Suara.com - Jaksa pengadilan militer Amerika Serikat telah mengajukan surat tuntutan terhadap Hambali, seorang terduga teroris asal Indonesia yang sedang ditahan di Penjara Guantanamo, Kuba, dengan dakwaan terorisme.
Dalam surat dakwaan, yang pertama kali diungkap Miami Herald 23 Juni lalu itu, oditur militer AS menuding Hambali sebagai dalang Bom Bali I pada 2002 yang merengut 202 korban jiwa dan dalang pemboman terhadap hotel JW Marriott di Kuningan, Jakarta pada 2003.
Meski demikian belum diketahui kapan Hambali, lelaki kelahiran Cianjur, Jawa Barat, 53 tahun silam itu akan dihadapkan ke muka pengadilan militer. Departemen Pertahanan AS juga belum memutuskan apakah akan menuntut Hambali dengan hukuman mati atau tidak.
Hambali sendiri bukan tahanan Guantanamo pertama yang dituntut di pengadilan militer AS, karena sebelumnya sudah 10 tahanan dari penjara khusus teroris itu yang sudah diajukan kemahkamah militer oleh pemerintah AS.
Dalam surat dakwaan, yang diajukan oleh oditur militer AS pada 20 Juni, disebutkan bahwa bahkan Hambali sendiri terkejut dengan jumlah korban tewas dalam serangan Bom Bali I.
"Dia tak menyangka akan sebanyak itu orang yang tewas," bunyi surat dakwaan tersebut.
Dari 202 korban tewas dalam ledakan tersebut, 88 di antaranya warga Australia, 38 warga Indonesia, dan tujuh warga AS.
Hambali ditahan di Guantanamo sejak September 2006, setelah ditangkap Ayutthaya, Thailand pada 13 Agustus 2003 dalam sebuah operasi gabungan yang melibatkan pihak berwenang AS dan Thailand.
Dikenal juga dengan nama Riduan Isomuddin dan Encep Nurjaman, Hambali disebut sudah menerima salinan dakwaan terhadap dirinya. Ia akan dibela oleh seorang pengacara sipil bernama Carlos Warner.
Berita Terkait
-
110 Anak Direkrut Teroris Lewat Medsos dan Game, Densus 88 Ungkap Fakta Baru
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Teroris Menyusup Lewat Game Online, BNPT Ungkap 13 Anak Direkrut Jadi Simpatisan Jaringan Radikal
-
Mantan Teroris Ungkap Indonesia Belum Aman di Usia 80 Tahun
-
ASN Kanwil Aceh Diduga Terlibat Terorisme, Kemenag Siapkan Sanksi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf