Suara.com - Dua orang terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Irman dan Sugiharto dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Irman divonis 7 Tahun penjara, sedangkan Sugiharto divonis 5 Tahun penjara.
Bukan hanya itu, keduanya juga dikenai denda. Irman Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Sugiharto didenda Rp400 juga subsider 6 bulan kurungan.
"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, (20/7/2017).
Sebelum menjatuhkan hukuman tehadap keduanya, majelis hakim terlebih dahulu memancarkan beberapa pertimbangan. Yakni Pertimbangan yang memberatkan dan pertimbangan yang meringankan.
Perbuatan yang memberatkan, terdakwa terbukti tidak mendukung program dari pemerintah terkait pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa bersifat masif, yakni menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional.
"Selain itu, dampak perbuatan dari para terdakwa masih dirasakan sampai saat ini dengan banyaknya masyarakat yang belum memiliki e-KTP," tutur majelis hakim.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan terdakwa, antara lain, terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya, menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulanginya. Selain itu, terdakwa juga telah secara terus terang memberi keterangan di persidangan. Dan keduanya juga berstatus sebagai justice collaborator dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 Triliun.
Hukuman yang dijatuhkan oleh hakim kepada kedua terdakwa serupa dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Fahri Hamzah Bikin Geger, 'Serang' Ketua KPK Pakai e-KTP
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan