Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa lima saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Lima orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dikutip dari Antara, Rabu (19/7/2017).
Lima saksi yang direncanakan diperiksa itu, menurut Febri, yakni mantan PNS Kasubdit Penyerasian Kebijakan dengan Lembaga Non Pemerintah Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Ekworo Boedianto, dan mantan Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Malyono Anwar.
Selanjutnya dua orang dari swasta masing-masing Made Oka Masagung dan Andika Mohammad Yudistira serta Charles Sutanto Ekapradja yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi e-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri.
Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Dalam perkara ini sudah ada 2 orang yang menjalani sidang di pengadilan sebagai terdakwa, yaitu mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman yang dituntut 7 tahun kurungan dan denda sejumlah Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah 273.700 dolar AS dan Rp2,248 miliar serta 6.000 dolar Singapura, subsider 2 tahun penjara.
Selanjutnya mantan Direktur PIAK Kemendagri Sugiharto yang juga sudah dituntut 5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp500 juta subsider 1 tahun penjara.
Baca Juga: Ingin Latih Selama 15 Tahun, Mou Isyaratkan MU Klub Terakhirnya?
Terdakwa lain adalah anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani yang didakwa memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan e-KTP dan sudah dalam proses persidangan dengan pembacaan dakwaan pada 13 Juli 2017.
Sedangkan 2 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Andi Agustinus dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari dalam dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan, pemeriksaan pada sidang e-KTP.
Tag
Berita Terkait
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Presiden Prabowo Apresiasi Progres Signifikan Pemulihan Pascabencana Sumatera
-
Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati
-
67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus
-
Momen Lebaran di Rutan, KPK Izinkan 81 Tahanan Korupsi Bertemu Keluarga pada Idul Fitri 2026
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba