Muhammad Hidayat Situmorang [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Gara-gara melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, ke polisi, nama Muhammad Hidayat Situmorang sohor lagi. Kasus lama Hidayat di kepolisian yang selama ini tak terdengar kini kembali mengemuka.
Sebelum melaporkan Kaesang, warga Perumnas I, Jalan Palem V, nomor 189, Jakasampurna, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, itu, sudah berstatus tersangka. Dia dijadikan tersangka karena diduga menyebarkan video rekaman Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan pada waktu mengamankan aksi bela Islam tanggal 4 November 2016 dengan tuduhan memprovokasi massa FPI. Hidayat disangkakan dengan Undang-Undang ITE.
Hidayat pernah ditahan usai polisi menangkapnya di Bekasi, pada Selasa (15/11/2016). Tetapi kemudian penahanannya ditangguhkan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan kenapa polisi ketika itu menangguhkan penahanan Hidayat.
"Alasannya kesehatan sehingga yang bersangkutan saat itu ditangguhkan penahanannya," kata Argo, Kamis (6/7/2017)
Argo mengungkapkan penangguhan penahanan terhadap Hidayat ketika itu diajukan oleh keluarga.
"Pertimbangan penangguhan penahanan dari saudari Rahayu Ningsih selaku istri tetsangka," kata dia.
Meski penahanan ditangguhkan, kasus yang menjerat Hidayat tetap diproses.
Pagi tdi, Kepala Bagian Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengungkapkan sejak Januari 2017 sampai Juni 2017, Hidayat tercatat sudah 60 kali membuat laporan ke Polisi Resor Metro Bekasi Kota.
"Kalau yang melaporkan ini, itu memang sering buat laporan di Polres Metro Bekasi Kota, antara Januari sampai Juni. Itu saja ada 60 laporan polisi yang dibuat pelapor. Jadi memang sepertinya sering melihat sesuatu yang tak pas kemudian laporan," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Salah satu laporan terbaru Hidayat ke Polres Metro Bekasi Kota yaitu kasus Kaesang.
Sebelum melaporkan Kaesang, warga Perumnas I, Jalan Palem V, nomor 189, Jakasampurna, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, itu, sudah berstatus tersangka. Dia dijadikan tersangka karena diduga menyebarkan video rekaman Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan pada waktu mengamankan aksi bela Islam tanggal 4 November 2016 dengan tuduhan memprovokasi massa FPI. Hidayat disangkakan dengan Undang-Undang ITE.
Hidayat pernah ditahan usai polisi menangkapnya di Bekasi, pada Selasa (15/11/2016). Tetapi kemudian penahanannya ditangguhkan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan kenapa polisi ketika itu menangguhkan penahanan Hidayat.
"Alasannya kesehatan sehingga yang bersangkutan saat itu ditangguhkan penahanannya," kata Argo, Kamis (6/7/2017)
Argo mengungkapkan penangguhan penahanan terhadap Hidayat ketika itu diajukan oleh keluarga.
"Pertimbangan penangguhan penahanan dari saudari Rahayu Ningsih selaku istri tetsangka," kata dia.
Meski penahanan ditangguhkan, kasus yang menjerat Hidayat tetap diproses.
Pagi tdi, Kepala Bagian Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengungkapkan sejak Januari 2017 sampai Juni 2017, Hidayat tercatat sudah 60 kali membuat laporan ke Polisi Resor Metro Bekasi Kota.
"Kalau yang melaporkan ini, itu memang sering buat laporan di Polres Metro Bekasi Kota, antara Januari sampai Juni. Itu saja ada 60 laporan polisi yang dibuat pelapor. Jadi memang sepertinya sering melihat sesuatu yang tak pas kemudian laporan," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Salah satu laporan terbaru Hidayat ke Polres Metro Bekasi Kota yaitu kasus Kaesang.
Rikwanto mengatakan kasus yang dilaporkan Hidayat bermacam-macam, tetap sebagian besar dihentikan.
"Ya, macam - macam, tapi kebanyakan dihentikan," ujar Rikwanto.
Komentar
Berita Terkait
-
Duel Simbolik Kaesang di Dapil Neraka: Mampukah Efek Jokowi Runtuhkan Dominasi Puan dan PDIP?
-
Bukan 'Ujug-ujug', Terungkap Alasan Kaesang Pilih Jateng Jadi Medan Tempur Menuju Senayan
-
Hasto Respons Santai Kabar Kaesang Nyaleg di Jateng, Singgung Pentingnya Ideologi
-
Bukan Ancaman, Gerindra Sebut Kaesang Nyaleg di Jateng V Bikin Demokrasi Semarak
-
Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan