Suara.com - Jaksa pengadilan militer Amerika Serikat telah mengajukan surat tuntutan terhadap Hambali, seorang terduga teroris asal Indonesia yang sedang ditahan di Penjara Guantanamo, Kuba, dengan dakwaan terorisme.
Dalam surat dakwaan, yang pertama kali diungkap Miami Herald 23 Juni lalu itu, oditur militer AS menuding Hambali sebagai dalang Bom Bali I pada 2002 yang merengut 202 korban jiwa dan dalang pemboman terhadap hotel JW Marriott di Kuningan, Jakarta pada 2003.
Meski demikian belum diketahui kapan Hambali, lelaki kelahiran Cianjur, Jawa Barat, 53 tahun silam itu akan dihadapkan ke muka pengadilan militer. Departemen Pertahanan AS juga belum memutuskan apakah akan menuntut Hambali dengan hukuman mati atau tidak.
Hambali sendiri bukan tahanan Guantanamo pertama yang dituntut di pengadilan militer AS, karena sebelumnya sudah 10 tahanan dari penjara khusus teroris itu yang sudah diajukan kemahkamah militer oleh pemerintah AS.
Dalam surat dakwaan, yang diajukan oleh oditur militer AS pada 20 Juni, disebutkan bahwa bahkan Hambali sendiri terkejut dengan jumlah korban tewas dalam serangan Bom Bali I.
"Dia tak menyangka akan sebanyak itu orang yang tewas," bunyi surat dakwaan tersebut.
Dari 202 korban tewas dalam ledakan tersebut, 88 di antaranya warga Australia, 38 warga Indonesia, dan tujuh warga AS.
Hambali ditahan di Guantanamo sejak September 2006, setelah ditangkap Ayutthaya, Thailand pada 13 Agustus 2003 dalam sebuah operasi gabungan yang melibatkan pihak berwenang AS dan Thailand.
Dikenal juga dengan nama Riduan Isomuddin dan Encep Nurjaman, Hambali disebut sudah menerima salinan dakwaan terhadap dirinya. Ia akan dibela oleh seorang pengacara sipil bernama Carlos Warner.
Berita Terkait
-
Kemarin Siksa Aktivis GSF, Kini Menteri Israel Itamar Ben-Gvir Pakai Buaya Jaga Tahanan Teroris
-
Mendagri Cap Penabrak Parade Gay Berlin Pelaku Teror, Abdul Ballout Pernah Mau Gabung dengan ISIS
-
Teror di Berlin! Tabrakan Massal di Acara Pride, Kelompok Islam Dituding Jadi Pelaku
-
Densus 88 Tangkap Teroris di Ciamis dan Lampung, Bongkar Propaganda Medsos
-
Geger Eks Napiter Ledakkan Lapak di Tasik, Pengamat Bongkar Celah Pengawasan yang Bolong
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Songsong Indonesia Emas 2045, Wamendagri Ajak Mahasiswa Bangun Karakter & Kompetensi Kepemimpinan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Hari Ini di Tengah Pertumbuhan Pesat Investor Saham
-
Kisah Sitti Fatimah Dorong Anaknya ke Laut Saat KMP Mutiara Sentosa Terbakar
-
Tips Memilih Smartwatch GPS untuk Trail Running, Ini 4 Rekomendasi Terbaiknya
-
Acer Day 2026 Bawa Swift Air 14 AI, Laptop AI Tipis dengan Performa Intel Core Ultra
-
Eternal Sunshine of the Spotless Mind: Saat Kenangan Tak Bisa Sepenuhnya Hilang
-
7 Cara Membersihkan Sunscreen Waterproof agar Tidak Menyumbat Pori
-
Mata Langit Satelit Lampung-1: Ambisi Gubernur Mirza Bawa Lampung ke Era Angkasa Tanpa APBD
-
Skenario Lolos Timnas Indonesia: Tak Ada Pilihan Selain Menang atas Singapura
-
Senyum Terakhir di KMP Mutiara Sentosa 2: Rencana Pernikahan Sari yang Kandas di Laut Sapudi