Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bersama dan juru bicara KPK Febri Diansyah [suara.com/Oke Atmaja]
Komisi Pemberantasan Korupsi mempelajari fakta-fakta persidangan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.
Hal ini terkait dengan nama Ketua DPR Setya Novanto dan sejumlah nama yang sebelumnya disebut jaksa penuntut umum KPK dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, kemarin, tidak muncul.
Hal ini terkait dengan nama Ketua DPR Setya Novanto dan sejumlah nama yang sebelumnya disebut jaksa penuntut umum KPK dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, kemarin, tidak muncul.
"Terkait dengan nama lain yang tidak muncul, kami sedang mempelajari mana saja fakta-fakta sidang yang belum dipertimbangkan. Hal ini akan menjadi salah satu materi jika upaya hukum dilakukan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (21/7/2017).
Dalam persidangan yang berlangsung, Kamis (20/7/2017), majelis yang diketuai Jhon Halasan Butarbutar memvonis Irman dan Sugiharto, masing-masing 7 dan 5 tahun penjara.
Meski majelis hakim tidak menyebutkan nama Novanto sebagai penerima aliran dana, hakim tetap menjelaskan peran Novanto dalam perkara.
"Untuk nama tersangka baru yang kita proses, mulai dari AA (Andi Agustinus), SN (Setya Novanto) dan MN (Markus Nari), menurut kami, Hakim justru menegaskan peran mereka masing-masing dalam proyek tersebut," tutur Febri.
Menurut Febri sebenarnya wajar majelis hakim tidak menyebutkan nama Novanto dan sejumlah nama lainnya dalam sidang putusan karena saat itu yang menjadi terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Untuk proses terhadap pihak lain, bukti-bukti yang lebih spesifik dan kuat akan kita hadirkan," kata Febri.
Febri menegaskan KPK berkomitmen mengungkap semua pihak yang diduga menerima aliran dana proyek yang merugikan negara hingga Rp2,3 Triliun.
"Prinsip dasarnya, pihak penerima aliran dana akan kita kejar semaksimal mungki, untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara," kata Febri.
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL