Suara.com - KPK memeriksa mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari (MN) dalam kasus indikasi perbuatan menghalang-halangi proses persidangan dan hukum kasus KTP-elektronik (KTP-e).
"Kami lakukan pemeriksaan karena memang ada kebutuhan pemeriksaan dan kami mendalami perbuatan-perbuatan dari tersangka dalam dugaan 'obstruction of justice' tersebut," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/7).
Terkait pengembangan penyidikan untuk tersangka Markus Nari, KPK memang sudah menemukan indikasi ada upaya dari pihak-pihak tertentu yang mencoba menghalangi penanganan kasus Kartu Tanda Penduduk-elektronik dan juga kasus yang terkait dengan KTP-e itu.
Sementara itu, Miryam seusai menjalani pemeriksaan membantah bahwa dirinya telah ditekan oleh Markus Nari untuk mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama dirinya dalam persidangan kasus KTP-e di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan terdakwa Irman dan Sugiharto beberapa waktu lalu.
"Salah semua, siapa bilang menekan," kata Miryam.
KPK tengah mendalami hubungan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari dengan peristiwa pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Miryam S Haryani.
"Kami dalami sejauh mana kaitan Markus Nari dengan peristiwa pencabutan BAP oleh saksi Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor dalam kasus KTP-e," kata Febri.
Febri menyatakan bahwa penting bagi KPK untuk mengetahui faktor apa saja yang membuat Miryam saat itu mencabut dan mengubah keterangannya.
"Padahal keterangannya tersebut cukup banyak menjelaskan tentang indikasi aliran dana pada sejumlah pihak termasuk sejumlah anggota DPR RI dalam kasus KTP-e itu," tuturnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka dan Dicekal, Begini Reaksi Markus Nari di DPR
KPK telah menetapkan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).
Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Dalam dakwaan, Markus Nari yang saat itu sebagai anggota Komisi II DPR dari Partai Golkar menerima sejumlah Rp4 miliar dan 13 ribu dolar AS terkait proyek KTP-e sebesar Rp5,95 triliun itu.
Sedangkan Miryam S Haryani ditetapkan sebagai tersangka memberikan keterangan yang tidak benar pada persidangan tindak pidana korupsi proyek KTP-e atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum