Suara.com - Polres Kapuas, Kalimantan Tengah menetapkan tiga tersangka kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim saber pungli terhadap aparatur sipil negara di Dinas Pendidikan kabupaten setempat. Diduga melakukan pungutan liar terhadap para guru pendidikan anak usia dini.
"Setelah dilakukan pengembangan, kini tersangka kasus tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas bertambah menjadi tiga orang, yakni TI, MS dan SP, kini mereka sudah ditahan," kata Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar melalui keterangan tertulisnya, Kamis (13/7/2017).
Menurut Kapolres Sachroni, tersangka ketiga yang baru ditetapkan jadi tersangka, yakni Kabid PAUD Dinas Pendidikan Kapuas berinisial SP, sebelumnya sudah ditetapkan tersangka dua orang lainnya, yakni TI dan MS.
Kasus Operasi tangkap tangan terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan Kapuas pada Selasa (11/7) sekitar pukul 14.00 WIB, ASN, TI dan MS ditangkap di aula Dinas Pendidikan Kapuas, Jalan Tambun Bungai Kota Kuala Kapuas. Ketiganya tersangkut pidana korupsi untuk menguntungkan diri sendiri.
"Kepada tersangka dikenai pasal 12 undang undang tindak korupsi tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan sedikitnya 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit 200 juta hingga Rp1 miliar," ucapnya.
Polres Kapuas telah meminta keterangan dari saksi, yakni Kepala Sekolah TK Emanuel, Jauharatanur honorer TK Az Zahra, Miryati PNS di TK Maju Bersama.
"Modus operandinya tersangka TI dan MS memungut uang Rp300.000 dari masing masing kepala sekolah yang hadir saat itu," terang dia.
Kapolres Sachroni menjelaskan, kronologis kejadian adalah bermula saat dinas pendidikan Kapuas akan menerima dana operasional, sehingga dibentuklah tim untuk penyaluran yang dilakukan tersangka SP dan dibantu dua lainnya.
Dalam penyalurannya dari seluruh TK se-kabupaten Kapuas di undang hadir. Pada hari senin tanggal 10 Juli sudah dilaksanakn kegiatan tersebut. Kemudian pada tanggal 11 Juli masih dilaksanakan, dimana hari itu dilakukanlah operasi tangkap tangan dengan uang sebesar Rp36.600.000.
Baca Juga: Djarot Minta PNS yang Ditangkap Saber Pungli Dipecat
Pada Rabu (12/7) di lakukan pendalaman oleh Tim saber pungli Polres Kapuas bersama tim tipikor Polda Kalteng dengan melakukan olah TKP dan rekontruksi di beberapa ruang kantor dinas pendidikan diantaranya ruang staf dan ruang SP.
Dalam pengembangan tersebut, ditemukan uang dalam bagasi di sepeda motor Yamaha uang sebesar Rp49.000.000.
"Total Uang tunai yang kita amankan sebesar Rp85.600.000 yang dikumpulkan di hari pertama dan kedua, selain itu dokumen naskah perjanjian hibah. Surat SK Bupati Kapuas tentang penetapan penerima dana khusus untuk PAUD, sebuah sepeda motor dan 4 buah handphone," jelasnya.
Keterangan sementara dari tersangka lanjutnya akan digunakan membeli ATK alat kantor dan sampai saat ini kepolisian terus melakukan pemeriksaan lanjutan yang.
"Apakah ada tersangka baru lainnya, kita tunggu proses pemeriksaan selanjutnya," tutupnya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik