Suara.com - Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menyampaikan kasus ujaran kebencian yang menjerat Muhammad Hidayat Situmorang tetap berlanjut meski penangguhan penahanan tersangka telah dikabulkan. Hidayat Situmorang merupakan pelapor anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Menurutnya, saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara tersebut yang sebelumnya kembali dipulangkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena dianggap belum lengkap.
"Kasusnya ada. Kan tidak menghilangkan kasus. penangguhan tak menghilangkan substansi penyidikan," kata Iriawan di Lapangan Silang Monumen Nasional, Jakarta, Senin (10/7/2017).
Namun, Iriawan enggan menanggapi apakah polisi akan kembali menahan Hidayat atas pernyataannya yang cenderung menjatuhkan insitusi Polri.
Hidayat kembali membuat kegaduhan lantaran telah menyidir Wakapolri Komisaris Jenderal Syafruddin yang menyampaikan kasus putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep atas tuduhan penodaan agama dan ujaran kebencian yang dibuat Hidayat dihentikan karena tak memenuhi unsur pidana.
Terkait hal itu, Iriawan menyampaikan upaya pencabutan penangguhan penahanan Hidayat merupakan kewenangan penyidik.
"Ah itu penyidik lah. Terlalu kecil itu buat saya. Saya urusannya Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) seluruh Jakarta," kata Iriawan.
Dia menyampaikan dirinya tak bisa mencampuri kegiatan penyidik dalam melakukan penanganan perkara termasuk penahanan terhadap tersangka.
"Nanti penyidik lah. Saya kapolda nggak bisa bicara itu. Jika dirasa perlu, seperti mengulangi perbuatan yang sama, menghilangkan barang bukti, mungkin bisa saja. Tapi, saya tak bisa memerintahkan untuk menahan, nggak bisa. Karena itu kewenangan dari penyidik, ada kriterianya," kata dia.
Baca Juga: Kasus Kaesang Dihentikan, Kapolres Bekasi Siap Digugat
Hidayat ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengunggah video di media sosial berisi tuduhan terhadap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan melakukan penghasutan saat mengawal demonstrasi 4 November 2016.
Hidayat yang ditangkap, Selasa (15/11/2016) tidak ditahan sebagai tersangka. Sebab, polisi mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga. Penangguhan penahanan dilakukan karena alasan kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir