Suara.com - Wakil Ketua Panitia Khusus Angket KPK Taufiqulhadi menegaskan DPR akan memanggil tersangka kasus pemberian keterangan palsu dalam persidangan perkara korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Hal ini menanggapi pernyataan Miryam yang sudah mengakui dirinya tidak ditekan oleh sejumlah Anggota Komisi III DPR yang saat ini menjadi Anggota Pansus Angket KPK.
"Kan tidak ada apa-apa (mengakui). Tapi tetap aja kita akan panggil. Belum ada keputusan lain, sampai hari ini, tetap akan kami panggil," kata Taufiqulhadi dihubungi suara.com, Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Politikus Nasdem ini menambahkan, sampai hari ini Pansus belum mengubah keputusan sebelumnya yaitu tetap melayangkan pemanggilan Miryam. Pemanggilan kedua ini dilakukan setelah KPK tidak mengizinkan Miryam hadir pada panggilan pertama.
"Belum ada perubahan (tetap memanggil miryam). Kecuali kalau ada keputusan di dalam rapat. Kalau sampai hari ini belum ada rapat, dengan demikian tetap, kami akan memanggil Ibu Miryam," tutur Taufiqulhadi.
Pemanggilan kedua Miryam akan diagendakan dalam rapat Pansus selanjutnya setelah KPK mengirimkan surat yang isinya menolak menghadirkan Miryam.
Pemanggilan ini dilakukan untuk mengkonfirmasi surat dari Miryam yang mengaku tidak ditekan oleh sejumlah anggota DPR. Surat ini disampaikan dalam rapat perdana Pansus Angket KPK yang memutuskan susunan pimpinan Pansus.
Surat Miryam ini dikirimkan ke Pansus Angket KPK dan diterima oleh Anggota Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu. Surat in ditulis tangan dan ditandatangani serta diberikan materai Rp6.000.
"Saya yang bertanda tangan di bawah ini, nama Miryam S Haryani, dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak merasa ditekan atau diancam oleh Bapak Bambang Soesatyo, Bapak Azis S, Bapak Masinton Pasaribu, Bapak Syarifuddin Sudding dan Bapak Desmond terkait pencabutan BAP saya pada persidangan tanggal 23 Maret tahun 2017 dan 30 Maret 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto. Demikian surat pernyataan ini dengan sebenarnya dan tanpa ada paksaan," isi surat tersebut.
Hari ini, Rabu (21/6/2017), Miryam mengakui dirinya yang menulis surat tersebut. Surat tersebut ditulis di dalam rumah tahanan tempat dia ditahan. Tulisan ini dia buat sekira satu atau dua minggu lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto