Suara.com - Ketua Mahkamah Kehormatan DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan mahkamah tidak dapat menangani persoalan etika Ketua DPR Setya Novanto yang kini ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik.
Sebab, kata Dasco, kasus yang menjerat Novanto sudah terjadi pada tahun 2011-2012. MKD, kata Novanto, hanya dapat menangani kasus etika yang terjadi periode sekarang.
"Masalah ini yang lalu, kita kan per periodik, pelanggaran lalu nggak bisa kita anu sekarang. Kita kan memproses pelanggaran etik yang dilakukan pada saat ini," tutur Dasco di DPR, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Menurut Dasco meskipun Novanto ditetapkan menjadi tersangka, hal tersebut tidak bisa langsung ditindaklanjuti dengan memberhentikannya, pasalnya belum berkekuatan hukum tetap.
Dasco yang berasal dari Fraksi Gerindra menambahkan MKD dapat menjatuhkan sanski berupa pemberhentian kepada Novanto jika pengadilan sudah memutuskannya bersalah.
"Kalau menurut UU MD3 dan tatib bahwa orang yang dijadikan tersangka itu kan belum bisa dilakukan pemberhentian kalau belum mendapatkan keputusan pengadilan yang tetap. Tapi ada juga ketentuan kalau ada dakwaan di atas 5 tahun bisa saja diberhentikan sementara," tuturnya.
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
Terkini
-
Apa Fungsi Utama Serum Wajah? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Flek Hitam
-
Cinta Tanpa Batas atau Tanpa Akar? Relasi Antarbudaya di Era Globalisasi
-
Jawab Keluhan Warga Maros, Gubernur Sulsel Gelontorkan 239 Miliar di Jalan Moncongloe
-
Bukan Cuma Kualitas, Fenomena Bangku Kosong SD Negeri Bukti Gagalnya Perencanaan Pendidikan
-
3 Serum Viva yang Aman untuk Ibu Hamil, Wajah Tetap Glowing Tanpa Takut Bahayakan Janin
-
12 Shade Cushion Wardah untuk Kulit Sawo Matang, Wajah Bebas Abu-abu
-
6 Motor Baru dengan Harga Terjangkau di Indonesia: Ganteng ala Vespa, dari Hybrid hingga Listrik
-
Polda Metro Jaya Diminta Usut Dugaan Penipuan Rp3 Miliar
-
Drama Straight to Hell, Ketika Rasa Takut Seseorang Dijadikan Bisinis Gelap
-
Harta Ketua DPRD Bone Disorot, KPK: Kalau Tidak Benar Kami Tindak