Suara.com - Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur tentang kewajiban cuti bagi petahana, Rabu (19/7/2017). Uji materi diajukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika dia masih menjabat gubernur Jakarta.
"Amar putusan, mengadili, menolak permohon pemohon (gugatan Ahok)," ujar Ketua MK Arief Hidayat di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Ahok ketika mengajukan cuti sedang mengikuti pilkada Jakarta periode 2017-2022. Dia mengajukan gugatan karena menganggap kewajiban cuti bagi petahana menghambat kinerja dalam memimpin daerah.
Hakim Anwar Usman menjelaskan pertimbangan penolakan uji materi karena jika petahana tidak cuti selama masa kampanye pilkada, dikhawatirkan petahana menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan sendiri.
"Menimbang bahwa ketentuan Pasal 70 ayat 3 huruf a UU 10 Nomor 2016 mengenai kewajiban cuti bagi petahana, menurut mahkamah harus dipahami lebih sebagai bentuk antisipasi pembentuk undang-undang agar tidak ada penyalahgunaan jabatan kepala daerah oleh petahana dibanding sebagai upaya untuk mengurangi masa jabatan kepala daerah," kata Anwar.
Pertimbangan lainnya kewajiban cuti kampanye bagi petahana tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Selain itu, selama petahana cuti, fungsinya bisa didelegasikan kepada pelaksana tugas.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, mahkamah berpendapat, permohonan pemohon (Ahok) tidak berasalan menurut hukum. Pasal 70 ayat (3) huruf a UU 10 tahun 2016 yang mewajibkan cuti di luar tanggungan negara bagi petahana selama masa kampanye tidak bertentangn dengan UUD 1945," kata dia.
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
-
Dari Rival Sengit Jadi Kawan Koalisi? Anies Baswedan Jawab Soal Potensi 'Duet' dengan Ahok
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Bikin 'Sus'! KPU Bantah Ubah Data Gibran, tapi Akui Selidiki Perubahan Tampilan Website
-
Marak Kasus Anak Keracunan MBG, Kepala BPOM Buka Suara: Ini Pembelajaran Bagi Kita
-
Instruksi Bahlil: Kader Golkar Wajib Peka Sosial dan Kawal Program Nasional Tanpa Kompromi
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Pemerintah Push SMK Genjot Skill Bahasa Asing Sejak Kelas 1
-
Wamen Stella Jelaskan Skema Sekolah Garuda: 80 Persen Gratis 20 Persen Berbayar, Prioritas Prestasi!
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, TransJakarta Gandeng KNKT Audit Total, Gubernur DKI Turun Tangan
-
Jelang Hari Tani 2025, AGRA Sebut Kebijakan Agraria Pemerintahan Prabowo Hanya Untungkan Elite
-
Gara-gara Tak Dibuatkan Mie Instan, Suami di Cakung Tega Bakar Istri hingga Tewas
-
Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
-
Pemda Diingatkan Mendagri Agar Realisasikan Pendapatan dan Belanja Sesuai Target