Suara.com - Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur tentang kewajiban cuti bagi petahana, Rabu (19/7/2017). Uji materi diajukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika dia masih menjabat gubernur Jakarta.
"Amar putusan, mengadili, menolak permohon pemohon (gugatan Ahok)," ujar Ketua MK Arief Hidayat di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Ahok ketika mengajukan cuti sedang mengikuti pilkada Jakarta periode 2017-2022. Dia mengajukan gugatan karena menganggap kewajiban cuti bagi petahana menghambat kinerja dalam memimpin daerah.
Hakim Anwar Usman menjelaskan pertimbangan penolakan uji materi karena jika petahana tidak cuti selama masa kampanye pilkada, dikhawatirkan petahana menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan sendiri.
"Menimbang bahwa ketentuan Pasal 70 ayat 3 huruf a UU 10 Nomor 2016 mengenai kewajiban cuti bagi petahana, menurut mahkamah harus dipahami lebih sebagai bentuk antisipasi pembentuk undang-undang agar tidak ada penyalahgunaan jabatan kepala daerah oleh petahana dibanding sebagai upaya untuk mengurangi masa jabatan kepala daerah," kata Anwar.
Pertimbangan lainnya kewajiban cuti kampanye bagi petahana tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Selain itu, selama petahana cuti, fungsinya bisa didelegasikan kepada pelaksana tugas.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, mahkamah berpendapat, permohonan pemohon (Ahok) tidak berasalan menurut hukum. Pasal 70 ayat (3) huruf a UU 10 tahun 2016 yang mewajibkan cuti di luar tanggungan negara bagi petahana selama masa kampanye tidak bertentangn dengan UUD 1945," kata dia.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Warga Bisa Cek dan Perbaiki Data Bantuan Sosial Sendiri? Ini Cara Ampuh Lewat Aplikasi Cek Bansos!
-
Sudah Berjalan Bertahun-tahun! Bareskrim Gerebek Home Industry Kosmetik Bermerkuri di Cirebon
-
Dino Patti Djalal Pertanyakan Sikap Pemerintah RI Atas Gugurnya Ali Khamenei
-
Surat Permintaan THR Mengatasnamakan Polres Tanjung Priok Beredar, Kapolres Tegaskan Ini Palsu!
-
Seskab: Surat Duka Cita Gugurnya Ali Khamenei Ditulis Prabowo untuk Presiden Iran
-
Tak Sekadar Silaturahmi: AHY Sebut Pertemuan Prabowo Bareng Mantan Presiden Punya Misi Khusus
-
AS Klaim Tawarkan Damai untuk Iran, Dibantah Menlu Oman
-
Nestle Indonesia Tegaskan Dampak Nyata Program Pendampingan Gizi, Dukung Upaya Pencegahan Stunting
-
Hadapi Ketidakpastian Dunia Akibat Perang, Anies Baswedan Beri Dua Nasihat ke Pemerintah
-
NATO Retak: Trump Ngambek Spanyol Ogah Bantu Perang Lawan Iran