Suara.com - Pembahasan Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu masih belum tuntas. Pemerintah dan DPR masih belum menemukan kesapakatan atas lima isu krusial dalam RUU ini.
Kelima isu krusial itu adalah Presidential Threshold, Parlementary Threshold, Konversi suara ke kursi, District Magnitute dan Sistem pemilu.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah terus melakukan perundingan dengan DPR untuk membahas ini agar RUU ini bisa diterapkan pada tahun 2019 nanti dengan baik.
"Pemerintah lewat Mendagri, Menkumham, dan Menkopolhukam terus menerus lakukan koordinasi lobi-lobi untuk menyesuaikan, mencari kesamaan yang baik, dan tidak rugikan kepentingan nasional dan tidak rugikan masyarakat dan memberikan peluang memberikan pilihan yang terbaik," kata Wiranto di DPR, Jakarta, Senin (10/7/2017).
Lobi ini terus dilakukan lantaran sampai saat ini pembahasan RUU itu tidak menemukan titik temu. Wiranto mengatakan, bukan tidak mungkin akan dibuka komunikasi antara Presiden dan pimpinan partai politik untuk melancarkan pembahasan RUU ini.
"Ya itu boleh-boleh saja dan pada saat membicarakan kepentingan nasional antara legislatif dan eksekutif ya bertemu. Kalau pertemuan antar pansus atau pada level menteri belum memperoleh kesepakatan kita tingkatkan ke presiden nggak masalah," katanya.
Saat ini, kesepakatan yang belum tercapai adalah Presidential Threshold. Pemerintah menginginkan ambang batas itu di angka 20 persen kursi parlemen dan 25 persen kursi suara nasional. Namun, DPR belum satu suara untuk masalah tersebut.
Terpisah, Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan saat ini Pansus RUU Pemilu menargetkan menyelesaikan empat dari lima krusial.
Empat isu tersebut yakni, sistem pemilu, Parlementary threshold, konversi suara dan district magnitude. Sedangkan isu Presidential Threshold, kata Lukman, masih belum ada kesepakatan antara Pemerintah dan DPR. Namun, dia berharap RUU ini bisa selesai pada 20 Juli.
Baca Juga: RUU Pemilu, OSO: Saya Hadir Kalau Diundang
"Karena kan begitu 4 isu ini bisa siputuskan dalam rapat panja atau pansus hari ini maka tenaga-tenaga ahli kita bisa menetapkan pasal demi pasal 4 isu krusial itu. Kalau memang masih memerlukan waktu untuk lobi-lobi presidential threshold masih ada waktu sampai 20 Juli. Tapi yaitu jangan menyandera 4 isu lain," kata Politikus PKB ini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
Jalankan Instruksi Prabowo, Mendagri Tito Mulai Bangun Huntap Korban Bencana Sumatra
-
Mahfud MD Bongkar Borok Polri: Masuk Akpol Pakai Jatah, Mau Jadi Brigjen Mesti Bayar?
-
Jakarta 'Puasa' Kembang Api Tahun Baru 2026, Solidaritas Bencana Sumatra Jadi Alasan Utama
-
Polda Metro Gulung Jaringan Narkoba Jelang Tutup Tahun: 2054 Tersangka Diciduk, 387 Kg Barbuk Disita
-
Tanpa Kembang Api, Perayaan Tahun Baru 2026 di Jakarta Jadi Malam Galang Dana Bencana Sumatra
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
-
Hari Ibu 2025, Menteri PPPA Serukan Nol Toleransi Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan
-
Tuntaskan 73 Perkara, KPK Ungkit Amnesti Hasto Kristiyanto dan Rehabilitasi Ira Puspadewi
-
Diburu KPK, Kasi Datun Kejari HSU Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejati Kalsel
-
Catatan KPK 2025: 439 Perkara, 69 Masih Penyelidikan