Suara.com - Kementerian Hukum dan HAM sudah menerima surat pemberitahuan terkait keinginan panitia khusus hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bertemu narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin dan Pondok Bambu pada Kamis (6/7/2017) besok.
"Kami sudah terima surat dari pansus. Saat ini masih berada dipimpinan Direktorat Jenderal PAS. Belum diputuskan. Siang ini baru diputuskan," kata Kepala Sub Bagian Publikasib Humas Ditjen Pemasyarakatan kemenkumham," kata Syarpani kepada wartawan, Rabu (5/7/2017).
Terkait apakah anggota pansus berwenang melakukan penyelidikan terhadap para narapidana, Syarpani mengatakan kemenkumham tentu nanti akan membahasnya dengan tetap mengikuti undang-undang.
"Kami mengikuti undang-undang. Jika diatur UU kami akan bahas. Tapi saat ini masih dipimpinan. Keputusan di sana. Siang ini kalau sudah ada keputusan ya," ujar Syarpani.
Sebelum berencana mengunjungi narapidana, pansus sudah lebih dulu bertemu pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan untuk mendapatkan laporan hasil pemeriksaan terhadap KPK.
"Untuk itu kedatangan kami ke BPK untuk meminta proses audit, proses pemeriksaan, pengelolaan dan pertanggungjawaban KPK sejak KPK berdiri. Sampai sejauhmana, bahkan kinerjanya seperti apa. Bagaimana penanganan persoalan yang terkait dengan penggunaan keuangannya dan lain sebagainya," kata ketua pansus dari Fraksi Golkar Agun Gunandjar di gedung BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2017).
Agun menambahkan ada beberapa temuan pansus hak angket yang dapat ditindaklanjuti BPK, salah satunya mengenai sumber daya manusia KPK.
Agun juga menyinggung kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK.
"Laporan yang kami terima belum dapat kami jelaskan lebih dalam temuan seperti apa. Karena masih ada langkah - langkah lanjutan yang akan kami dalami di antaranya soal keberadaan SDM penyidik KPK," ujar Agun.
"Informasi ITE terkait tentang penyadapaan seperti itu, yang memerintahkan ada pembentukan UU. Apakah penyadapan -penyadapan yang dilakukan seperti ini juga sudah memiliki landasan hukum yang cukup. Nah, ini pun kami akan dalami lebih jauh, mungkin kami akan menemui menkominfo, termasuk juga mungkin ke provider agar tidak ada yang kami tutupi," Agun menambahkan.
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan