Suara.com - Dua orang terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Irman dan Sugiharto dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Irman divonis 7 Tahun penjara, sedangkan Sugiharto divonis 5 Tahun penjara.
Bukan hanya itu, keduanya juga dikenai denda. Irman Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Sugiharto didenda Rp400 juga subsider 6 bulan kurungan.
"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, (20/7/2017).
Sebelum menjatuhkan hukuman tehadap keduanya, majelis hakim terlebih dahulu memancarkan beberapa pertimbangan. Yakni Pertimbangan yang memberatkan dan pertimbangan yang meringankan.
Perbuatan yang memberatkan, terdakwa terbukti tidak mendukung program dari pemerintah terkait pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa bersifat masif, yakni menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional.
"Selain itu, dampak perbuatan dari para terdakwa masih dirasakan sampai saat ini dengan banyaknya masyarakat yang belum memiliki e-KTP," tutur majelis hakim.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan terdakwa, antara lain, terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya, menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulanginya. Selain itu, terdakwa juga telah secara terus terang memberi keterangan di persidangan. Dan keduanya juga berstatus sebagai justice collaborator dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 Triliun.
Hukuman yang dijatuhkan oleh hakim kepada kedua terdakwa serupa dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Fahri Hamzah Bikin Geger, 'Serang' Ketua KPK Pakai e-KTP
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
Terkini
-
Kejagung Bongkar Korupsi Ekspor CPO & POME, Kerugian Negara Capai Rp 14 Triliun
-
Hadirkan 'Wajah Humanis', 1.060 Polisi Siaga Kawal Demo Guru Madrasah di Depan Gedung DPR
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp14 Triliun, Kejagung Mulai Lacak Aset 11 Tersangka Perkara Ekspor CPO
-
8.000 Personil TNI Dikirim ke Gaza untuk Misi Damai, Disebut Bakal Lucuti Hamas
-
Jadwal WFA Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2026: Tidak Potong Cuti Tahunan dan Upah Harus Utuh
-
Rano Karno Soroti Trotoar Jadi Lahan Parkir dan PKL: Itulah Uniknya Jakarta
-
Panglima TNI Rombak Besar-besaran: 12 Jenderal AD Dimutasi, Salah Satunya Jampidmil
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Dapat Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, Bonatua Jadi Ahli Meringankan Roy Suryo Cs Hari Ini
-
Membersihkan 'Telur-telur Busuk', Hashim Tegaskan Akan Ada Pejabat yang Dicopot Prabowo