Suara.com - Bos MNC Group yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo akhirnya keluar dari ruang penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri, setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam, Jumat (7/7/2017).
Hary diperiksa sebagai tersangka pengancaman terhadap Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui pesan singkat (SMS).
Ia diperiksa penyidik sejak pukul 09.15 WIB hingga pukul 17.10 WIB. Saat diperiksa, Hary didampingi kuasa hukum Hotman Paris.
"Saya baru saja diperiksa untuk kasus SMS. Saya sudah jelaskan tidak pernah punya maksud untuk mengancam," kata Hary seusai menjalani pemeriksaan.
Hary mengklaim, kalimat dalam SMS yang ditujukan untuk Yulianto itu bersifat umum, yakni dirinya ingin memberantas oknum yang semena-mena.
Ia juga mengklaim pasal-pasal yang disangkakan terhadap dirinya tak tepat. Hary disangkakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Intenet dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 45b UU No 19/2016 tentang Perubahan UU ITE.
Dalam pasal itu, kata Hary, disebutkan suatu pesan bisa dianggap ancaman kalau berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
"Kalau dalam kasus ini, tidak ada kekerasan fisik. Kerugian material juga tidak. Kalau misalnya mengakibat kekerasan psikis, ya harus dibuktikan apakah SMS seperti itu bisa membuat seseorang terganggu mentalnya," ujar Hary.
Baca Juga: Ditolak Warga, Felix Siauw Batal Datang ke Semarang
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz
-
Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup
-
Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif
-
Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil
-
Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum
-
Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!
-
Ortu Korban Daycare Little Aresha akan Kirim Petisi ke UGM, Desak Sanksi Dosen yang Diduga Terlibat
-
Mahfud MD: Komisi Reformasi Fokus Benahi Sistem Karier Polri, Bukan Usul Nama Ganti Kapolri
-
Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat