Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, Polri tidak perlu menindaklanjuti pengaduan Muhammad Hidayat Situmorang yang menganggap Kaesang Pangarep mengunggah video berisi ujaran kebencian.
“Bila setiap pengaduan seperti itu ditindaklanjuti oleh kepolisian, maka mengembangkan kekhawatiran warga masyarakat dalam berekspresi dan berpendapat,” tutur Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono dalam siaran pers yang diterima Antara, Kamis (6/7/2017).
Selain itu, kata dia, kalau laporan itu ditindaklanjuti justru bakal mengaburkan pengertian antara kebebasan berekspresi dan berpendapat dengan ujaran kebencian yang sesungguhnya.
Ia berpendapat, bila Polri memproses pengaduan seperti itu, akan berkembang anggapan bahwa seluruh bentuk kritik dan ekspresi bisa dilaporkan atas nama kasus ujaran kebencian.
Lagipula, sambung Supriyadi, dalam video milik putra bungsu Presiden Joko Widodo itu, Kaesang hanya berpendapat dan mengekspresikan pandangannya terhadap sejumlah fenomena dan kasus yang sedang hangat diperbincangkan publik.
“Dalam video yang diunggah Kaesang, ICJR menilai bahwa ada muatan kebebasan berpendat dan berekspresi yang harus diperhatikan,” terangnya.
Sebelumnya, Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Syafruddin menegaskan, laporan Hidayat soal penodaan agama dan siar ujaran kebencian yang dilakukan Kaesang Pangarep, tidak perlu diusut secara hukum.
Hidayat melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo ke Polres Metro Bekasi Kota, Minggu (2/7), karena dianggap menodai agama dan menyebar kebencian melalui video yang diunggah ke akun V-log YouTube bernama Kaesang.
"Tidak ada itu, mengada-ada itu. Saya tegaskan, itu mengada-ngada laporannya," kata Syafruddin di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis.
Baca Juga: Korut: 'Menyapu Bersih' Militer Korsel adalah Perkara Mudah
Syafruddin menegaskan, laporan Hidayat tersebut segera akan dihentikan tindaklanjutnya oleh aparat kepolisian.
"Kami tidak akan tindaklanjuti laporan itu," tukasnya.
Syafruddin menjelaskan, penolakan laporan Hidayat itu murni karena alasan hukum. Sebab, barang bukti berupa video yang diterima polisi dari Hidayat justru menunjukkan Kaesang tidak melakukan pelanggaran pidana.
"Ya, terlapor di video itu ngomong ‘ndeso’. Saya dari kecil sudah mendengar ada kata “ndeso’. Dari dulu kata itu kan kan guyonan saja. Jadi penyidik Polri harus rasional, tidak semua laporan masyarakat harus ditindaklanjuti. Kalau itu rasional, ada unsur pelanggaran, ditindak lanjuti. Kalau tidak, tidak perlu,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Fahri Minta Perkara Rizieq, Rachma, Distop Seperti Kasus Kaesang
-
Warganet: Jangan-jangan, Habis Kaesang, Tukul Takut Bilang Ndeso
-
Kasus Lama Pelapor Kaesang Disorot, Kenapa Dulu Tak Jadi Ditahan?
-
Usai Lihat Vlog Kaesang, Anggota DPR Anggap Tak Ada Pelecehan
-
Kasus Kaesang, Polisi Bekasi Minta Pendapat Para Ahli
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
Terkini
-
Tepis Isu Perpecahan Kabinet, Prabowo: Jangan Percaya Analisis Orang Sok Pintar di Medsos!
-
Kisah Warga Cilandak Timur Hadapi Banjir di Balik Tanggul Anyar
-
Megawati Hadiri Penutupan Rakernas I PDIP, Sampaikan Arahan dan Rekomendasi Partai
-
BNI Dukung Danantara Serahkan 600 Hunian Layak Pascabencana di Aceh Tamiang
-
Nota Perlawanan Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Ditolak, Nadiem Makarim: Saya Kecewa
-
Gaji ASN Pemprov Gorontalo Macet, Gubernur Gusnar Ismail Sampaikan Permohonan Maaf
-
Terjebak Tiga Hari di Tengah Ancaman OPM, 18 Karyawan Freeport Dievakuasi TNI
-
Usai Resmikan Sekolah Rakyat, Prabowo Lanjutkan Kunjungan ke Balikpapan dan IKN
-
Indonesia Dilanda 2.139 Bencana di 2025: Didominasi Banjir dan Tanah Longsor
-
Prabowo ke Siswa Sekolah Rakyat: Bukan Salah Orang Tuamu, Memang Negara Belum Mampu Beri Terbaik