Rapat dengar pendapat umum bersama Pansus Angket KPK di DPR, Jakarta, Selasa (11/7/2017). (suara.com/Bagus Santosa)
Panitia khusus hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi tiba di Mabes Polri untuk rapat dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Rabu (12/7/2017).
Yang hadir, antara lain Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, ketua pansus Agun Gunandjar, Muhammad Misbakhun, Dossy Iskandar, Edi Wijaya Kusuma, Syahroni, John Kennedy Aziz, Masinton Pasaribu, Hendryoso Diningrat, Taufiqulhadi, Bambang Soesatyo, dan Herman Heri.
Perwakilan Polri yang menyambut kedatangan mereka, di antaranya Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto, Kabarhakam Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Putut Bayu Seno, Irwasum Mabes Polri Komjen Dwi Pryatno.
Setyo Wasisto menyebut pertemuan tersebut bertujuan untuk meningkatkan hubungan baik antara Polri dan DPR.
"Agenda masih silaturahim karena masih bulan Syawal, halal bihalal sama dengan kemarin ada kunjungan dari komisioner KPK, kita terima di sini kita akrabkan hubungan, meningkatkan hubungan yang baik," ujar Setyo.
Ketika ditanya apakah pertemuan tersebut membahas soal Pansus angket KPK, Setyo menjawab diplomatis.
"Mungkin nanti berkembang. Nanti kita tunggu," katanya.
Pertemuan berlangsung secara tertutup.
Setelah bertemu Kapolri, pansus rencananya akan bertemu Jaksa Agung M. Prasetyo pada Kamis (13/7/2017).
Sebelum itu, pansus mengundang pakar hukum Yusril Ihza Mahendra dan Romli Atmasasmita untuk dimintai pendapat seputar kinerja KPK.
Yang hadir, antara lain Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, ketua pansus Agun Gunandjar, Muhammad Misbakhun, Dossy Iskandar, Edi Wijaya Kusuma, Syahroni, John Kennedy Aziz, Masinton Pasaribu, Hendryoso Diningrat, Taufiqulhadi, Bambang Soesatyo, dan Herman Heri.
Perwakilan Polri yang menyambut kedatangan mereka, di antaranya Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto, Kabarhakam Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Putut Bayu Seno, Irwasum Mabes Polri Komjen Dwi Pryatno.
Setyo Wasisto menyebut pertemuan tersebut bertujuan untuk meningkatkan hubungan baik antara Polri dan DPR.
"Agenda masih silaturahim karena masih bulan Syawal, halal bihalal sama dengan kemarin ada kunjungan dari komisioner KPK, kita terima di sini kita akrabkan hubungan, meningkatkan hubungan yang baik," ujar Setyo.
Ketika ditanya apakah pertemuan tersebut membahas soal Pansus angket KPK, Setyo menjawab diplomatis.
"Mungkin nanti berkembang. Nanti kita tunggu," katanya.
Pertemuan berlangsung secara tertutup.
Setelah bertemu Kapolri, pansus rencananya akan bertemu Jaksa Agung M. Prasetyo pada Kamis (13/7/2017).
Sebelum itu, pansus mengundang pakar hukum Yusril Ihza Mahendra dan Romli Atmasasmita untuk dimintai pendapat seputar kinerja KPK.
Kekhawatiran
Peneliti dari Indonesian Corruption Watch Kurnia Ramadhana curiga selain cuma menghabiskan anggaran negara, tujuan pembentukan pansus untuk revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Saya takut, ujungnya cuma untuk revisi UU KPK, dan saat ini ketua DPR RI sedang dalam status dicurigai. Jadi tidak heran kalau ada persepsi negatif kepada pansus," kata Kurnia di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (9/7/2017).
Kurnia mengatakan bisa jadi dalam waktu dekat akan ada pembahasan revisi UU KPK jika pansus angket memberikan rekomendasi kepada DPR.
"Bisa jadi, poin-poin revisi seperti pembatasan penyadapan atau kewenangan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) akan dimunculkan kembali," ujarnya.
Kurnia juga menyoroti langkah anggota pansus hak angket berdialog dengan para koruptor di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, akhir pekan lalu. Kurnia heran kenapa anggota pansus lebih memilih dialog dengan koruptor ketimbang dialog dengan saksi-saksi lain yang pernah diperiksa KPK.
"Kan yang diperiksa KPK bukan hanya yang sudah terhukum, ada juga yang diperiksa tapi terbukti tidak salah. Kenapa mereka nggak diselidiki oleh pansus?" katanya.
Kurnia mengatakan pembentukan pansus di tengah berlangsungnya proses hukum kasus e-KTP bisa mengarah kepada tindakan obstruction of justice.
"Ini adalah tindakan menghalang-halangi proses penegakan hukum dan dapat ditengarai sebagai bagian dari serangan balik oleh koruptor untuk melemahkan KPK," ujar Kurnia.
"Saya takut, ujungnya cuma untuk revisi UU KPK, dan saat ini ketua DPR RI sedang dalam status dicurigai. Jadi tidak heran kalau ada persepsi negatif kepada pansus," kata Kurnia di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (9/7/2017).
Kurnia mengatakan bisa jadi dalam waktu dekat akan ada pembahasan revisi UU KPK jika pansus angket memberikan rekomendasi kepada DPR.
"Bisa jadi, poin-poin revisi seperti pembatasan penyadapan atau kewenangan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) akan dimunculkan kembali," ujarnya.
Kurnia juga menyoroti langkah anggota pansus hak angket berdialog dengan para koruptor di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, akhir pekan lalu. Kurnia heran kenapa anggota pansus lebih memilih dialog dengan koruptor ketimbang dialog dengan saksi-saksi lain yang pernah diperiksa KPK.
"Kan yang diperiksa KPK bukan hanya yang sudah terhukum, ada juga yang diperiksa tapi terbukti tidak salah. Kenapa mereka nggak diselidiki oleh pansus?" katanya.
Kurnia mengatakan pembentukan pansus di tengah berlangsungnya proses hukum kasus e-KTP bisa mengarah kepada tindakan obstruction of justice.
"Ini adalah tindakan menghalang-halangi proses penegakan hukum dan dapat ditengarai sebagai bagian dari serangan balik oleh koruptor untuk melemahkan KPK," ujar Kurnia.
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur
-
Resmi! Prabowo Berhentikan Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas
-
Silmy Karim Diduga Terima Uang Pemerasan Sejak Jadi Dirjen Hingga Wamen Imipas
-
Keras Feri Amsari di Aksi Kamisan: Parpol Jadi Perusahaan Keluarga, Ketua Partainya Hasil Warisan
-
Aksi Kamisan 910: Indonesia Darurat Militerisme, Anak Papua Jadi Korban Agresi di Pengungsian