Ki Gendeng Pamungkas [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Berkas perkara dugaan penyebaran konten berbau SARA dengan tersangka Ki Gendeng Pamungkas dinyatakan lengkap oleh Polda Metro Jaya dan dengan demikian akan segera masuk ke pengadilan.
"Perkara Ki Gendeng Pamungkas telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada tanggal 5 Juli 2017," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (6/7/2017).
Argo menambahkan berkas dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Jawa Barat, hari ini.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan hari ini," kata dia.
Polisi meringkus Ki Gendeng di rumahnya, Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru, Tegal Lega, Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/5/2017), sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk merekam dan menyimpan video.
Selain itu, polisi juga mengamankan jaket jeans bertuliskan Fight Agains Cina, 67 lembar baju, satu topi front pribumi, stiker bertuliskan anti Cina, dua pucuk air soft gun, empat sangkur, surat keterangan identitas.
Dalam kasus ini, dia dijerat dengan Pasal 4 huruf b Juncto Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP tentang permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama empat tahun.
"Perkara Ki Gendeng Pamungkas telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada tanggal 5 Juli 2017," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (6/7/2017).
Argo menambahkan berkas dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Jawa Barat, hari ini.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan hari ini," kata dia.
Polisi meringkus Ki Gendeng di rumahnya, Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru, Tegal Lega, Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/5/2017), sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk merekam dan menyimpan video.
Selain itu, polisi juga mengamankan jaket jeans bertuliskan Fight Agains Cina, 67 lembar baju, satu topi front pribumi, stiker bertuliskan anti Cina, dua pucuk air soft gun, empat sangkur, surat keterangan identitas.
Dalam kasus ini, dia dijerat dengan Pasal 4 huruf b Juncto Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP tentang permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama empat tahun.
Komentar
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR
-
Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar
-
Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang
-
Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel
-
Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu
-
Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat
-
Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini
-
Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding
-
Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah
-
PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana