Suara.com - Jaksa pengadilan militer Amerika Serikat telah mengajukan surat tuntutan terhadap Hambali, seorang terduga teroris asal Indonesia yang sedang ditahan di Penjara Guantanamo, Kuba, dengan dakwaan terorisme.
Dalam surat dakwaan, yang pertama kali diungkap Miami Herald 23 Juni lalu itu, oditur militer AS menuding Hambali sebagai dalang Bom Bali I pada 2002 yang merengut 202 korban jiwa dan dalang pemboman terhadap hotel JW Marriott di Kuningan, Jakarta pada 2003.
Meski demikian belum diketahui kapan Hambali, lelaki kelahiran Cianjur, Jawa Barat, 53 tahun silam itu akan dihadapkan ke muka pengadilan militer. Departemen Pertahanan AS juga belum memutuskan apakah akan menuntut Hambali dengan hukuman mati atau tidak.
Hambali sendiri bukan tahanan Guantanamo pertama yang dituntut di pengadilan militer AS, karena sebelumnya sudah 10 tahanan dari penjara khusus teroris itu yang sudah diajukan kemahkamah militer oleh pemerintah AS.
Dalam surat dakwaan, yang diajukan oleh oditur militer AS pada 20 Juni, disebutkan bahwa bahkan Hambali sendiri terkejut dengan jumlah korban tewas dalam serangan Bom Bali I.
"Dia tak menyangka akan sebanyak itu orang yang tewas," bunyi surat dakwaan tersebut.
Dari 202 korban tewas dalam ledakan tersebut, 88 di antaranya warga Australia, 38 warga Indonesia, dan tujuh warga AS.
Hambali ditahan di Guantanamo sejak September 2006, setelah ditangkap Ayutthaya, Thailand pada 13 Agustus 2003 dalam sebuah operasi gabungan yang melibatkan pihak berwenang AS dan Thailand.
Dikenal juga dengan nama Riduan Isomuddin dan Encep Nurjaman, Hambali disebut sudah menerima salinan dakwaan terhadap dirinya. Ia akan dibela oleh seorang pengacara sipil bernama Carlos Warner.
Berita Terkait
-
BNPT Sebut ada 112 Anak dan Remaja Terpapar Paham Radikal Lewat Sosial Media
-
110 Anak Direkrut Teroris Lewat Medsos dan Game, Densus 88 Ungkap Fakta Baru
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Teroris Menyusup Lewat Game Online, BNPT Ungkap 13 Anak Direkrut Jadi Simpatisan Jaringan Radikal
-
Mantan Teroris Ungkap Indonesia Belum Aman di Usia 80 Tahun
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin