Suara.com - Muhammad Hidayat Situmorang, tersangka siar ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan, kembali ditahan aparat kepolisian, Sabtu (15/7/2017).
Sebelum kembali ditahan, Hidayat sempat memenuhi pemanggilan Polda Metro Jaya selama sehari pada Jumat (14/7). Namun, selama di kantor polisi, Hidayat justru berkukuh tak mau diperiksa. Ia berdalih tak ditemani penasihat hukum.
“Dia kami panggil untuk diperiksa terkait kasusnya. Saat penyidik mau melakukan pemeriksaan, dia tak mau dengan dalih tengah menunggu kedatangan pengacaranya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Sabtu siang.
Penyidik, kata Argo, memenuhi permintaan Hidayat dan bersama-sama menuggu pengacaranya datang. Tapi, hingga Jumat petang, pengacara yang disebut Hidayat itu tak kunjung datang.
Polisi lantas menawarkan Hidayat untuk disediakan pengacara publik, sesuai prosedur tetap penyidikan. Namun, tawaran itu ditampik Hidayat.
“Bukannya kami tak memberikan, dia sendiri yang menolak. Sesuai prosedur, karena dia menolak disediakan pengacara, tetap kami periksa. Tapi, dia tetap tak mau menjawab semua pertanyaan penyidik,” terang Argo.
Akhirnya, penyidik menutup penyidikan itu dengan membuat berita acara penolakan pemberian keterangan oleh tersangka.
“Nah, yang bersangkutan juga tak mau menandatangani berita acara penolakan dirinya sendiri. Tidak masalah. Karena tindakannya tidak koperatif, kami terbitkan surat penahanan lanjutan selama enam hari ke depan,” tuturnya.
Karenanya, Argo memastikan tidak ada rekayasa dalam penahanan kembali Hidayat. “Ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan dia yang pernah melaporkan Kaesang (putra Presiden Joko Widodo) ke polisi. Sama sekali tidak ada,” tandasnya.
Baca Juga: Peradi: Perppu Ormas Bukan untuk Memusuhi Umat Islam
Nama Hidayat kembali mencuat setelah dia melaporkan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dalam kasus penodaan agama dan siar ujaran kebencian.
Tapi, laporannya itu dihentikan Polres Metro Bekasi Kota karena Hidayat tak bisa memberikan bukti awal tuduhannya tersebut.
Hidayat sendiri ditetapkan tersangka ujaran kebencian yang memojokkan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan saat melakukan pengamanan aksi demonstrasi 4 November 2016.
Hidayat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE. Jika terbukti bersalah, ia terancam pidana paling lama enam tahun dan denda Rp1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
-
Refleksi Aksi Kamisan ke-896: Masalah Bangsa Tak Bisa Dijawab dengan Joget Gemoy!
-
Siapkan Payung Saat Ramadan, BMKG Sebut Cuaca Ekstrem Berlanjut di Sebagian Besar Indonesia
-
Kemenkes Minta Jangan Lagi Ributkan BPJS PBI: RS Harus Tetap Layani Pasien
-
Kemenko Kumham Imipas Sebut Perlu Sinkronisasi Regulasi dalam Penyelesaian Overstaying Tahanan
-
7 Fakta Bencana Tanah Bergerak di Tegal, 804 Warga Mengungsi
-
Pakar Teknik Ingatkan Program Gentengisasi Prabowo Tak Bisa Dipukul Rata
-
Pemanasan Global Ubah Cara Atmosfer Mengurai Gas Rumah Kaca: Apa Dampaknya?
-
Respons Kritik soal Pengangkatan jadi Hakim MK, Adies Kadir: Bisa Tanya ke DPR
-
Lantai Dapur Ambrol ke Sungai, Warga Kutawaringin Ditemukan Tak Bernyawa Usai 4 Hari Pencarian