Suara.com - Pembahasan Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu masih belum tuntas. Pemerintah dan DPR masih belum menemukan kesapakatan atas lima isu krusial dalam RUU ini.
Kelima isu krusial itu adalah Presidential Threshold, Parlementary Threshold, Konversi suara ke kursi, District Magnitute dan Sistem pemilu.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah terus melakukan perundingan dengan DPR untuk membahas ini agar RUU ini bisa diterapkan pada tahun 2019 nanti dengan baik.
"Pemerintah lewat Mendagri, Menkumham, dan Menkopolhukam terus menerus lakukan koordinasi lobi-lobi untuk menyesuaikan, mencari kesamaan yang baik, dan tidak rugikan kepentingan nasional dan tidak rugikan masyarakat dan memberikan peluang memberikan pilihan yang terbaik," kata Wiranto di DPR, Jakarta, Senin (10/7/2017).
Lobi ini terus dilakukan lantaran sampai saat ini pembahasan RUU itu tidak menemukan titik temu. Wiranto mengatakan, bukan tidak mungkin akan dibuka komunikasi antara Presiden dan pimpinan partai politik untuk melancarkan pembahasan RUU ini.
"Ya itu boleh-boleh saja dan pada saat membicarakan kepentingan nasional antara legislatif dan eksekutif ya bertemu. Kalau pertemuan antar pansus atau pada level menteri belum memperoleh kesepakatan kita tingkatkan ke presiden nggak masalah," katanya.
Saat ini, kesepakatan yang belum tercapai adalah Presidential Threshold. Pemerintah menginginkan ambang batas itu di angka 20 persen kursi parlemen dan 25 persen kursi suara nasional. Namun, DPR belum satu suara untuk masalah tersebut.
Terpisah, Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan saat ini Pansus RUU Pemilu menargetkan menyelesaikan empat dari lima krusial.
Empat isu tersebut yakni, sistem pemilu, Parlementary threshold, konversi suara dan district magnitude. Sedangkan isu Presidential Threshold, kata Lukman, masih belum ada kesepakatan antara Pemerintah dan DPR. Namun, dia berharap RUU ini bisa selesai pada 20 Juli.
Baca Juga: RUU Pemilu, OSO: Saya Hadir Kalau Diundang
"Karena kan begitu 4 isu ini bisa siputuskan dalam rapat panja atau pansus hari ini maka tenaga-tenaga ahli kita bisa menetapkan pasal demi pasal 4 isu krusial itu. Kalau memang masih memerlukan waktu untuk lobi-lobi presidential threshold masih ada waktu sampai 20 Juli. Tapi yaitu jangan menyandera 4 isu lain," kata Politikus PKB ini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar
-
Menkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI
-
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan