Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, Polri tidak perlu menindaklanjuti pengaduan Muhammad Hidayat Situmorang yang menganggap Kaesang Pangarep mengunggah video berisi ujaran kebencian.
“Bila setiap pengaduan seperti itu ditindaklanjuti oleh kepolisian, maka mengembangkan kekhawatiran warga masyarakat dalam berekspresi dan berpendapat,” tutur Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono dalam siaran pers yang diterima Antara, Kamis (6/7/2017).
Selain itu, kata dia, kalau laporan itu ditindaklanjuti justru bakal mengaburkan pengertian antara kebebasan berekspresi dan berpendapat dengan ujaran kebencian yang sesungguhnya.
Ia berpendapat, bila Polri memproses pengaduan seperti itu, akan berkembang anggapan bahwa seluruh bentuk kritik dan ekspresi bisa dilaporkan atas nama kasus ujaran kebencian.
Lagipula, sambung Supriyadi, dalam video milik putra bungsu Presiden Joko Widodo itu, Kaesang hanya berpendapat dan mengekspresikan pandangannya terhadap sejumlah fenomena dan kasus yang sedang hangat diperbincangkan publik.
“Dalam video yang diunggah Kaesang, ICJR menilai bahwa ada muatan kebebasan berpendat dan berekspresi yang harus diperhatikan,” terangnya.
Sebelumnya, Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Syafruddin menegaskan, laporan Hidayat soal penodaan agama dan siar ujaran kebencian yang dilakukan Kaesang Pangarep, tidak perlu diusut secara hukum.
Hidayat melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo ke Polres Metro Bekasi Kota, Minggu (2/7), karena dianggap menodai agama dan menyebar kebencian melalui video yang diunggah ke akun V-log YouTube bernama Kaesang.
"Tidak ada itu, mengada-ada itu. Saya tegaskan, itu mengada-ngada laporannya," kata Syafruddin di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis.
Baca Juga: Korut: 'Menyapu Bersih' Militer Korsel adalah Perkara Mudah
Syafruddin menegaskan, laporan Hidayat tersebut segera akan dihentikan tindaklanjutnya oleh aparat kepolisian.
"Kami tidak akan tindaklanjuti laporan itu," tukasnya.
Syafruddin menjelaskan, penolakan laporan Hidayat itu murni karena alasan hukum. Sebab, barang bukti berupa video yang diterima polisi dari Hidayat justru menunjukkan Kaesang tidak melakukan pelanggaran pidana.
"Ya, terlapor di video itu ngomong ‘ndeso’. Saya dari kecil sudah mendengar ada kata “ndeso’. Dari dulu kata itu kan kan guyonan saja. Jadi penyidik Polri harus rasional, tidak semua laporan masyarakat harus ditindaklanjuti. Kalau itu rasional, ada unsur pelanggaran, ditindak lanjuti. Kalau tidak, tidak perlu,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Fahri Minta Perkara Rizieq, Rachma, Distop Seperti Kasus Kaesang
-
Warganet: Jangan-jangan, Habis Kaesang, Tukul Takut Bilang Ndeso
-
Kasus Lama Pelapor Kaesang Disorot, Kenapa Dulu Tak Jadi Ditahan?
-
Usai Lihat Vlog Kaesang, Anggota DPR Anggap Tak Ada Pelecehan
-
Kasus Kaesang, Polisi Bekasi Minta Pendapat Para Ahli
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram
-
Minta Pendampingan KPK, Gus Irfan Pastikan Ibadah Haji dan Umrah Bebas Rasuah
-
Misteri Keracunan 1.315 Siswa Terpecahkan: BGN Temukan Kadar Nitrit Hampir 4 Kali Lipat Batas Aman
-
Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Rakyat Jadi Wadah Lahirkan Generasi Hebat