Suara.com - Pembahasan Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu masih belum tuntas. Pemerintah dan DPR masih belum menemukan kesapakatan atas lima isu krusial dalam RUU ini.
Kelima isu krusial itu adalah Presidential Threshold, Parlementary Threshold, Konversi suara ke kursi, District Magnitute dan Sistem pemilu.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah terus melakukan perundingan dengan DPR untuk membahas ini agar RUU ini bisa diterapkan pada tahun 2019 nanti dengan baik.
"Pemerintah lewat Mendagri, Menkumham, dan Menkopolhukam terus menerus lakukan koordinasi lobi-lobi untuk menyesuaikan, mencari kesamaan yang baik, dan tidak rugikan kepentingan nasional dan tidak rugikan masyarakat dan memberikan peluang memberikan pilihan yang terbaik," kata Wiranto di DPR, Jakarta, Senin (10/7/2017).
Lobi ini terus dilakukan lantaran sampai saat ini pembahasan RUU itu tidak menemukan titik temu. Wiranto mengatakan, bukan tidak mungkin akan dibuka komunikasi antara Presiden dan pimpinan partai politik untuk melancarkan pembahasan RUU ini.
"Ya itu boleh-boleh saja dan pada saat membicarakan kepentingan nasional antara legislatif dan eksekutif ya bertemu. Kalau pertemuan antar pansus atau pada level menteri belum memperoleh kesepakatan kita tingkatkan ke presiden nggak masalah," katanya.
Saat ini, kesepakatan yang belum tercapai adalah Presidential Threshold. Pemerintah menginginkan ambang batas itu di angka 20 persen kursi parlemen dan 25 persen kursi suara nasional. Namun, DPR belum satu suara untuk masalah tersebut.
Terpisah, Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan saat ini Pansus RUU Pemilu menargetkan menyelesaikan empat dari lima krusial.
Empat isu tersebut yakni, sistem pemilu, Parlementary threshold, konversi suara dan district magnitude. Sedangkan isu Presidential Threshold, kata Lukman, masih belum ada kesepakatan antara Pemerintah dan DPR. Namun, dia berharap RUU ini bisa selesai pada 20 Juli.
Baca Juga: RUU Pemilu, OSO: Saya Hadir Kalau Diundang
"Karena kan begitu 4 isu ini bisa siputuskan dalam rapat panja atau pansus hari ini maka tenaga-tenaga ahli kita bisa menetapkan pasal demi pasal 4 isu krusial itu. Kalau memang masih memerlukan waktu untuk lobi-lobi presidential threshold masih ada waktu sampai 20 Juli. Tapi yaitu jangan menyandera 4 isu lain," kata Politikus PKB ini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Gaet Investasi Rp62 Triliun dari Korea di Cilegon
-
BAM DPR Dorong Reformasi Upah: Tak Cukup Ikut Inflasi, Harus Memenuhi Standar Hidup Layak
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Hasto: PDIP Dorong Rote Ndao Jadi Pusat Riset Komoditas Rakyat, Kagum pada Tradisi Kuda Hus
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum