Suara.com - Kiprah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) secara organisasional di tanah air berakhir. Itu setelah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengumumkan pencabutan status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), hari ini, Rabu (19/7/2017).
Pencabutan itu adalah tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang mengantikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013.
Pemerintah menerbitkan Perppu No 2/2017 itu agar memunyai dasar hukum untuk membubarkan ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.
Namun, HTI sudah menyatakan pencabutan badan hukum tersebut adalah bentuk kesewenang-wenangan. Mereka juga menegaskan bakal melakukan perlawanan secara hukum.
Indonesia, sebenarnya bukan negara yang kali pertama melarang “Partai Pembebasan” (arti Hizbut Tahrir) yang dideklarasikan di Palestina pada tahun 1953.
Sebelumnya, sedikitnya 16 negara yang sudah menyatakan HT sebagai organisasi terlarang.
Berikut daftar negara yang melarang Hizbut Tahrir:
Tatkala HT baru saja didirikan di Tepi Barat, Palestina, Yordania—yang kala itu berkuasa di daerah tersebut—sudah melarang organisasi tersebut, yakni 22 Maret 1953. Alasannya, HT dinilai mengancam kedaulatan negara.
Baca Juga: FPI: Pencabutan Izin HTI Kemunduran Demokrasi
Pada tahun yang sama dengan Yordania dan deklarasi HT, Raja Arab Saudi Abdul Aziz bin Abdul Rahman juga melarang organisasi itu eksis di negerinya. Sang raja beralasan, HT menjadi ancaman negara karena kerapkali melontarkan kritik terhadap kerajaan.
Mesir
Hizbut Tahrir sempat berkembang pesat dalam jumlah keanggotaan dan pengaruh politik di Mesir. Namun, seiring dengan gerakan modernisasi dan sekularisasi di Mesir, negara itu melarang keberadaan HT pada tahun 1974. Pasalnya, HT terlibat dalam upaya kudeta pada tahun yang sama.
Suriah
Negara ini melarang keberadaan Hizbut Tahrir melalui kebijakan ekstrayudisial sejak tahun 1999. Namun, ketika gerombolan teroris ISIS dan pemberontak lainnya melakukan perjuangan bersenjata, HTI kembali eksis secara diam-diam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai
-
Legislator PDIP Minta Desak Tinjau Kembali Rencana Pajak Sembako
-
Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat
-
Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif
-
Patroli Dini Hari di Pamulang: Remaja Diduga Balap Liar Diamankan, Pesta Miras Dibubarkan
-
Isu Pencaplokan Gojek, Legislator PDIP: Komisi VI akan Panggil Danantara