Suara.com - Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menyampaikan kasus ujaran kebencian yang menjerat Muhammad Hidayat Situmorang tetap berlanjut meski penangguhan penahanan tersangka telah dikabulkan. Hidayat Situmorang merupakan pelapor anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Menurutnya, saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara tersebut yang sebelumnya kembali dipulangkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena dianggap belum lengkap.
"Kasusnya ada. Kan tidak menghilangkan kasus. penangguhan tak menghilangkan substansi penyidikan," kata Iriawan di Lapangan Silang Monumen Nasional, Jakarta, Senin (10/7/2017).
Namun, Iriawan enggan menanggapi apakah polisi akan kembali menahan Hidayat atas pernyataannya yang cenderung menjatuhkan insitusi Polri.
Hidayat kembali membuat kegaduhan lantaran telah menyidir Wakapolri Komisaris Jenderal Syafruddin yang menyampaikan kasus putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep atas tuduhan penodaan agama dan ujaran kebencian yang dibuat Hidayat dihentikan karena tak memenuhi unsur pidana.
Terkait hal itu, Iriawan menyampaikan upaya pencabutan penangguhan penahanan Hidayat merupakan kewenangan penyidik.
"Ah itu penyidik lah. Terlalu kecil itu buat saya. Saya urusannya Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) seluruh Jakarta," kata Iriawan.
Dia menyampaikan dirinya tak bisa mencampuri kegiatan penyidik dalam melakukan penanganan perkara termasuk penahanan terhadap tersangka.
"Nanti penyidik lah. Saya kapolda nggak bisa bicara itu. Jika dirasa perlu, seperti mengulangi perbuatan yang sama, menghilangkan barang bukti, mungkin bisa saja. Tapi, saya tak bisa memerintahkan untuk menahan, nggak bisa. Karena itu kewenangan dari penyidik, ada kriterianya," kata dia.
Baca Juga: Kasus Kaesang Dihentikan, Kapolres Bekasi Siap Digugat
Hidayat ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengunggah video di media sosial berisi tuduhan terhadap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan melakukan penghasutan saat mengawal demonstrasi 4 November 2016.
Hidayat yang ditangkap, Selasa (15/11/2016) tidak ditahan sebagai tersangka. Sebab, polisi mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga. Penangguhan penahanan dilakukan karena alasan kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733
-
DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!