Suara.com - Wakil Ketua Panitia Khusus Angket KPK Taufiqulhadi menegaskan DPR akan memanggil tersangka kasus pemberian keterangan palsu dalam persidangan perkara korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Hal ini menanggapi pernyataan Miryam yang sudah mengakui dirinya tidak ditekan oleh sejumlah Anggota Komisi III DPR yang saat ini menjadi Anggota Pansus Angket KPK.
"Kan tidak ada apa-apa (mengakui). Tapi tetap aja kita akan panggil. Belum ada keputusan lain, sampai hari ini, tetap akan kami panggil," kata Taufiqulhadi dihubungi suara.com, Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Politikus Nasdem ini menambahkan, sampai hari ini Pansus belum mengubah keputusan sebelumnya yaitu tetap melayangkan pemanggilan Miryam. Pemanggilan kedua ini dilakukan setelah KPK tidak mengizinkan Miryam hadir pada panggilan pertama.
"Belum ada perubahan (tetap memanggil miryam). Kecuali kalau ada keputusan di dalam rapat. Kalau sampai hari ini belum ada rapat, dengan demikian tetap, kami akan memanggil Ibu Miryam," tutur Taufiqulhadi.
Pemanggilan kedua Miryam akan diagendakan dalam rapat Pansus selanjutnya setelah KPK mengirimkan surat yang isinya menolak menghadirkan Miryam.
Pemanggilan ini dilakukan untuk mengkonfirmasi surat dari Miryam yang mengaku tidak ditekan oleh sejumlah anggota DPR. Surat ini disampaikan dalam rapat perdana Pansus Angket KPK yang memutuskan susunan pimpinan Pansus.
Surat Miryam ini dikirimkan ke Pansus Angket KPK dan diterima oleh Anggota Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu. Surat in ditulis tangan dan ditandatangani serta diberikan materai Rp6.000.
"Saya yang bertanda tangan di bawah ini, nama Miryam S Haryani, dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak merasa ditekan atau diancam oleh Bapak Bambang Soesatyo, Bapak Azis S, Bapak Masinton Pasaribu, Bapak Syarifuddin Sudding dan Bapak Desmond terkait pencabutan BAP saya pada persidangan tanggal 23 Maret tahun 2017 dan 30 Maret 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto. Demikian surat pernyataan ini dengan sebenarnya dan tanpa ada paksaan," isi surat tersebut.
Hari ini, Rabu (21/6/2017), Miryam mengakui dirinya yang menulis surat tersebut. Surat tersebut ditulis di dalam rumah tahanan tempat dia ditahan. Tulisan ini dia buat sekira satu atau dua minggu lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
Kado Spesial HUT ke-80 TNI: Seragam PDL Baru hingga Kesejahteraan Prajurit
-
Bunuh Anak Buah Gegara Masalah Cewek, Kompol Yogi dan Ipda Haris Mendadak Pindah ke Rutan, Mengapa?
-
BNI Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Pemanfaatan AI
-
Revisi UU Pemilu: Momen Krusial Perkuat Demokrasi atau Justru Merusaknya? Ini Kata Pengamat!
-
Soal Dugaan Kebocoran Anggaran Haji Rp 5 Triliun, Gus Irfan: Itu Masih Potensi
-
BRUK! Lansia Jatuh dari Lantai 30 Apartemen di Pademangan Jakut, Tubuhnya Timpa Mobil
-
Tinjau Pesantren Al-Khoziny, Cak Imin Minta Pembangunan Gedung Tanpa Ahlinya Harus Dihentikan
-
Menteri Haji dan Umroh 'Setor' 200 Nama Calon Pejabat ke KPK Sebelum Dilantik: Untuk Ditracking
-
Hotman Paris Minta Nadiem Makarim Dibebaskan: Penetapan Tersangka Kasus Laptop Dinilai Cacat Hukum
-
Menteri Haji dan Umrah Serahkan 200 Nama Calon Pejabat ke KPK, Ada Apa?