Yusril Ihza Mahendra. [Suara.com/Dian Rosmala]
Ketua Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra ikut mengomentari pernyataan anggota DPR Misbakhun agar DPR tak membahas anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri jika kedua lembaga ini tidak mau menghadirkan bekas anggota DPR Miryam S. Haryani ke pansus hak angket terhadap KPK.
"Masih ngomong-ngomong saja itu. Masih belum jelas persoalannya, karena mekanismenya seperti apa kan belum tahu. Dalam pembahasan anggaran, juga melibatkan pemerintah," kata Yusril dalam acara buka puasa bersama DPP Partai Bulan Bintang di Hotel Grand Sahid, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2017).
Yusril mendukung pansus tetap berjalan sesuai rencana awal pembentukan.
"Kalau saya pikir, pansus jalan terus saja," kata Yusril.
Usul Misbakhun berawal dari sikap Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang akan menolak menjemput paksa Miryam jika diminta DPR. Miryam tidak bisa dihadirkan pansus untuk dimintai keterangan karena tak diizinkan KPK. Miryam merupakan terangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu di muka persidangan.
Menurut Misbakhun aturan mengenai pemanggilan paksa telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Namun, menurut Tito, hukum acara dalam undang-undang itu tidak jelas. Tito mengatakan upaya menghadirkan paksa seseorang sama saja dengan perintah membawa atau penangkapan.
"Penangkapan dan penahanan dilakukan secara pro justicia untuk peradilan. Sehingga di sini terjadi kerancuan hukum," kata Tito di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/6/2017).
"Masih ngomong-ngomong saja itu. Masih belum jelas persoalannya, karena mekanismenya seperti apa kan belum tahu. Dalam pembahasan anggaran, juga melibatkan pemerintah," kata Yusril dalam acara buka puasa bersama DPP Partai Bulan Bintang di Hotel Grand Sahid, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2017).
Yusril mendukung pansus tetap berjalan sesuai rencana awal pembentukan.
"Kalau saya pikir, pansus jalan terus saja," kata Yusril.
Usul Misbakhun berawal dari sikap Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang akan menolak menjemput paksa Miryam jika diminta DPR. Miryam tidak bisa dihadirkan pansus untuk dimintai keterangan karena tak diizinkan KPK. Miryam merupakan terangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu di muka persidangan.
Menurut Misbakhun aturan mengenai pemanggilan paksa telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Namun, menurut Tito, hukum acara dalam undang-undang itu tidak jelas. Tito mengatakan upaya menghadirkan paksa seseorang sama saja dengan perintah membawa atau penangkapan.
"Penangkapan dan penahanan dilakukan secara pro justicia untuk peradilan. Sehingga di sini terjadi kerancuan hukum," kata Tito di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/6/2017).
Komentar
Berita Terkait
-
Dicekal KPK Terkait Kasus Korupsi E-KTP, Miryam Haryani Dilarang ke Luar Negeri
-
Bungkam Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Usai Diperiksa KPK Di Kasus E-KTP
-
Eks Anggota DPR RI Miryam S Haryani Penuhi Panggilan KPK Soal Kasus Korupsi e-KTP
-
Kembali Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Eks Anggota DPR RI Miryam S Haryani
-
KPK Duga Eks Anggota DPR RI Miryam S Haryani Terima Uang dari Tersangka Korupsi Pembangunan IPDN Gowa
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi