Suara.com - Setya Novanto angkat bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Senin (17/7/2017) kemarin. Ketua DPR itu dianggap terlibat dalam korupsi mega proyek e-KTP.
Meski berstatus sebagai tersangka, Novanto tidak ingin mengundurkan diri dari jabatan ketua DPR. Hal itu dia katakana di jumpa pers di DPR yang dihadiri para para wakil ketua DPR dan sekretaris jenderal.
Alasan dia tak mau mundur, Novanto belum menerima salinan surat dari KPK mengenai penetapan menjadi tersangka.
Kepala Badan Keahlian DPR Johnson Rajagukguk menyebut tiga alasan pimpinan DPR diberhentikan yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.
"Kalau pimpinan jadi tersangkut hukum, maka pasal sudah diatur, pemberhentian bisa dilakukan manakala ada keputusan pengadilan atau inkrah karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," kata dia.
Johnson menyatakan status tersangka tidak mempengaruhi kedudukan ketua DPR. Hal itu, katanya sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Dalam konferensi pers, Novanto menegaskan tidak pernah menerima Rp574 miliar.
"Tidak pernah menerima. Duit Rp574 miliar itu besar bukan main, bagaimana transfernya, bagaimana wujudnya? Saya mohon jangan ada penzaliman terhadap diri saya," kata dia.
Novanto pun akan merenung setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya akan merenung dengan baik, konsultasikan dengan kuasa hukum. Keluarga dan anak memberi pengertian kepada anak-anak khususnya anak yang masih kecil. Saya percaya bahwa Allah SWT tahu apa yang saya lakukan, bahwa apa yang dituduhkan itu tidak benar. Saya serahkan pada proses-proses hukum selanjutnya," kata Novanto.
Baca Juga: Sudirman Said Apresiasi KPK Berani Tersangkakan Setya Novanto
Dalam penetapan tersangka ini, Novanto disebut-sebut menerima uang korupsi Rp574 miliar. Dia pun membantah menerima uang tersebut.
"Saya juga kaget, saya disebut terima Rp 574 Miliar. Kita lihat sidang tipikor, kata Nasar keterlibatan saya tidak ada. Begitupula Andi Narogong juga sampaikan bahwa saya tidak terima uang tersebut. Saya tidak pernah terima uang. Itu besarnya bukan main. Saya nggak lihat wujudnya, transfernya bagaimana. Saya tidak ingin terus ada pendzaliman terhadap diri saya," tutur Novanto.
Mengenai status tersangka itu, Novanto belum akan menggugat penetapan KPK tersebut. Sebab Golkar atau Novanto belum mendapatkan salinan surat keterangan penetapan tersangka dari KPK.
Sejumlah pihak mendorong Novanto untuk mundur dari jabatan Ketua KPK. Salah satunya Fraksi Partai Demokrat.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan Novanto lebih baik mundur dari jabatannya agar bisa fokus dalam menghadapi proses hukumnya.
"Menurut hemat kami kelegowoan beliau, yakni mengundurkan diri dari posisi DPR RI dan beliau juga fokus menghadapi persoalan di KPK," kata Didik di DPR, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
Dua Sahabat Satu Mobil Menuju Istana, Hormat Prabowo Bikin Senyum Raja Abdullah II
-
Wamendagri Ribka Haluk Sebutkan TPID Bali Miliki Peran Strategis Dalam Mendukung Program Nasional
-
Dipolisikan ARAH, Ribka Tjiptaning Berani Adu Data: Banyak Korban Kejahatan Soeharto Siap Bersaksi
-
Konsolidasi PPP: Mardiono dan Din Syamsuddin Bahas Kebangkitan Politik Islam untuk Persiapan 2029
-
Soal Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto, Waketum Golkar Tak Mau Ada Polemik Berkepanjangan
-
Dinkes DKI Sebut Tak Ada Rumah Sakit Tolak Rawat Pasien Baduy, Hanya Diminta...
-
Politisi PDIP Dukung Pihak yang Gugat Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Bakal Ikut?
-
Stop 'Ping-pong' Pasien BPJS: Sistem Rujukan Berjenjang Didesak Dihapus, Ini Solusinya
-
Divonis 18 Tahun, Kejagung Bakal Eksekusi Zarof Ricar Terdakwa Pemufakatan Jahat Vonis Bebas Tannur
-
Kasus Korupsi Smartboard Seret 3 Perusahaan di Jakarta, Kejati Sumut Sita Dokumen Penting