalan anggaran untuk Polri dan KPK yang bekerja untuk kepentingan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat ditiadakan atau dibekukan.
"Ini cara berpikir anomali Anggota DPR dan merupakan kesewenang-wenangan anggota DPR sebagai anti klimaks hubungan DPR dan KPK. Persoalan memanggil Miryam S. Haryani adalah hak DPR dan kewajiban Miryam S. Haryani untuk memenuhinya, namun KPK dan Polri tidak berada pada posisi wajib memenuhi keinginan DPR ketika DPR menggunakan haknya untuk memanggil Miryam S. Haryani yang sudah berstatus tersangka dan berada dalam tahanan KPK," jelasnya.
Kata Petrus, ancaman anak buah Setya Novanto tersebut hanya karena alasan persoalan memanggil paksa itu sudah diatur dalam UU Nomor. 17 Tahun 2014 tentang MD3, menggambarkan begitu rendahnya kualitas anggota DPR ketika menyusun, membahas dan mengesahkan sebuah UU khususnya penggunaan wewenang yang terkait dengan penggunaan wewenang Institusi negara lainnya.
Setidak-tidaknya terdapat fakta bahwa UU MD3 yang meskipun tergolong UU yang sering mengalami tambal sulam perubahan. Namun, tidak dipikirkan pengaturan secara lebih komprehensif ketika penggunaan kewenangan DPR harus menggunakan kekuasaan lembaga lain.
"Harus diingat bahwa yang namanya UU itu sifatnya mengatur pembatasan penggunaan wewenangan guna mencegah terjadinya kesewenang-wenangan," ujarnya.
Karena itu, dia menyarankan Polri dan KPK tidak takut dengan ancaman tersebut. Sebab, kalaupun tidak dibahas, maka yang digunakan adalah anggaran tahun sebelumnya.
"Sikap tegas KPK dan Polri menghadapi arogansi DPR patut diapresiasi karena ini juga menjadi pendidikan politik, etika, dan moral buat DPR dan bagi masyarakat untuk secara cerdas menyadari mana yang memiliki moralitas tinggi dan mana yang tidak," tutup Petrus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Operasi Senyap Ditresnarkoba Polda Metro: Bongkar Peredaran Etomidate di Jakbar hingga Tangerang
-
Prabowo Fokus Bawa Indonesia Superpower, Jokowi Disebut Mulai Jadi Masa Lalu
-
Mendag Tegaskan Larangan Impor Pakaian Bekas, Ini Alasan Kuat di Baliknya!
-
Berkas Dilimpahkan, Jaksa Tahan WN China Tersangka Pencurian Listrik Tambang Emas Ilegal
-
Cak Imin dan Jajaran PKB Bertemu Tertutup dengan Presiden Prabowo, Ada Apa?
-
KPK Ungkap Ambil Informasi dari Medsos soal Ridwan Kamil, Singgung Isu Aura Kasih?
-
Titik Balik Diplomasi RI: Pengamat Desak Prabowo Buktikan Kedaulatan Lawan 'Gertakan' Donald Trump
-
KPK Bongkar Peran Tim 8, Timses Bupati Pati Sudewo dalam Dugaan Pemerasan Caperdes
-
Kemensos Perkuat Sejumlah Program Mitigasi dan Penanganan Bencana pada Tahun Anggaran 2026