News / Nasional
Rabu, 12 Juli 2017 | 05:53 WIB
Miryam S Haryani menjalani pemeriksaan perdana di KPK, Jakarta. [suara.com/Oke Atmaja]

Tersangka diancam pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

KPK baru-baru ini juga telah melimpahkan berkas dari penuntut umum ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Miryam S Haryani.

Febri pun menyatakan KPK tinggal menunggu jadwal sidang perdana Miryam S Haryani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. [Antara]

Load More