Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan upaya uji materi atau judicial review terhadap Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu tidak akan menganggu jadwal Pemilu 2019 serentak.
Seperti diketahui, Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 akan digelar serentak pada 17 April 2019 mendatang. Rangkaian tahapan pemilu itu sendiri akan dimulai tahun ini, tepatnya pada Oktober 2017.
UU itu baru saja disahkan lewat rapat paripurna, Jumat (21/7/2017), dini hari. Namun, langsung akan diujimaterikan oleh sejumlah elemen karena dianggap tidak sesuai konstitusi lantaran mengatur Presidential Threshold sebesar 20 persen untuk kursi DPR dan atau 25 persen untuk perolehan suara nasional.
"Dasar KPU membuat peraturan penyelenggaraan Pemilu serentak adalah UU. Dan UU ini sudah kita sahkan," kata Tjahjo usai rapat paripurna.
Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, KPU diminta segera membentuk Peraturan KPU secepatnya. PKPU ini mesti merujuk dari UU Penyelenggaraan Pemilu yang baru saja disahkan.
"Hal yang belum sempurna, kita sempurnakan. Hal yang sudah sempurna kita pertahankan," kata dia.
Rapat Paripurna pengambilan keputusan tingkat II Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu itu sendiri berjalan penuh drama. Empat Fraksi memilih walkout dan tidak ingin bertanggungjawab atas voting dalam Rapat Paripurna yang berlangsung, Kamis (21/7/2017).
Empat Fraksi yang memilik untuk walkout adalah Gerindra, PAN, PKS dan Demokrat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Anak Menteri Keuangan Yudo Sadewa Kembali Viral, Kali Ini Diduga Sindir Gibran Lewat Postingan Satir
-
Investment Outlook 2025 Redefining Value: Investment Strategy in the Age of Innovation
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500
-
Ritual Persembahan Berujung Petaka, 9 Umat Tewas Terinjak-injak di Kuil India
-
Gelar Pangeran Andrew Dicabut Gegara Pelecehan Seksual, Keluarga Giuffre Beri Respon Sinis
-
Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang
-
Gagal Dimakzulkan, Bupati Pati Sudewo Ajak Lawan Politik Bersatu: Tidak Boleh Euforia