Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bersama dan juru bicara KPK Febri Diansyah [suara.com/Oke Atmaja]
Komisi Pemberantasan Korupsi mempelajari fakta-fakta persidangan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.
Hal ini terkait dengan nama Ketua DPR Setya Novanto dan sejumlah nama yang sebelumnya disebut jaksa penuntut umum KPK dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, kemarin, tidak muncul.
Hal ini terkait dengan nama Ketua DPR Setya Novanto dan sejumlah nama yang sebelumnya disebut jaksa penuntut umum KPK dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, kemarin, tidak muncul.
"Terkait dengan nama lain yang tidak muncul, kami sedang mempelajari mana saja fakta-fakta sidang yang belum dipertimbangkan. Hal ini akan menjadi salah satu materi jika upaya hukum dilakukan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (21/7/2017).
Dalam persidangan yang berlangsung, Kamis (20/7/2017), majelis yang diketuai Jhon Halasan Butarbutar memvonis Irman dan Sugiharto, masing-masing 7 dan 5 tahun penjara.
Meski majelis hakim tidak menyebutkan nama Novanto sebagai penerima aliran dana, hakim tetap menjelaskan peran Novanto dalam perkara.
"Untuk nama tersangka baru yang kita proses, mulai dari AA (Andi Agustinus), SN (Setya Novanto) dan MN (Markus Nari), menurut kami, Hakim justru menegaskan peran mereka masing-masing dalam proyek tersebut," tutur Febri.
Menurut Febri sebenarnya wajar majelis hakim tidak menyebutkan nama Novanto dan sejumlah nama lainnya dalam sidang putusan karena saat itu yang menjadi terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Untuk proses terhadap pihak lain, bukti-bukti yang lebih spesifik dan kuat akan kita hadirkan," kata Febri.
Febri menegaskan KPK berkomitmen mengungkap semua pihak yang diduga menerima aliran dana proyek yang merugikan negara hingga Rp2,3 Triliun.
"Prinsip dasarnya, pihak penerima aliran dana akan kita kejar semaksimal mungki, untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara," kata Febri.
Komentar
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
Terkini
-
Israel Jadi Negara Pertama di Dunia Akui Kemerdekaan Somaliland, Dunia Arab Murka
-
Koalisi Sipil Kecam Represi TNI di Aceh: Dalih Bendera Bulan Sabit Dinilai Buka Luka Lama Konflik
-
Nyalip Tak Hati-hati, Calya Disopiri Mahasiswa Myanmar Seruduk Minitrans di Duren Tiga
-
Derita WNI Hamil 6 Bulan di Kamboja, Lolos dari Siksaan Sindikat Judi Online
-
Gempa M5,6 Guncang Pesisir Bengkulu, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
-
Arus Balik Natal 2025 Mulai Terlihat di Stasiun Senen
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer