Suara.com - Pembahasan Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu masih belum tuntas. Pemerintah dan DPR masih belum menemukan kesapakatan atas lima isu krusial dalam RUU ini.
Kelima isu krusial itu adalah Presidential Threshold, Parlementary Threshold, Konversi suara ke kursi, District Magnitute dan Sistem pemilu.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah terus melakukan perundingan dengan DPR untuk membahas ini agar RUU ini bisa diterapkan pada tahun 2019 nanti dengan baik.
"Pemerintah lewat Mendagri, Menkumham, dan Menkopolhukam terus menerus lakukan koordinasi lobi-lobi untuk menyesuaikan, mencari kesamaan yang baik, dan tidak rugikan kepentingan nasional dan tidak rugikan masyarakat dan memberikan peluang memberikan pilihan yang terbaik," kata Wiranto di DPR, Jakarta, Senin (10/7/2017).
Lobi ini terus dilakukan lantaran sampai saat ini pembahasan RUU itu tidak menemukan titik temu. Wiranto mengatakan, bukan tidak mungkin akan dibuka komunikasi antara Presiden dan pimpinan partai politik untuk melancarkan pembahasan RUU ini.
"Ya itu boleh-boleh saja dan pada saat membicarakan kepentingan nasional antara legislatif dan eksekutif ya bertemu. Kalau pertemuan antar pansus atau pada level menteri belum memperoleh kesepakatan kita tingkatkan ke presiden nggak masalah," katanya.
Saat ini, kesepakatan yang belum tercapai adalah Presidential Threshold. Pemerintah menginginkan ambang batas itu di angka 20 persen kursi parlemen dan 25 persen kursi suara nasional. Namun, DPR belum satu suara untuk masalah tersebut.
Terpisah, Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan saat ini Pansus RUU Pemilu menargetkan menyelesaikan empat dari lima krusial.
Empat isu tersebut yakni, sistem pemilu, Parlementary threshold, konversi suara dan district magnitude. Sedangkan isu Presidential Threshold, kata Lukman, masih belum ada kesepakatan antara Pemerintah dan DPR. Namun, dia berharap RUU ini bisa selesai pada 20 Juli.
Baca Juga: RUU Pemilu, OSO: Saya Hadir Kalau Diundang
"Karena kan begitu 4 isu ini bisa siputuskan dalam rapat panja atau pansus hari ini maka tenaga-tenaga ahli kita bisa menetapkan pasal demi pasal 4 isu krusial itu. Kalau memang masih memerlukan waktu untuk lobi-lobi presidential threshold masih ada waktu sampai 20 Juli. Tapi yaitu jangan menyandera 4 isu lain," kata Politikus PKB ini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah