Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan upaya uji materi atau judicial review terhadap Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu tidak akan menganggu jadwal Pemilu 2019 serentak.
Seperti diketahui, Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 akan digelar serentak pada 17 April 2019 mendatang. Rangkaian tahapan pemilu itu sendiri akan dimulai tahun ini, tepatnya pada Oktober 2017.
UU itu baru saja disahkan lewat rapat paripurna, Jumat (21/7/2017), dini hari. Namun, langsung akan diujimaterikan oleh sejumlah elemen karena dianggap tidak sesuai konstitusi lantaran mengatur Presidential Threshold sebesar 20 persen untuk kursi DPR dan atau 25 persen untuk perolehan suara nasional.
"Dasar KPU membuat peraturan penyelenggaraan Pemilu serentak adalah UU. Dan UU ini sudah kita sahkan," kata Tjahjo usai rapat paripurna.
Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, KPU diminta segera membentuk Peraturan KPU secepatnya. PKPU ini mesti merujuk dari UU Penyelenggaraan Pemilu yang baru saja disahkan.
"Hal yang belum sempurna, kita sempurnakan. Hal yang sudah sempurna kita pertahankan," kata dia.
Rapat Paripurna pengambilan keputusan tingkat II Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu itu sendiri berjalan penuh drama. Empat Fraksi memilih walkout dan tidak ingin bertanggungjawab atas voting dalam Rapat Paripurna yang berlangsung, Kamis (21/7/2017).
Empat Fraksi yang memilik untuk walkout adalah Gerindra, PAN, PKS dan Demokrat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas
-
KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah
-
Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!
-
Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa
-
Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI
-
Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah
-
Bukan Hanya Pepohonan, Tanah Hutan Tua Ternyata Penyimpan Karbon Terbesar di Bumi
-
H-1 Lebaran: Arus One Way Tol Cipali Terpantau Lengang, Volume Kendaraan Turun Drastis 68 Persen
-
Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M
-
Grebeg Syawal 2026 Jogja Diserbu Ribuan Warga, Gunungan Jadi Rebutan Usai Salat Id