Suara.com - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyatakan mantan aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) masih diperbolehkan untuk berdakwah, dengan catatan tidak mengangkat ajaran Khilafah dalam kegiatan tersebut.
"Kalau berdakwah tidak apa-apa, tapi harus kita lihat lagi isi dakwahnya tentang apa. Tidak boleh tentang ideologi Khilafah yang mereka usung," ujar Tenaga Ahli Menko Polhukam Sri Yunanto dalam diskusi "Tindak Lanjut Penerbitan Perppu Ormas" yang berlangsung di Jakarta, Jumat.
Kendati demikian, dalam melaksanakan pengajian maupun dakwah tersebut, para mantan aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak diperkenankan membawa atribut organisasi mereka.
"Kalau (atribut) itu sudah tidak boleh. Lalu, pertemuan dengan mengatasnamakan ormas juga tidak boleh. Ini yang akan terus diawasi," kata Sri Yunanto.
Terkait dengan pengawasan, Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri La Ode Ahmad meminta masyarakat untuk turut berpartisipasi memberikan laporan kepada kepolisian, jika menemukan pelanggaran kegiatan mantan aktivis HTI yang dilakukan di lingkungan mereka.
"Mereka jumlahnya banyak, pemerintah tidak bisa menjangkau semua. Kami harapkan masyarakat kasih laporan kalau masih ada yang tidak mengikuti aturan. Masyarakat tentu lebih tahu dengan kondisi lapangan," tuturnya.
Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017, perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 ini dinilai tidak lagi memadai dalam mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, karena tidak adanya asas hukum "contrario actus", yang mana kementerian pemberi izin ormas (Kemenkumham), kemudian juga memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkannya.
Selain itu, dalam UU Ormas pengertian ajaran dan tindakan bertentangan Pancasila dirumuskan secara sempit dan terbatas pada atheisme, komunisme, marxisme dan Leninisme. Padahal sejarah di Indonesia membuktikan ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan atau bertentangan dengan Pancasila.
Penerbitan Perppu Ormas itu kemudian diikuti dengan pencabutan status badan hukum organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Kementerian Hukum dan HAM, pada Rabu (19/7).
Pemerintah menilai HTI yang ingin mengusung pemerintahan berdasarkan Khilafah telah mengancam keutuhan NKRI, sehingga dibubarkan. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!