Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bersama dan juru bicara KPK Febri Diansyah [suara.com/Oke Atmaja]
Komisi Pemberantasan Korupsi mempelajari fakta-fakta persidangan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.
Hal ini terkait dengan nama Ketua DPR Setya Novanto dan sejumlah nama yang sebelumnya disebut jaksa penuntut umum KPK dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, kemarin, tidak muncul.
Hal ini terkait dengan nama Ketua DPR Setya Novanto dan sejumlah nama yang sebelumnya disebut jaksa penuntut umum KPK dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, kemarin, tidak muncul.
"Terkait dengan nama lain yang tidak muncul, kami sedang mempelajari mana saja fakta-fakta sidang yang belum dipertimbangkan. Hal ini akan menjadi salah satu materi jika upaya hukum dilakukan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (21/7/2017).
Dalam persidangan yang berlangsung, Kamis (20/7/2017), majelis yang diketuai Jhon Halasan Butarbutar memvonis Irman dan Sugiharto, masing-masing 7 dan 5 tahun penjara.
Meski majelis hakim tidak menyebutkan nama Novanto sebagai penerima aliran dana, hakim tetap menjelaskan peran Novanto dalam perkara.
"Untuk nama tersangka baru yang kita proses, mulai dari AA (Andi Agustinus), SN (Setya Novanto) dan MN (Markus Nari), menurut kami, Hakim justru menegaskan peran mereka masing-masing dalam proyek tersebut," tutur Febri.
Menurut Febri sebenarnya wajar majelis hakim tidak menyebutkan nama Novanto dan sejumlah nama lainnya dalam sidang putusan karena saat itu yang menjadi terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Untuk proses terhadap pihak lain, bukti-bukti yang lebih spesifik dan kuat akan kita hadirkan," kata Febri.
Febri menegaskan KPK berkomitmen mengungkap semua pihak yang diduga menerima aliran dana proyek yang merugikan negara hingga Rp2,3 Triliun.
"Prinsip dasarnya, pihak penerima aliran dana akan kita kejar semaksimal mungki, untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara," kata Febri.
Komentar
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
GMKR Nilai Indonesia Hadapi Krisis Kedaulatan, Oligarki Disebut Rampas Hak Rakyat
-
Heroik! Mahasiswi Jogja Nekat Tabrak Penjambret, Polisi Jamin Korban Tak Dipidana
-
Geledah KPP Madya Banjarmasin dan Kantor PT BKB, KPK Amankan Dokumen Restitusi
-
Kemensos Kucurkan Bansos Senilai Rp 17,5 Triliun Jelang Lebaran 2026: 18 Juta Keluarga Jadi Sasaran
-
Menkes Sindir Orang Kaya Masuk PBI: Masa Gak Bisa Bayar BPJS Kesehatan Rp 42.000?
-
Jakarta Mulai Bersolek Jelang Imlek, Rano Karno: Kami Rumah Berbagai Budaya
-
Kisah Siswi SMK di Garut: Rawat Nenek Lumpuh, Terancam Putus Sekolah karena Dianggap 'Warga Mampu'
-
Profil Bonatua Silalahi, Sosok Peneliti yang Berhasil Buka Salinan Ijazah Jokowi di KPU
-
Dua Bandit Bercelurit Harus Mendekam dalam Jeruji Besi Usai Jambret Kalung Emas di Tambora
-
Kejagung Bongkar Korupsi Ekspor CPO & POME, Kerugian Negara Capai Rp 14 Triliun