Suara.com - Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur tentang kewajiban cuti bagi petahana, Rabu (19/7/2017). Uji materi diajukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika dia masih menjabat gubernur Jakarta.
"Amar putusan, mengadili, menolak permohon pemohon (gugatan Ahok)," ujar Ketua MK Arief Hidayat di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Ahok ketika mengajukan cuti sedang mengikuti pilkada Jakarta periode 2017-2022. Dia mengajukan gugatan karena menganggap kewajiban cuti bagi petahana menghambat kinerja dalam memimpin daerah.
Hakim Anwar Usman menjelaskan pertimbangan penolakan uji materi karena jika petahana tidak cuti selama masa kampanye pilkada, dikhawatirkan petahana menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan sendiri.
"Menimbang bahwa ketentuan Pasal 70 ayat 3 huruf a UU 10 Nomor 2016 mengenai kewajiban cuti bagi petahana, menurut mahkamah harus dipahami lebih sebagai bentuk antisipasi pembentuk undang-undang agar tidak ada penyalahgunaan jabatan kepala daerah oleh petahana dibanding sebagai upaya untuk mengurangi masa jabatan kepala daerah," kata Anwar.
Pertimbangan lainnya kewajiban cuti kampanye bagi petahana tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Selain itu, selama petahana cuti, fungsinya bisa didelegasikan kepada pelaksana tugas.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, mahkamah berpendapat, permohonan pemohon (Ahok) tidak berasalan menurut hukum. Pasal 70 ayat (3) huruf a UU 10 tahun 2016 yang mewajibkan cuti di luar tanggungan negara bagi petahana selama masa kampanye tidak bertentangn dengan UUD 1945," kata dia.
Berita Terkait
-
Ahok Buka Suara Soal Kericuhan di Belitung Timur: Harga Beli Timah Harus Sesuai Pasar
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Apa Bedanya Rice Cooker dan Magic Com? Ini Perbandingan Fungsi dan Fiturnya
-
Satu Ruang Kelas di Sekolah Kembangan Jakbar Terbakar, Api Padam dalam 15 Menit
-
Review Film The Runner: Aksi Mencekam Gal Gadot Menyusuri Kota London!
-
Kerim Memija Paham Panasnya Persija Jakarta vs Persib: Macan Kemayoran Wajib Menang
-
Belajar dari Perjalanan Irish Bella, Pentingnya Dukungan Emosional dalam Menjalani IVF
-
MBG di Karo Positif 3 Bakteri, DPR Desak Audit Total hingga Proses Hukum
-
Saat Mikroalga dari Kawah Gunung Jadi Alternatif Penyerap Karbon, Bagaimana Caranya?
-
Sepeda Listrik Berapa Jauh Jarak Tempuhnya? Cek 3 Rekomendasi E-Bike untuk Komuter
-
Insiden Kampus UB Malang: Mahasiswa FK Jatuh dari Lantai Enam, Polisi Telusuri Motif
-
Doa Bersama Mengiringi Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda