Suara.com - Bos MNC Group yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo, dicecar 29 pertanyaan saat diperiksa penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus pengancaman, Jumat (7/7/2017).
Hary Tanoe menjadi tersangka kasus dugaan mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui layanan pesan singkat (SMS).
"Ada 29 pertanyaan yang diberikan. Semua pertanyaan menyangkut materi perkara dan bakal diungkap di pengadilan,” kata Direktur Siber Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran.
Ketika diperiksa, kata dia, Hary Tanoe bersikeras mengklaim tidak mengancam Yulianto melalui SMS tersebut.
Meski Hary Tanoe tetap menyangkal, Fadil menegaskan kebenaran dalam kasus tersebut bakal terungkap melalui persidangan.
Sebelumnya diberitakan, Hary Tanoe diperiksa selama delapan jam oleh penyidik Mabes Polri. Ia diperiksa sejak pukul 09.15 WIB sampai pukul 17.10 WIB. Hary Tanoe didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris selama menjalani pemeriksaan tersebut.
Hary Tanoe ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim Polri setelah gelar perkara pada Rabu (14/6/2017).
Selang sehari, Kamis (15/6), Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Hary Tanoe dikeluarkan Mabes Polri kepada kejaksaan.
Baca Juga: Istri Jenderal Akhirnya Minta Maaf Tampar Petugas Bandara Manado
Penyidik juga sudah meminta Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal Hary Tanoe bepergian ke luar negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Asep Edi Suheri Naik Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang Tiga!
-
Warisan Mao Zedong! Fakta Great Hall of the People yang Jadi Lokasi Pertemuan Trump-Xi
-
Daftar Pengadaan Mewah di Sekolah Rakyat: Sepatu sampai Bingkai Foto Prabowo Bernilai Miliaran
-
Apa Itu Thucydides Trap? Konsep Geopolitik yang Bikin Trump Terdiam di Depan Xi Jinping
-
Bohong atau Fakta? Klaim Netanyahu Kunjungi UEA Secara Rahasia Picu Kehebohan Ini di Tengah Perang
-
Mensos Nonaktifkan 2 Pejabat Terkait Dugaan Maladministrasi Pengadaan Sekolah Rakyat
-
Xi Jinping Blak-blakan Soal Ancaman Perang AS-China Trump Diam 1000 Bahasa
-
Amerika Siap-siap Macet Parah di Piala Dunia 2026 karena Ini
-
Tak Cukup Minta Maaf usai Merokok dan Main Gim saat Rapat, Anggota DPRD Jember Harus Diberi Sanksi
-
Balai TNGM Catat 60 Pendaki Ilegal Gunung Merapi dalam Setahun, Haus Validasi-FOMO Jadi Pemicu