Suara.com - Muhammad Hidayat Situmorang, tersangka siar ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan, kembali ditahan aparat kepolisian, Sabtu (15/7/2017).
Sebelum kembali ditahan, Hidayat sempat memenuhi pemanggilan Polda Metro Jaya selama sehari pada Jumat (14/7). Namun, selama di kantor polisi, Hidayat justru berkukuh tak mau diperiksa. Ia berdalih tak ditemani penasihat hukum.
“Dia kami panggil untuk diperiksa terkait kasusnya. Saat penyidik mau melakukan pemeriksaan, dia tak mau dengan dalih tengah menunggu kedatangan pengacaranya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Sabtu siang.
Penyidik, kata Argo, memenuhi permintaan Hidayat dan bersama-sama menuggu pengacaranya datang. Tapi, hingga Jumat petang, pengacara yang disebut Hidayat itu tak kunjung datang.
Polisi lantas menawarkan Hidayat untuk disediakan pengacara publik, sesuai prosedur tetap penyidikan. Namun, tawaran itu ditampik Hidayat.
“Bukannya kami tak memberikan, dia sendiri yang menolak. Sesuai prosedur, karena dia menolak disediakan pengacara, tetap kami periksa. Tapi, dia tetap tak mau menjawab semua pertanyaan penyidik,” terang Argo.
Akhirnya, penyidik menutup penyidikan itu dengan membuat berita acara penolakan pemberian keterangan oleh tersangka.
“Nah, yang bersangkutan juga tak mau menandatangani berita acara penolakan dirinya sendiri. Tidak masalah. Karena tindakannya tidak koperatif, kami terbitkan surat penahanan lanjutan selama enam hari ke depan,” tuturnya.
Karenanya, Argo memastikan tidak ada rekayasa dalam penahanan kembali Hidayat. “Ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan dia yang pernah melaporkan Kaesang (putra Presiden Joko Widodo) ke polisi. Sama sekali tidak ada,” tandasnya.
Baca Juga: Peradi: Perppu Ormas Bukan untuk Memusuhi Umat Islam
Nama Hidayat kembali mencuat setelah dia melaporkan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dalam kasus penodaan agama dan siar ujaran kebencian.
Tapi, laporannya itu dihentikan Polres Metro Bekasi Kota karena Hidayat tak bisa memberikan bukti awal tuduhannya tersebut.
Hidayat sendiri ditetapkan tersangka ujaran kebencian yang memojokkan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan saat melakukan pengamanan aksi demonstrasi 4 November 2016.
Hidayat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE. Jika terbukti bersalah, ia terancam pidana paling lama enam tahun dan denda Rp1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
IHSG Hari Ini Di Ujung Tanduk, Mampukah Tembus Resistance 6.300?
-
Niat Investasi di Lumajang, 2 Pria Ini Malah Kehilangan Koper 1 Miliar
-
5 Penyebab Kenapa Nasi di Rice Cooker Cepat Basi dan Cara Mengatasinya
-
Pasir Putih Situbondo Dibuka untuk Investor, Investasi Ditaksir Rp40 Miliar
-
6 Zodiak Paling Tidak Sabar: Anti Lelet dan Benci Hal yang Bertele-tele
-
Ekshumasi Sutrimo Digelar Tanpa Keluarga, Kuasa Hukum: Mereka Tak Kuat Lihat Jasad
-
GrabAcademy Buka Jalan Mitra Naik Kelas, dari Driver hingga Jadi Pengusaha
-
Penjualan Eceran Juli 2026 Diprediksi Tumbuh 0,9 Persen, Makanan dan Minuman Jadi Penopang
-
Daftar Tuduhan Mantan Presiden Suriah Bashar Al Assad Hingga Divonis Hukuman Mati
-
WNI Jadi Korban Tewas! Ini Kronologi Kapal Kargo Diserang Rudal di Selat Bab el-Mandeb