Suara.com - Ketua Mahkamah Kehormatan DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan mahkamah tidak dapat menangani persoalan etika Ketua DPR Setya Novanto yang kini ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik.
Sebab, kata Dasco, kasus yang menjerat Novanto sudah terjadi pada tahun 2011-2012. MKD, kata Novanto, hanya dapat menangani kasus etika yang terjadi periode sekarang.
"Masalah ini yang lalu, kita kan per periodik, pelanggaran lalu nggak bisa kita anu sekarang. Kita kan memproses pelanggaran etik yang dilakukan pada saat ini," tutur Dasco di DPR, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Menurut Dasco meskipun Novanto ditetapkan menjadi tersangka, hal tersebut tidak bisa langsung ditindaklanjuti dengan memberhentikannya, pasalnya belum berkekuatan hukum tetap.
Dasco yang berasal dari Fraksi Gerindra menambahkan MKD dapat menjatuhkan sanski berupa pemberhentian kepada Novanto jika pengadilan sudah memutuskannya bersalah.
"Kalau menurut UU MD3 dan tatib bahwa orang yang dijadikan tersangka itu kan belum bisa dilakukan pemberhentian kalau belum mendapatkan keputusan pengadilan yang tetap. Tapi ada juga ketentuan kalau ada dakwaan di atas 5 tahun bisa saja diberhentikan sementara," tuturnya.
Berita Terkait
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
-
Biodata dan Agama Kerenina Sunny, Adik Steve Emmanuel Jadi Menantu Setya Novanto
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri