Suara.com - Bos MNC Group yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo akhirnya keluar dari ruang penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri, setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam, Jumat (7/7/2017).
Hary diperiksa sebagai tersangka pengancaman terhadap Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui pesan singkat (SMS).
Ia diperiksa penyidik sejak pukul 09.15 WIB hingga pukul 17.10 WIB. Saat diperiksa, Hary didampingi kuasa hukum Hotman Paris.
"Saya baru saja diperiksa untuk kasus SMS. Saya sudah jelaskan tidak pernah punya maksud untuk mengancam," kata Hary seusai menjalani pemeriksaan.
Hary mengklaim, kalimat dalam SMS yang ditujukan untuk Yulianto itu bersifat umum, yakni dirinya ingin memberantas oknum yang semena-mena.
Ia juga mengklaim pasal-pasal yang disangkakan terhadap dirinya tak tepat. Hary disangkakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Intenet dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 45b UU No 19/2016 tentang Perubahan UU ITE.
Dalam pasal itu, kata Hary, disebutkan suatu pesan bisa dianggap ancaman kalau berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
"Kalau dalam kasus ini, tidak ada kekerasan fisik. Kerugian material juga tidak. Kalau misalnya mengakibat kekerasan psikis, ya harus dibuktikan apakah SMS seperti itu bisa membuat seseorang terganggu mentalnya," ujar Hary.
Baca Juga: Ditolak Warga, Felix Siauw Batal Datang ke Semarang
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan