Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan anggota Komisi I DPR Agun Gunandjar Sudarsa dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (E-KTP).
"Tidak bisa hadir hari ini dan tentu saja kami akan jadwalkan ulang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Menurut Febri, seperti dikutip Antara, surat pemanggilan terhadap Agun sudah disampaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sehingga, kata dia, seharusnya yang bersangkutan mengetahuinya.
"Surat sudah kami buat sejak sebelum Idul Fitri. Seharusnya surat itu diketahui yang bersangkutan karena tidak hadir tentu kami jadwalkan ulang akan disesuaikan oleh kebutuhan penyidikan," kata Febri.
Febri juga menyatakan bahwa alasan dari ketidakhadiran Agun dalam pemeriksaan kali ini karena yang bersangkutan ada kegiatan lain.
"Kami berharap saksi-saksi yang dipanggil mematuhi kewajiban hukum dari penyidik. Apalagi bagi para pejabat negara ada contoh yang baik yang disampaikan, kami hargai saksi-saksi yang hadir ketika dipanggil penegak hukum dalam hal ini KPK," ucapnya.
Sebelumnya, KPK akan memeriksa Agun yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (E-KTP) untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Seperti diketahui, Agun lebih memilih untuk mengunjungi Lapas Sukamiskin Bandung bersama tim Pansus Hak Angket KPK untuk menggali informasi dari narapidana kasus tindak pidana korupsi.
Tim Pansus yang dipimpin Agun Gunandjar Sudarsa mendatangi Lapas Sukamiskin pada pukul 10.45 WIB dan selesai sekitar pukul 19.00 WIB. Mereka keluar membawa sejumlah berkas dan disimpan dalam beberapa kantung tas.
Baca Juga: Akhiri Kunjungan di Turki, Jokowi Terbang ke Jerman
"Pada saat itu cukup banyak informasi yang kami peroleh, mungkin berkasnya dalam bentuk buku, termasuk testimoni yang ditandatangani, keterangan mereka kita rekam," ujar Agun di Lapas Klas I Sukamiskin, Kota Bandung, Kamis malam.
Agun menuturkan, data yang diperoleh dari narapidana cukup untuk dijadikan bahan pertimbangan Pansus Angket KPK. Namun ia enggan menyebutkan, siapa saja narapidana yang memberikan keterangan.
"Kami tidak bisa menyebutkan sejumlah nama-nama itu. Keterangan yang diperoleh harus diuji dulu," ujar Agun.
Dalam dakwaan disebut Agun Gunandjar Sudarsa yang saat itu sebagai anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR menerima sejumlah 1,047 juta dolar AS terkait proyek KTP-e sebesar Rp5,95 triliun itu.
Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto.
Irman sendiri sudah dituntut 7 tahun penjara sedangkan Sugiharto dituntut 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Kejati Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau, Bawa Tiga Boks Dokumen
-
Krisis Air dan Perubahan Iklim Mengintai, Amdatara Desak Pabrik AMDK Segera Jadi Industri Hijau
-
Jakarta Mau Pungut Pajak Mobil Listrik, Penjualan Mobil Nasional Tetap Aman
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Tanamkan Karakter dan Wawasan Anak
-
Gen Z dan Sertifikat Online: Investasi Skill atau Sekadar Koleksi?
-
BRI Gelontorkan Rp70 Juta untuk Korban Kebakaran Pasar Parluasan
-
PKB Soroti Penurunan Jumlah Santri, Ijtima Ulama Bahas Masa Depan Pesantren
-
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 Lewat Edukasi untuk Siswa SD
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Bekali Siswa SD dengan Edukasi Karakter
-
Seoul Busters: Komedi tentang Polisi Gagal dan Kekacauan Unit Kriminal