Suara.com - Tersangka kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar di persidangan Miryam S. Haryani mengucapkan selamat ulang tahun kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, Rabu (21/6/2017). Novel yang saat ini dirawat di Singapura karena disiram air keras oleh orang tak dikenal ulang tahun yang ke 40 pada tanggal 20 Juni.
"Selamat ulang tahun Pak Novel, semoga cepat sembuh buat Pak Novel," kata Miryam di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2017).
Bekas anggota DPR dari Fraksi Hanura tersebut juga menyampaikan harapan yang lain kepada Novel.
"Jadilah penyidik yang baik yang berhati nurani, berbicara kebenaran, karena dalam hukum itu kan harus berbicara kebenaran," kata Miryam.
Miryam dan Novel berseteru, semenjak persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik dengan terdakwa pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.
Dalam persidangan, Novel di Pengadilan Tipikor, ketika itu, Novel menyatakan bahwa Miryam mengakui ditekan lima anggota Komisi III DPR saat menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Kelima anggota dewan yang dikatakan Novel menekan Miryam yaitu Bambang Soesatyo, Desmond Junaidi Mahesa, Sarifuddin Sudding, Aziz Syamsuddin, dan Masinton Pasaribu.
Setelah itu, ketika Miryam dihadirkan sebagai saksi di persidangan, Miryam mencabut semua keterangan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan KPK. Miryam mengaku ditekan oleh Novel dan dua penyidik lainnya untuk memberikan kesaksian. Miryam juga mengaku dibuat mabuk dengan cara Novel makan buah duren dalam ruang pemeriksaan.
Selanjutnya, Miryam dijadikan tersangka karena dinilai telah membuat keterangan palsu di persidangan.
Di tengah proses hukum sejumlah kasus besar yang disidik Novel, pada tanggal 11 April 2017, Novel diserang dua orang tak dikenal. Wajahnya disiram air keras usai salat Subuh berjamaah.
Berita Terkait
-
Novel Ungkap Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Berkas Dilimpah, Padahal Korban Belum Diperiksa?
-
Perjuangan HAM Tak Berhenti Usai Penyerangan Andrie Yunus, KontraS: We keep moving forward, Tatakae!
-
Novel Baswedan: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Upaya Pembunuhan, Pelaku Terorganisir!
-
Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan
-
Novel Baswedan 'Senggol' Prabowo: Kembalikan Pegawai KPK Korban Firli, Ini Penegakan Hukum
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan