Jimly Asshiddiqie [suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan tidak pernah setuju dengan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
"Dari jaman dulu saya itu sudah tidak setuju dengan namanya perppu. Karena perppu itu undang-undang darurat," kata Jimly di restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017). "Tapi karena pemerintah tidak punya kesempatan untuk membentuknya melalui proses yang normal, nggak sempat ya, maka dibentuklah peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang."
Pernyataan tersebut menyangkut penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Menurut Jimly untuk menyebut kondisi negara sedang darurat itu pun harus ada deklarasi terlebih dahulu.
"Keadaan darurat itu menurut hukum internasional dan juga di dalam konstitusi kita, harus ada deklarasi keadaan darurat dulu," kata dia.
Jimly menyebutkan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga pernah menerbitkan perppu sebanyak 18 kali.
"Perppu yang manapun nggak pernah saya setuju, karena itu adalah UU darurat yang harus ada deklarasi keadaan darurat lebih dulu. Karena perppu itu salah, itu sudah saya tulis di buku saya hukum tata negara darurat. Nah itu pendapat saya tentang perppu," ujar Jimly.
Meski tidak setuju dengan penerbitan perppu, Jimly tetap mendukung substansi perppu ormas yang baru diterbitkan pemerintahan Jokowi. Indonesia, katanya, sudah seharusnya memiliki peraturan tentang ormas.
"Bahwa organisasi yang bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945, oraganisasi yang mengajarkan kebencian dan penipuan itu harus ditindak, setuju saya," kata dia.
"Kita juga tidak boleh membiarkan ada organisasi yang secara sadar di bentuk untuk melawan NKRI, melawan Pancasila, ya tidak boleh," Jimly menambahkan.
"Dari jaman dulu saya itu sudah tidak setuju dengan namanya perppu. Karena perppu itu undang-undang darurat," kata Jimly di restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017). "Tapi karena pemerintah tidak punya kesempatan untuk membentuknya melalui proses yang normal, nggak sempat ya, maka dibentuklah peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang."
Pernyataan tersebut menyangkut penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Menurut Jimly untuk menyebut kondisi negara sedang darurat itu pun harus ada deklarasi terlebih dahulu.
"Keadaan darurat itu menurut hukum internasional dan juga di dalam konstitusi kita, harus ada deklarasi keadaan darurat dulu," kata dia.
Jimly menyebutkan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga pernah menerbitkan perppu sebanyak 18 kali.
"Perppu yang manapun nggak pernah saya setuju, karena itu adalah UU darurat yang harus ada deklarasi keadaan darurat lebih dulu. Karena perppu itu salah, itu sudah saya tulis di buku saya hukum tata negara darurat. Nah itu pendapat saya tentang perppu," ujar Jimly.
Meski tidak setuju dengan penerbitan perppu, Jimly tetap mendukung substansi perppu ormas yang baru diterbitkan pemerintahan Jokowi. Indonesia, katanya, sudah seharusnya memiliki peraturan tentang ormas.
"Bahwa organisasi yang bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945, oraganisasi yang mengajarkan kebencian dan penipuan itu harus ditindak, setuju saya," kata dia.
"Kita juga tidak boleh membiarkan ada organisasi yang secara sadar di bentuk untuk melawan NKRI, melawan Pancasila, ya tidak boleh," Jimly menambahkan.
Tag
Komentar
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Target 4 Tahun Jadi 1,5 Tahun, DPR Puji Kecepatan Mentan Amran Wujudkan Swasembada Beras!
-
Oknum Hakim Terseret Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Diduga Masuk Struktur Yayasan
-
25 Perjalanan KA Jarak Jauh Dibatalkan Pasca Kecelakaan, Ini Daftar Lengkapnya
-
Perjalanan Kereta di Stasiun Gambir dan Senen Dibatalkan Imbas Kecelakaan di Bekasi
-
KAI: 4 Penumpang Tewas dan 79 Luka-Luka Imbas Tragedi Stasiun Bekasi Timur
-
Dudung Jadi KSP-Qodari Pimpin Bakom, DPR: Hak Prerogatif Presiden Sesuai Kapabilitas
-
Kapal Mewah Rp8 T Milik Taipan Rusia Tembus Blokade Hormuz, AS Gak Berani Nyerang
-
Berteman dengan George W Bush, Megawati Cerita saat Menolak Serangan AS Terhadap Irak
-
Kasus Daycare Little Aresha: Polisi Dalami Dugaan Pemberian Obat Penenang dan Kekerasan Seksual!
-
Sejajarkan Andrie Yunus dengan Marsinah, Dongker Bakal Abadikan Kasus Kekerasan Aparat dalam Lagu