Suara.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menyatakan bahwa penyadapan yang dilakukan penyidik KPK sudah diakui validitasnya oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Hal tersebut dikatakan Febri guna merespons soal Pansus Hak Angket KPK yang berupaya mendalami kewenangan penyadapan lembaga antirasuah tersebut.
"Dan seluruh bukti-bukti penyadapan yang bisa disampaikan KPK di pengadilan itu kemudian diakui dan menjadi salah satu bukti dasar menjatuhkan hukuman kepada beberapa terdakwa," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/7/2017).
Selain itu, kata Febri, KPK melakukan penyadapan berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Pansus Hak Angket KPK berupaya mendalami kewenangan penyadapan lembaga antirasuah tersebut.
"Soal penyadapan dan sebagainya harus ada bentuk pertanggungjawaban terkait itu semua," kata Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa di Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Selasa.
Selain masalah penyadapan, Pansus Hak Angket KPK juga menyoroti soal keberadaan Sumber Daya Penyidik (SDM) penyidik KPK.
"Kami menemukan hal yang perlu ditindaklanjuti, di antaranya mengenai keberadaan SDM di KPK," kata Agun.
Agun menyatakan pihaknya belum bisa memberikan putusan mengenai SDM penyidik di KPK karena masih akan meminta saran dan pandangan pihak lain, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca Juga: Karyawan Trans Media Gadungan Tipu 7 Pencari Kerja
Para anggota Pansus Hak Angket menyambangi BPK untuk konsultasi tentang hasil pemeriksaan keuangan negara pada KPK selama ini.
Sejak 2006 sampai 2016, BPK telah melakukan pemeriksaan keuangan negara berupa pemeriksaan keuangan, pemeriksaa kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, salah satunya pemeriksaan pada anggaran KPK.
Pansus Hak Angket bermaksud mengetahui bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara sejak KPK berdiri.
Febri pun menyatakan bahwa memang selama ini BPK melakukan audit terhadap KPK dan itu merupakan kewenangan BPK.
"Tentu kami menghargai kewenangan BPK melakukan audit tidak hanya terhadap KPK, juga terhadap DPR, seluruh kementerian, dan lembaga," tuturnya.
Menurut Febri, ketika BPK melakukan audit dan ada temuan rekomendasi, maka hal itu akan ditindaklanjuti sepanjang memang sesuai kewenangan yang diberikan. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Oktober 2025, Banjir 16.000 Gems dan Pemain Acak 106-110
Pilihan
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
Terkini
-
Semarang Peringati Pertempuran Lima Hari, Generasi Muda Didorong Memaknai Patriotisme
-
Baru Sebulan Menjabat, Purbaya Jadi Menteri Paling Bersinar di Kabinet Prabowo-Gibran
-
Lewat Creative Financing, Dampak Pengurangan DBH untuk Jakarta Bakal Terminimalisir
-
Politik Pangan Nasional, SPI Ungkap Dugaan Pelemahan Bapanas Demi Impor
-
Survei Index Politica: Dapat Nilai 'A', Publik Puas dengan Kinerja Setahun Presiden Prabowo
-
KAI Daop 9 Jember Catat 12 Kasus Vandalisme 'Batu di Atas Rel' Sejak Awal 2025
-
Kasus Kepsek SMAN 1 Cimarga Jadi Alarm Penting, Sekolah Harus Tegakkan Kawasan Tanpa Rokok
-
ICW Sebut MBG 'Pintu Awal Korupsi', Sedot Anggaran Pendidikan dan Untungkan Korporasi
-
Pemulung Temukan 16 Bahan Peledak Aktif di Sungai Curug: Ada Granat Nanas dan TNT!
-
Suhu di Jakarta Sempat Sentuh 35 Derajat, Pramono Anung: Yang Penting Hatinya Nggak Panas