Suara.com - Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menyampaikan kasus ujaran kebencian yang menjerat Muhammad Hidayat Situmorang tetap berlanjut meski penangguhan penahanan tersangka telah dikabulkan. Hidayat Situmorang merupakan pelapor anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Menurutnya, saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara tersebut yang sebelumnya kembali dipulangkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena dianggap belum lengkap.
"Kasusnya ada. Kan tidak menghilangkan kasus. penangguhan tak menghilangkan substansi penyidikan," kata Iriawan di Lapangan Silang Monumen Nasional, Jakarta, Senin (10/7/2017).
Namun, Iriawan enggan menanggapi apakah polisi akan kembali menahan Hidayat atas pernyataannya yang cenderung menjatuhkan insitusi Polri.
Hidayat kembali membuat kegaduhan lantaran telah menyidir Wakapolri Komisaris Jenderal Syafruddin yang menyampaikan kasus putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep atas tuduhan penodaan agama dan ujaran kebencian yang dibuat Hidayat dihentikan karena tak memenuhi unsur pidana.
Terkait hal itu, Iriawan menyampaikan upaya pencabutan penangguhan penahanan Hidayat merupakan kewenangan penyidik.
"Ah itu penyidik lah. Terlalu kecil itu buat saya. Saya urusannya Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) seluruh Jakarta," kata Iriawan.
Dia menyampaikan dirinya tak bisa mencampuri kegiatan penyidik dalam melakukan penanganan perkara termasuk penahanan terhadap tersangka.
"Nanti penyidik lah. Saya kapolda nggak bisa bicara itu. Jika dirasa perlu, seperti mengulangi perbuatan yang sama, menghilangkan barang bukti, mungkin bisa saja. Tapi, saya tak bisa memerintahkan untuk menahan, nggak bisa. Karena itu kewenangan dari penyidik, ada kriterianya," kata dia.
Baca Juga: Kasus Kaesang Dihentikan, Kapolres Bekasi Siap Digugat
Hidayat ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengunggah video di media sosial berisi tuduhan terhadap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan melakukan penghasutan saat mengawal demonstrasi 4 November 2016.
Hidayat yang ditangkap, Selasa (15/11/2016) tidak ditahan sebagai tersangka. Sebab, polisi mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga. Penangguhan penahanan dilakukan karena alasan kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement
-
Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok