Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bersama dan juru bicara KPK Febri Diansyah [suara.com/Oke Atmaja]
Komisi Pemberantasan Korupsi mempelajari fakta-fakta persidangan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.
Hal ini terkait dengan nama Ketua DPR Setya Novanto dan sejumlah nama yang sebelumnya disebut jaksa penuntut umum KPK dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, kemarin, tidak muncul.
Hal ini terkait dengan nama Ketua DPR Setya Novanto dan sejumlah nama yang sebelumnya disebut jaksa penuntut umum KPK dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, kemarin, tidak muncul.
"Terkait dengan nama lain yang tidak muncul, kami sedang mempelajari mana saja fakta-fakta sidang yang belum dipertimbangkan. Hal ini akan menjadi salah satu materi jika upaya hukum dilakukan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (21/7/2017).
Dalam persidangan yang berlangsung, Kamis (20/7/2017), majelis yang diketuai Jhon Halasan Butarbutar memvonis Irman dan Sugiharto, masing-masing 7 dan 5 tahun penjara.
Meski majelis hakim tidak menyebutkan nama Novanto sebagai penerima aliran dana, hakim tetap menjelaskan peran Novanto dalam perkara.
"Untuk nama tersangka baru yang kita proses, mulai dari AA (Andi Agustinus), SN (Setya Novanto) dan MN (Markus Nari), menurut kami, Hakim justru menegaskan peran mereka masing-masing dalam proyek tersebut," tutur Febri.
Menurut Febri sebenarnya wajar majelis hakim tidak menyebutkan nama Novanto dan sejumlah nama lainnya dalam sidang putusan karena saat itu yang menjadi terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Untuk proses terhadap pihak lain, bukti-bukti yang lebih spesifik dan kuat akan kita hadirkan," kata Febri.
Febri menegaskan KPK berkomitmen mengungkap semua pihak yang diduga menerima aliran dana proyek yang merugikan negara hingga Rp2,3 Triliun.
"Prinsip dasarnya, pihak penerima aliran dana akan kita kejar semaksimal mungki, untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara," kata Febri.
Komentar
Berita Terkait
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
-
Biodata dan Agama Kerenina Sunny, Adik Steve Emmanuel Jadi Menantu Setya Novanto
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Soeharto, Gus Dur, Hingga Marsinah Jadi Calon Pahlawan Nasional, Kapan Diumumkan?
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis
-
DPD RI Gaungkan Gerakan Green Democracy Lewat Fun Walk dan Penanaman Pohon Damar
-
Terungkap! Bocah Bilqis Hilang di Makassar Dijual ke Kelompok Suku Anak Dalam Jambi Rp 80 Juta