Suara.com - Muhammad Hidayat Situmorang, tersangka siar ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan, kembali ditahan aparat kepolisian, Sabtu (15/7/2017).
Sebelum kembali ditahan, Hidayat sempat memenuhi pemanggilan Polda Metro Jaya selama sehari pada Jumat (14/7). Namun, selama di kantor polisi, Hidayat justru berkukuh tak mau diperiksa. Ia berdalih tak ditemani penasihat hukum.
“Dia kami panggil untuk diperiksa terkait kasusnya. Saat penyidik mau melakukan pemeriksaan, dia tak mau dengan dalih tengah menunggu kedatangan pengacaranya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Sabtu siang.
Penyidik, kata Argo, memenuhi permintaan Hidayat dan bersama-sama menuggu pengacaranya datang. Tapi, hingga Jumat petang, pengacara yang disebut Hidayat itu tak kunjung datang.
Polisi lantas menawarkan Hidayat untuk disediakan pengacara publik, sesuai prosedur tetap penyidikan. Namun, tawaran itu ditampik Hidayat.
“Bukannya kami tak memberikan, dia sendiri yang menolak. Sesuai prosedur, karena dia menolak disediakan pengacara, tetap kami periksa. Tapi, dia tetap tak mau menjawab semua pertanyaan penyidik,” terang Argo.
Akhirnya, penyidik menutup penyidikan itu dengan membuat berita acara penolakan pemberian keterangan oleh tersangka.
“Nah, yang bersangkutan juga tak mau menandatangani berita acara penolakan dirinya sendiri. Tidak masalah. Karena tindakannya tidak koperatif, kami terbitkan surat penahanan lanjutan selama enam hari ke depan,” tuturnya.
Karenanya, Argo memastikan tidak ada rekayasa dalam penahanan kembali Hidayat. “Ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan dia yang pernah melaporkan Kaesang (putra Presiden Joko Widodo) ke polisi. Sama sekali tidak ada,” tandasnya.
Baca Juga: Peradi: Perppu Ormas Bukan untuk Memusuhi Umat Islam
Nama Hidayat kembali mencuat setelah dia melaporkan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dalam kasus penodaan agama dan siar ujaran kebencian.
Tapi, laporannya itu dihentikan Polres Metro Bekasi Kota karena Hidayat tak bisa memberikan bukti awal tuduhannya tersebut.
Hidayat sendiri ditetapkan tersangka ujaran kebencian yang memojokkan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan saat melakukan pengamanan aksi demonstrasi 4 November 2016.
Hidayat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE. Jika terbukti bersalah, ia terancam pidana paling lama enam tahun dan denda Rp1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Tragedi Freeport: 2 Pekerja Ditemukan Tewas, 5 Hilang di Tambang Maut Grasberg
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan