Suara.com - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya bakal mempertimbangkan untuk kembali menahan Muhammad Hidayat Situmorang, tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial. Alasan itu dilakukan, karena Hidayat dianggap kembali berulah dengan menyebut Wakapolri Jenderal Syafruddin bodoh.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan nantinya penyidik akan menentukan Hidayat bisa kembali ditahan atau tidak terkait tindakannya itu.
"Tentunya semua bagian dari penilaian penyidik ya tentunya, kami tunggu saja prosesnya apakah penyidik punya penilaian sendiri dan yang terpenting sekarang belum ada penilaian seperti itu," kata Argo, Minggu (9/7/2017).
Saat ini polisi juga masih mempelajari postingan di medsos berisi pesan menjelek-jelekan institusi Polri yang diduga dilakukan Hidayat.
"Nanti kami analisa penyidik seperti apa, melihat apa yang diunggah, unggahnya di mana sedang kami cari dan isinya apa," kata dia.
Bila isi postingan yang diduga diunggah Hidayat itu merupakan fitnah dan menyerang lembaga Polri, maka kemungkinan pihaknya akan memproses ke ranah hukum.
"Apakah nanti kita lihat ada ujaran kebencian yang disampaikan, apakah itu ada fitnah, menyerang seseorang atau institusi kami pelajari di situ," kata dia.
Awal mula Hidayat menyebut Wakalpolri Komjen Syafruddin bodoh karena dirinya tak puas kasus penodaan agama dan ujaran kebencian yang dituduhkan kepada putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep telah dihentikan oleh polisi.
Syafruddin menganggap laporan akun vlog Youtube yang diunggah Kaesang berjudul #BapakMintaProyek tak memenuhi unsur pidana. Dia juga menyebut laporan yang dibuat Hidayat mengada-ngada.
Baca Juga: Gelar Perkara Video Kaesang Bakal Dihelat Senin Pekan Depan
Tak hanya menyidir Syafruddin, Hidayat juga berencana melaporan jenderal bintang tiga itu ke Dewan Kehormatan Perwira, Kompolnas dan DPR.
Kasus lama Hidayat kembali mengemuka setelah dirinya melaporkan Kaesang Pangarep atas tuduhan penodaan agama dan ujaran kebencian melalui Youtube. Ternyata, status Hidayat masih menjadi tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial terhadap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan saat melakukan pengamanan aksi unjuk rasa pada 4 November 2016.
Polisi kemudian mengabulkan permohonan penahanan Hidayat dengan alasan kesehatan.
Berita Terkait
-
Gelar Perkara Video Kaesang Bakal Dihelat Senin Pekan Depan
-
Pelapor Kaesang Buat 75 Laporan Ujaran Kebencian ke Polisi
-
Modus Pelapor Kaesang Sering Ngadu ke Polisi Akhirnya Terungkap!
-
Kapolres Bekasi: Kasus Ujaran Kebencian Kaesang Berlanjut
-
Disindir DPR Soal Kaesang, Wakapolda: Kami Bersikap Profesional
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Gencatan Senjata Perang AS-Iran, Donald Trump Mendadak Tunda Serangan 5 Hari
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja