Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan, Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), bukan hasil keputusan subjekif Presiden Joko Widodo.
Ia mengatakan, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) itu diterbitkan setelah dilakukan kajian terhadap situasi objektif aktivitas dan pembinaan ormas.
"Ini bukan perppu dadakan. Kami terlebih dulu meminta pertimbangan sejumlah pakar hukum, keagamaan, dan sosial,” kata Tjahjo dalam diskusi ’Cemas Perppu Ormas’ di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017).
Tjahjo yang memberikan penjelasan dalam diskusi itu melalui sambungan telepon mengatakan, pemerintah juga tidak mau terburu-buru menentukan ormas-ormas yang dianggap anti-Pancasila dan NKRI untuk dibubarkan.
Sebab, kata dia, perppu itu terlebih dulu akan diserahkan kepada DPR untuk dibahas dan dikuatkan melalui rapat persetujuan.
"Perppu ini mekanismenya kami serahkan kepada DPR. Mereka akan membahas Perppu itu dan kami akan menunggu bagaimana hasilnya. Saya kira negara manapun punya dasar dan negara punya aturan," ujar Tjahjo.
Setiap ormas, sambungnya, tak perlu mencemaskan atau mengkhawatirkan perppu itu memberikan kekuatan terlampau besar kepada pemerintah untuk berlaku sewenang-wenang terhadap mereka.
"Setiap ormas silakan beraktivitas, selama tidak bertentangan dengan asas negara,” tandasnya.
Baca Juga: Kemendagri: Perppu Ormas Bukan untuk Bubarkan HTI
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya
-
707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung
-
Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik
-
7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah
-
Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!
-
Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I
-
Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak
-
Tragedi di Punggung Naga: Pelukan Tebing Gunung Piramid Merenggut Nyawa Pendaki dan Pemandunya