Suara.com - Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menyampaikan kasus ujaran kebencian yang menjerat Muhammad Hidayat Situmorang tetap berlanjut meski penangguhan penahanan tersangka telah dikabulkan. Hidayat Situmorang merupakan pelapor anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Menurutnya, saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara tersebut yang sebelumnya kembali dipulangkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena dianggap belum lengkap.
"Kasusnya ada. Kan tidak menghilangkan kasus. penangguhan tak menghilangkan substansi penyidikan," kata Iriawan di Lapangan Silang Monumen Nasional, Jakarta, Senin (10/7/2017).
Namun, Iriawan enggan menanggapi apakah polisi akan kembali menahan Hidayat atas pernyataannya yang cenderung menjatuhkan insitusi Polri.
Hidayat kembali membuat kegaduhan lantaran telah menyidir Wakapolri Komisaris Jenderal Syafruddin yang menyampaikan kasus putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep atas tuduhan penodaan agama dan ujaran kebencian yang dibuat Hidayat dihentikan karena tak memenuhi unsur pidana.
Terkait hal itu, Iriawan menyampaikan upaya pencabutan penangguhan penahanan Hidayat merupakan kewenangan penyidik.
"Ah itu penyidik lah. Terlalu kecil itu buat saya. Saya urusannya Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) seluruh Jakarta," kata Iriawan.
Dia menyampaikan dirinya tak bisa mencampuri kegiatan penyidik dalam melakukan penanganan perkara termasuk penahanan terhadap tersangka.
"Nanti penyidik lah. Saya kapolda nggak bisa bicara itu. Jika dirasa perlu, seperti mengulangi perbuatan yang sama, menghilangkan barang bukti, mungkin bisa saja. Tapi, saya tak bisa memerintahkan untuk menahan, nggak bisa. Karena itu kewenangan dari penyidik, ada kriterianya," kata dia.
Baca Juga: Kasus Kaesang Dihentikan, Kapolres Bekasi Siap Digugat
Hidayat ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengunggah video di media sosial berisi tuduhan terhadap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan melakukan penghasutan saat mengawal demonstrasi 4 November 2016.
Hidayat yang ditangkap, Selasa (15/11/2016) tidak ditahan sebagai tersangka. Sebab, polisi mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga. Penangguhan penahanan dilakukan karena alasan kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Tragedi Maut di Exit Tol Krapyak Semarang: Bus Cahaya Trans Terguling, 15 Nyawa Melayang
-
Pesan Hari Ibu Nasional, Deteksi Dini Jadi Kunci Lindungi Kesehatan Perempuan
-
BRIN Pastikan Arsinum Aman dan Optimal Penuhi Kebutuhan Air Minum Pengungsi Bencana Sumatera
-
6 Fakta Kecelakaan Bus di Exit Tol Krapyak Semarang: 15 Orang Meninggal, Korban Terjepit
-
Omzet Perajin Telur Asin Melonjak hingga 4.000 Persen Berkat Program MBG
-
Sibuk Pasok Dapur MBG, Warga Desa Ini Lepas dari Judi Online
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran