Suara.com - Lembaga kajian demokrasi dan keberagaman, Setara Institut menilai Setya Novanto semestinya melepas jabatan ketua DPR. Dia sudah menjadi tersangka kasus korupsi proyek e-KTP dengan dugaan menerima aliran dana ratusan juta.
Direktur Riset SETARA Institute Ismail Hasani mempunyai alasan keharusan Novanto mundur. Status tersangka Novanto dipastikan akan mengganggu kinerja dan citra politik DPR.
“Kerena itu keputusan Partai Golkar dan kesepakatan pimpinan DPR untuk mempertahankan Novanto merupakan persekongkolan pragmatis yang hanya ditujukan untuk menutup kemungkinan kocok ulang pimpinan DPR,” kata Ismail kepada suara.com, Kamis (20/7/2017).
Kata dia, ketua DPR dan ketua pimpinan lembaga-lembaga negara lainnya merupakan simbol dan variabel kunci kualitas kinerja institusi negara. Itu standar etik bagi pimpinan harus lebih tinggi dari sekadar seorang yang menjadi anggota.
“Partai Golkar dan pimpinan DPR tidak cukup hanya menjadikan ketentuan dalam UU MD3, bahwa penetapan tersangka tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian pimpinan, tetapi juga harus menimbang standar etik yang luhur. Patut diingat bahwa pimpinan dan anggota DPR adalah representasi politik rakyat. Aspirasi rakyat juga harus menjadi variabel pertimbangan dalam memutus status Novanto,” papar Ismail.
Lanjut Ismail, pemberhentian Novanto setidaknya bisa ditempuh dengan dua jalan. Di antaranya pengunduran diri atau pemeriksaan oleh MKD tentang pelanggaran etika yang sudah semestinya menjatuhkan sanksi pemberhentian dari kursi pimpinan karena dugaan korupsi masuk kategori pelanggaran berat.
Jika dua jalan itu buntu, KPK diminta segera melakukan upaya paksa dalam bentuk penahanan. Sekalipun penahanan hingga menjadi terdakwa belum cukup syarat untuk memberhentikan, tetapi dalam jangka pendek bisa menyelamatkan reputasi DPR yang akan dijalankan oleh Plt. Ketua, hingga adanya putusan yang inkracht.
“Balada Novanto dan sikap mempertahankan kursi Ketua DPR bukan hanya merugikan Partai Golkar, instiusi DPR, tetapi juga merugikan rakyat dan pemerintahan karena seluruh kinerja pimpinan dan anggota DPR didedikasikan untuk kepentingan rakyat. Partai-partai sebagai induk bernaung para anggota DPR harus bersikap dan tidak perlu berdiplomasi seolah-olah menghormati urusan internal partai masing-masing, tetapi yang terjadi adalah menikmati kenyamanan secara kolektif situasi status quo,” tutup dia.
Baca Juga: KPK Akan Periksa Saksi untuk Tersangka Setya Novanto
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan