Suara.com - Kiprah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) secara organisasional di tanah air berakhir. Itu setelah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengumumkan pencabutan status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), hari ini, Rabu (19/7/2017).
Pencabutan itu adalah tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang mengantikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013.
Pemerintah menerbitkan Perppu No 2/2017 itu agar memunyai dasar hukum untuk membubarkan ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.
Namun, HTI sudah menyatakan pencabutan badan hukum tersebut adalah bentuk kesewenang-wenangan. Mereka juga menegaskan bakal melakukan perlawanan secara hukum.
Indonesia, sebenarnya bukan negara yang kali pertama melarang “Partai Pembebasan” (arti Hizbut Tahrir) yang dideklarasikan di Palestina pada tahun 1953.
Sebelumnya, sedikitnya 16 negara yang sudah menyatakan HT sebagai organisasi terlarang.
Berikut daftar negara yang melarang Hizbut Tahrir:
Tatkala HT baru saja didirikan di Tepi Barat, Palestina, Yordania—yang kala itu berkuasa di daerah tersebut—sudah melarang organisasi tersebut, yakni 22 Maret 1953. Alasannya, HT dinilai mengancam kedaulatan negara.
Baca Juga: FPI: Pencabutan Izin HTI Kemunduran Demokrasi
Pada tahun yang sama dengan Yordania dan deklarasi HT, Raja Arab Saudi Abdul Aziz bin Abdul Rahman juga melarang organisasi itu eksis di negerinya. Sang raja beralasan, HT menjadi ancaman negara karena kerapkali melontarkan kritik terhadap kerajaan.
Mesir
Hizbut Tahrir sempat berkembang pesat dalam jumlah keanggotaan dan pengaruh politik di Mesir. Namun, seiring dengan gerakan modernisasi dan sekularisasi di Mesir, negara itu melarang keberadaan HT pada tahun 1974. Pasalnya, HT terlibat dalam upaya kudeta pada tahun yang sama.
Suriah
Negara ini melarang keberadaan Hizbut Tahrir melalui kebijakan ekstrayudisial sejak tahun 1999. Namun, ketika gerombolan teroris ISIS dan pemberontak lainnya melakukan perjuangan bersenjata, HTI kembali eksis secara diam-diam.
Libya
Hizbut Tahrir mulai dilarang sejak dideklarasikan di Palestina oleh Libya. Tepatnya, HT dilarang ketika Libya masih dipimpin oleh Muamar Khadafi. Ketika itu, HT dilarang karena menghasut mahasiswa dan taruna akademi militer untuk memberontak terhadap Khadafi yang berhaluan sosialis.
Pakistan
HT secara resmi mulai dilarang beraktivitas di Pakistan pada tahun 2003 silam. Mereka dilarang karena dianggap ancaman, setelah dunia dikejutkan dengan tragedi 11 September di Amerika Serikat.
Rusia
Negara mantan pusat pemerintahan Uni Soviet ini juga mulai melarang Hizbut Tahrir pada tahun 2003. Alasannya, HT merupakan organisasi yang mendukung kubu separatis sektarian.
Denmark
Hizbut Tahrir memunyai sejarah panjang dalam pelanggaran hukum di Denmark sejak menyatakan diri sebagai organisasi terbuka tahun 2000.
Jerman
Hizbut Tahrir menjadikan Jerman sebagai negara berpenduduk mayoritas nonmuslim pertama sebagai basisnya. Namun, tahun 2003, pemerintah Jerman melarang HT beraktivitas. Keputusan itu kembali diperkuat tahun 2006 dengan alasan HT organisasi yang mempromosikan anti-Semit atau anti-Yahudi.
Kirgizstan
Negara ini menilai Hizbut Tahrir adalah partai politik ekstremis dan berpotensi memecah belah penduduk serta melakukan gerakan separatis. Alhasil, Kirgiztan melarang HT beroperasi pada tahun 2004.
Kazakhstan
Negara tetangga Kirgiztan ini juga melarang keberadaan HT pada tahun 2005. Mereka menilai HT terlibat dalam aksi terorisme.
Tajikistan
Anggota Hizbut Tahrir terus diburu oleh pemerintah Tajikistan setelah organisasi mereka dilarang tahun 2006. Perburuan itu dilakukan karena anggota HT terlibat aksi teroristik.
Tiongkok
Partai Komunis Tiongkok tahun 2008 menyatakan HT sebagai organisasi terlarang. Pasalnya, HT menghasut warga sejumlah wilayah muslim di negeri itu untuk memberontak.
Bangladesh
Hizbut Tahrir dilarang di Bangladesh pada 22 Oktober 2009. Pemerintah menilai, HT merupakan partai politik yang justru bertentangan dan tidak mendukung demokratisasi serta harmonisasi antarumat beragama.
Australia
Hizbut Tahrir berekspansi di Australia sejak era 1990-an. Namun, Australia bertindak tegas dengan menaytakan setiap aktivitas HT adalah ilegal. Sebabnya, HT kerapkali mengeluarkan bahan propaganda yang mengadudomba masyarakat.
Spanyol
Hizbut Tahrir diputuskan sebagai organisasi ilegal sejak tahun 2008. Kekinian, anggota HT yang bergerak tanpa membawa nama organisasinya terus diawasi secara ketat.
Malaysia
Hizbut Tahrir sempat berkembang pesat di banyak negara-negara bagian Malaysia. Namun, tahun 2005, pemerintah Malaysia menyatakan HT sebagai organisasi terlarang. Alasannya, HT memunyai ajaran Islam yang menyimpang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
-
Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi