Jimly Asshiddiqie [suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan tidak pernah setuju dengan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
"Dari jaman dulu saya itu sudah tidak setuju dengan namanya perppu. Karena perppu itu undang-undang darurat," kata Jimly di restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017). "Tapi karena pemerintah tidak punya kesempatan untuk membentuknya melalui proses yang normal, nggak sempat ya, maka dibentuklah peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang."
Pernyataan tersebut menyangkut penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Menurut Jimly untuk menyebut kondisi negara sedang darurat itu pun harus ada deklarasi terlebih dahulu.
"Keadaan darurat itu menurut hukum internasional dan juga di dalam konstitusi kita, harus ada deklarasi keadaan darurat dulu," kata dia.
Jimly menyebutkan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga pernah menerbitkan perppu sebanyak 18 kali.
"Perppu yang manapun nggak pernah saya setuju, karena itu adalah UU darurat yang harus ada deklarasi keadaan darurat lebih dulu. Karena perppu itu salah, itu sudah saya tulis di buku saya hukum tata negara darurat. Nah itu pendapat saya tentang perppu," ujar Jimly.
Meski tidak setuju dengan penerbitan perppu, Jimly tetap mendukung substansi perppu ormas yang baru diterbitkan pemerintahan Jokowi. Indonesia, katanya, sudah seharusnya memiliki peraturan tentang ormas.
"Bahwa organisasi yang bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945, oraganisasi yang mengajarkan kebencian dan penipuan itu harus ditindak, setuju saya," kata dia.
"Kita juga tidak boleh membiarkan ada organisasi yang secara sadar di bentuk untuk melawan NKRI, melawan Pancasila, ya tidak boleh," Jimly menambahkan.
"Dari jaman dulu saya itu sudah tidak setuju dengan namanya perppu. Karena perppu itu undang-undang darurat," kata Jimly di restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017). "Tapi karena pemerintah tidak punya kesempatan untuk membentuknya melalui proses yang normal, nggak sempat ya, maka dibentuklah peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang."
Pernyataan tersebut menyangkut penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Menurut Jimly untuk menyebut kondisi negara sedang darurat itu pun harus ada deklarasi terlebih dahulu.
"Keadaan darurat itu menurut hukum internasional dan juga di dalam konstitusi kita, harus ada deklarasi keadaan darurat dulu," kata dia.
Jimly menyebutkan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga pernah menerbitkan perppu sebanyak 18 kali.
"Perppu yang manapun nggak pernah saya setuju, karena itu adalah UU darurat yang harus ada deklarasi keadaan darurat lebih dulu. Karena perppu itu salah, itu sudah saya tulis di buku saya hukum tata negara darurat. Nah itu pendapat saya tentang perppu," ujar Jimly.
Meski tidak setuju dengan penerbitan perppu, Jimly tetap mendukung substansi perppu ormas yang baru diterbitkan pemerintahan Jokowi. Indonesia, katanya, sudah seharusnya memiliki peraturan tentang ormas.
"Bahwa organisasi yang bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945, oraganisasi yang mengajarkan kebencian dan penipuan itu harus ditindak, setuju saya," kata dia.
"Kita juga tidak boleh membiarkan ada organisasi yang secara sadar di bentuk untuk melawan NKRI, melawan Pancasila, ya tidak boleh," Jimly menambahkan.
Tag
Komentar
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Divonis Bersalah, Ini Fakta Rangkaian Sidang Laras Faizati
-
Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan
-
Siaga Musim Hujan, Pemprov DKI Pangkas Sejumlah Pohon Sebelum Tumbang
-
Jakarta Selatan dan Timur Dibayangi Hujan Lebat dan Angin Kencang Siang Ini, Cek Wilayah Terdampak!
-
Terungkap! Ini yang Dikoreksi Prabowo dari Desain hingga Fungsi IKN
-
Tangis dan Amarah Bercampur, Pendukung Protes Keras Vonis Pidana Laras Faizati
-
Antisipasi Banjir, Jakarta Selatan Siagakan Puluhan Pompa Air di Titik Rawan
-
Doktor Ahli Pengadaan yang Bikin KPU Keok Terkait Ijazah Jokowi: Siapa Sebenarnya Bonatua Silalahi?
-
KPK: Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Diduga Terima Duit Pemerasan Rp12 Miliar
-
Jaksa Agung Soal KPK Tak Lagi Pajang Tersangka: Dari Dulu Kami Enggak Memajang