Yusril Ihza Mahendra. [Suara.com/Dian Rosmala]
Ketua Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra ikut mengomentari pernyataan anggota DPR Misbakhun agar DPR tak membahas anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri jika kedua lembaga ini tidak mau menghadirkan bekas anggota DPR Miryam S. Haryani ke pansus hak angket terhadap KPK.
"Masih ngomong-ngomong saja itu. Masih belum jelas persoalannya, karena mekanismenya seperti apa kan belum tahu. Dalam pembahasan anggaran, juga melibatkan pemerintah," kata Yusril dalam acara buka puasa bersama DPP Partai Bulan Bintang di Hotel Grand Sahid, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2017).
Yusril mendukung pansus tetap berjalan sesuai rencana awal pembentukan.
"Kalau saya pikir, pansus jalan terus saja," kata Yusril.
Usul Misbakhun berawal dari sikap Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang akan menolak menjemput paksa Miryam jika diminta DPR. Miryam tidak bisa dihadirkan pansus untuk dimintai keterangan karena tak diizinkan KPK. Miryam merupakan terangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu di muka persidangan.
Menurut Misbakhun aturan mengenai pemanggilan paksa telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Namun, menurut Tito, hukum acara dalam undang-undang itu tidak jelas. Tito mengatakan upaya menghadirkan paksa seseorang sama saja dengan perintah membawa atau penangkapan.
"Penangkapan dan penahanan dilakukan secara pro justicia untuk peradilan. Sehingga di sini terjadi kerancuan hukum," kata Tito di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/6/2017).
"Masih ngomong-ngomong saja itu. Masih belum jelas persoalannya, karena mekanismenya seperti apa kan belum tahu. Dalam pembahasan anggaran, juga melibatkan pemerintah," kata Yusril dalam acara buka puasa bersama DPP Partai Bulan Bintang di Hotel Grand Sahid, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2017).
Yusril mendukung pansus tetap berjalan sesuai rencana awal pembentukan.
"Kalau saya pikir, pansus jalan terus saja," kata Yusril.
Usul Misbakhun berawal dari sikap Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang akan menolak menjemput paksa Miryam jika diminta DPR. Miryam tidak bisa dihadirkan pansus untuk dimintai keterangan karena tak diizinkan KPK. Miryam merupakan terangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu di muka persidangan.
Menurut Misbakhun aturan mengenai pemanggilan paksa telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Namun, menurut Tito, hukum acara dalam undang-undang itu tidak jelas. Tito mengatakan upaya menghadirkan paksa seseorang sama saja dengan perintah membawa atau penangkapan.
"Penangkapan dan penahanan dilakukan secara pro justicia untuk peradilan. Sehingga di sini terjadi kerancuan hukum," kata Tito di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/6/2017).
Komentar
Berita Terkait
-
Dicekal KPK Terkait Kasus Korupsi E-KTP, Miryam Haryani Dilarang ke Luar Negeri
-
Bungkam Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Usai Diperiksa KPK Di Kasus E-KTP
-
Eks Anggota DPR RI Miryam S Haryani Penuhi Panggilan KPK Soal Kasus Korupsi e-KTP
-
Kembali Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Eks Anggota DPR RI Miryam S Haryani
-
KPK Duga Eks Anggota DPR RI Miryam S Haryani Terima Uang dari Tersangka Korupsi Pembangunan IPDN Gowa
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Tim Pencari Fakta Dibentuk: LNHAM Siap Bongkar Borok Kekerasan Aparat di Kerusuhan Agustus
-
BMKG Warning! Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia Sepekan ke Depan, Waspada Hujan Lebat
-
Inisiatif Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus; 6 Lembaga HAM 'Gerak Duluan', Bentuk Tim Independen
-
DPR 'Angkat Tangan', Sarankan Presiden Prabowo Pimpin Langsung Reformasi Polri
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Soal Dugaan Anggaran Ganda dan Konflik Kepentingan Gus Yaqut
-
Usai Serangan Israel, Prabowo Terbang ke Qatar Jalani Misi Solidaritas
-
Kenapa Ustaz Khalid Basalamah Ubah Visa Haji Furoda Jadi Khusus? KPK Dalami Jual Beli Kuota
-
Komisi III DPR Dukung Rencana Prabowo Bentuk Tim Reformasi Polri
-
Greenpeace Murka, Kecam Izin Baru PT Gag Nikel yang Bakal Merusak Raja Ampat
-
Terungkap! Ini yang Dicecar KPK dari Khalid Basalamah dalam Skandal Korupsi Haji