Jimly Asshiddiqie [suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan tidak pernah setuju dengan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
"Dari jaman dulu saya itu sudah tidak setuju dengan namanya perppu. Karena perppu itu undang-undang darurat," kata Jimly di restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017). "Tapi karena pemerintah tidak punya kesempatan untuk membentuknya melalui proses yang normal, nggak sempat ya, maka dibentuklah peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang."
Pernyataan tersebut menyangkut penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Menurut Jimly untuk menyebut kondisi negara sedang darurat itu pun harus ada deklarasi terlebih dahulu.
"Keadaan darurat itu menurut hukum internasional dan juga di dalam konstitusi kita, harus ada deklarasi keadaan darurat dulu," kata dia.
Jimly menyebutkan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga pernah menerbitkan perppu sebanyak 18 kali.
"Perppu yang manapun nggak pernah saya setuju, karena itu adalah UU darurat yang harus ada deklarasi keadaan darurat lebih dulu. Karena perppu itu salah, itu sudah saya tulis di buku saya hukum tata negara darurat. Nah itu pendapat saya tentang perppu," ujar Jimly.
Meski tidak setuju dengan penerbitan perppu, Jimly tetap mendukung substansi perppu ormas yang baru diterbitkan pemerintahan Jokowi. Indonesia, katanya, sudah seharusnya memiliki peraturan tentang ormas.
"Bahwa organisasi yang bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945, oraganisasi yang mengajarkan kebencian dan penipuan itu harus ditindak, setuju saya," kata dia.
"Kita juga tidak boleh membiarkan ada organisasi yang secara sadar di bentuk untuk melawan NKRI, melawan Pancasila, ya tidak boleh," Jimly menambahkan.
"Dari jaman dulu saya itu sudah tidak setuju dengan namanya perppu. Karena perppu itu undang-undang darurat," kata Jimly di restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017). "Tapi karena pemerintah tidak punya kesempatan untuk membentuknya melalui proses yang normal, nggak sempat ya, maka dibentuklah peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang."
Pernyataan tersebut menyangkut penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Menurut Jimly untuk menyebut kondisi negara sedang darurat itu pun harus ada deklarasi terlebih dahulu.
"Keadaan darurat itu menurut hukum internasional dan juga di dalam konstitusi kita, harus ada deklarasi keadaan darurat dulu," kata dia.
Jimly menyebutkan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga pernah menerbitkan perppu sebanyak 18 kali.
"Perppu yang manapun nggak pernah saya setuju, karena itu adalah UU darurat yang harus ada deklarasi keadaan darurat lebih dulu. Karena perppu itu salah, itu sudah saya tulis di buku saya hukum tata negara darurat. Nah itu pendapat saya tentang perppu," ujar Jimly.
Meski tidak setuju dengan penerbitan perppu, Jimly tetap mendukung substansi perppu ormas yang baru diterbitkan pemerintahan Jokowi. Indonesia, katanya, sudah seharusnya memiliki peraturan tentang ormas.
"Bahwa organisasi yang bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945, oraganisasi yang mengajarkan kebencian dan penipuan itu harus ditindak, setuju saya," kata dia.
"Kita juga tidak boleh membiarkan ada organisasi yang secara sadar di bentuk untuk melawan NKRI, melawan Pancasila, ya tidak boleh," Jimly menambahkan.
Tag
Komentar
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
WALHI Kritik Kenaikan Tarif Transjakarta, Krisis Udara Ibu Kota Bakal Makin Parah
-
Jakarta Siaga Macet Hari Ini, Cek Jalur Alternatif Hindari Demo Mahasiswa di HI
-
Polisi Proses Hukum 2 ABH Penganiaya Bocah di RPTRA Senen: Satu Ditahan, Satu Wajib Lapor
-
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
-
Sempat Absen Karena Naik Haji, Bos Maktour Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Haji Pekan Depan
-
Pemadaman Listrik di Jawa Jadi Alarm Ketahanan Energi: IESR Soroti Ketergantungan pada Batu Bara
-
Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
-
Gembong Narkoba El Chapo Merengek Minta Pulang ke Meksiko, Mau Nonton Piala Dunia?
-
Jakarta Bakal Gelap Gulita Selama 60 Menit pada Sabtu Malam, Ini Alasannya
-
4.151 Personel Dikerahkan Amankan Demo Mahasiswa di Jakpus, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya