Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi akan melakukan perlawanan lewat jalur hukum terhadap panitia khusus hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi karena ingin melemahkan KPK. Dalam waktu dekat, koalisi akan mengajukan judicial review terhadap Pasal 79 ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2014 tentang Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ke Mahkamah Konstitusi.
"Ada langkah hukum dan langkah publik. Langkah hukum untuk hentikan angket ini. Kami sejumlah civil society. ICW, YLBHI dan lainnya akan melakukan judicial review Pasal 79 UU MD3," kata aktivis Indonesia Corruption Watch Donal Fariz di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).
Saat ini, draft gugatan tersebut sedang disusun koalisi.
"Mudah - mudahan minggu ini. Kami sudah bisa masukan permohonan," ujar Donal.
Koalisi akan meminta Mahkamah Konstitusi menafsirkan Pasal 79 ayat 3 UU MD3 mengenai hak angket DPR.
"Kita minta MK tafsirkan siapa yang sebenarnya jadi obyek hak angket itu sendiri. Pasal 79 ayat 3, pelaksana dan atau kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan UU dan berdampak luas," ujar Donal.
Pansus hak angket dinilai Donald keliru. Bila KPK merupakan bagian dari badan eksekutif, Presiden dapat mengganti atau memindahkan pimpinan KPK. Namun, berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK maupun UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Presiden tidak memiliki kewenangan mengganti pimpinan KPK.
"Jadi dengan dua UU itu saja bisa dijadikan referensi dan tidak ada satu pun pasal mengenai kewenangan Presiden melakukan itu (dalam mengganti Pimpinan KPK). Itu membuktikan KPK bukan eksekutif yang berada di bawah struktur kepresidenan," ujar Donal.
Komisioner Komisi Nasional Hak Azasi Manusia mendesak KPK segera menetapkan dan menahan tersangka korupsi e-KTP sebagai bukti kesungguhan mengungkap kasus ini serta untuk menjawab pansus angket legislatif.
"Dengan langkah penetapan dan penahanan tersangka lebih cepat akan mendapat respon dan dukungan positif masyarakat terhadap lembaga anti rasuah itu," kata komisioner Komnas HAM Natalius Pigai melalui siaran pers.
Menurut dia hubungan KPK dan DPR -- usai dibentuknya pansus angket -- bertambah runcing. Apalagi, pekan lalu, pansus angket terhadap KPK berdialog dengan para koruptor di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, yang membuat situasi semakin mengkhawatirkan.
Tindakan DPR, kata dia, dinilai membahayakan karena ada kecenderungan melemahkan KPK.
"Kita harus mengecam lembaga legislatif karena sudah bertindak melakukan penghinaan terhadap peradilan (contempt of court)," katanya.
Di negeri ini, katanya, jutaan rakyat hidup dibawah garis kemiskinan, banyak orang yang menjerit, mengemis, dan menganggur karena uang rakyat dirampok oleh sekelompok oligarki yang korup, suap, dan memperdagangkan jabatan (trading in influences).
Karenanya, dibutuhkan komitmem kuat KPK untuk terus bekerja menuntaskan seluruh kasus yang ada termasuk e-KTP yang diduga melibatkan banyak anggota wakil rakyat di Senayan.
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus
-
Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?