Suara.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus merasa prihatin dengan ancaman yang dilontarkan anggota DPR RI Muhammad Misbakhum terhadap Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi berupa membekukan anggaran untuk Tahun anggaran 2018.
Pasalnya, ancaman tersebut muncul hanya karena pernyataan Kapolri yang enggan menjemput Miryam S. Haryani untuk dihadirkan secara paksa di hadapan Panitia khusus hak angket KPK.
Kata dia, sikap mengancam institusi penegak hukum terkait proses politik di DPR bukan baru sekali terjadi. Namun, kali ini sikap Anggota DPR yang mengancam Polri dan KPK dengan membekukan anggaran KPK dan Polri Tahun 2018, menjadi menarik untuk dicermati.
"Karena apakah memang sikap demikian yang seharusnya dilakukan oleh DPR ketika sebuah syahwat politik tidak dituruti oleh pimpinan institusi penegak hukum?" ungkap Petrus melalui keterangan tertulisnya, Rabu (21/6/2017).
Pakar hukum tersebut mengungkapkan, secara konstitusional DPR menurut ketentuan pasal 20 A ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, memiliki tiga fungsi utama yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Kemudian, dalam pasal 23 ayat (1) UUD 1945 dikatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan UU dan dilaksanakan secara terbuka dan berganggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Di mana rancangan UU APBN diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan apabila DPR tidak menyetujui rancangan APBN yang diusulkan presiden, pemerintah menjalankan APBN tahun yang lalu.
"Dengan demikian maka Polri dan KPK tidak perlu takut terhadap ancaman anggota DPR Muhammad Misbakhum, dengan menarik terlalu jauh berlakunya UU MD3 ke ranah kekuasaan Polri dan KPK," kata Petrus.
Menurut Advokat Peradi tersebut, UU MD3 dibuat dan ditujukan untuk mengatur fungsi, tugas, kewajiban dan wewenang DPR dan anggota DPR dan tentu saja tidak untuk mengatur wewenang Polri atau KPK, karena masing-masing sudah punya UU tersendiri. Karena itu, kata dia, jangan hanya karena persoalan arogansi sektoral dan individu lantas persoalan anggaran untuk Polri dan KPK yang bekerja untuk kepentingan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat ditiadakan atau dibekukan.
"Ini cara berpikir anomali Anggota DPR dan merupakan kesewenang-wenangan anggota DPR sebagai anti klimaks hubungan DPR dan KPK. Persoalan memanggil Miryam S. Haryani adalah hak DPR dan kewajiban Miryam S. Haryani untuk memenuhinya, namun KPK dan Polri tidak berada pada posisi wajib memenuhi keinginan DPR ketika DPR menggunakan haknya untuk memanggil Miryam S. Haryani yang sudah berstatus tersangka dan berada dalam tahanan KPK," jelasnya.
Kata Petrus, ancaman anak buah Setya Novanto tersebut hanya karena alasan persoalan memanggil paksa itu sudah diatur dalam UU Nomor. 17 Tahun 2014 tentang MD3, menggambarkan begitu rendahnya kualitas anggota DPR ketika menyusun, membahas dan mengesahkan sebuah UU khususnya penggunaan wewenang yang terkait dengan penggunaan wewenang Institusi negara lainnya.
Setidak-tidaknya terdapat fakta bahwa UU MD3 yang meskipun tergolong UU yang sering mengalami tambal sulam perubahan. Namun, tidak dipikirkan pengaturan secara lebih komprehensif ketika penggunaan kewenangan DPR harus menggunakan kekuasaan lembaga lain.
"Harus diingat bahwa yang namanya UU itu sifatnya mengatur pembatasan penggunaan wewenangan guna mencegah terjadinya kesewenang-wenangan," ujarnya.
Karena itu, dia menyarankan Polri dan KPK tidak takut dengan ancaman tersebut. Sebab, kalaupun tidak dibahas, maka yang digunakan adalah anggaran tahun sebelumnya.
"Sikap tegas KPK dan Polri menghadapi arogansi DPR patut diapresiasi karena ini juga menjadi pendidikan politik, etika, dan moral buat DPR dan bagi masyarakat untuk secara cerdas menyadari mana yang memiliki moralitas tinggi dan mana yang tidak," tutup Petrus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
Terkini
-
Pemprov Aceh Surati PBB Minta Bantuan, Komisi II DPR: Tak Usah Diperdebatkan
-
Terungkap, Ada Nama Kakak Najwa Shihab di Grup Mas Menteri Core Team Nadiem Makarim
-
Gubsu Bobby Nasution: Pemerintah Pusat Sangat Membantu Pemulihan Pascabencana
-
Pemprov Aceh Minta Bantuan PBB, Nasir Djamil: Bukan Berarti Pusat Tak Sanggup, Ini Misi Kemanusiaan
-
Kuasa Hukum Kerry Sebut Tak Ada Dakwaan Soal Pengoplosan BBM di Kasus Pertamina
-
Cirebon Dipilih Jadi Titik Strategis Siaga SPKLU PLN Saat Nataru
-
Jaksa Bongkar 3 Nama Titipan Walkot Semarang untuk Nadiem di Kasus Pengadaan Chromebook
-
Jangan ke MA, Mahfud MD Dorong Presiden Ambil Alih Pembatalan Perpol Jabatan Sipil Polri
-
Proyek Chromebook Diduga Jadi Bancakan, 3 Terdakwa Didakwa Bobol Duit Negara Rp2,18 Triliun
-
Inovasi Penanganan Bencana di Indonesia, Tiga Pelajar SMA Memperkenalkan Drone Rajawali