Suara.com - Terdakwa pidana informasi dan transaksi elektronik, Buni Yani mengatakan seluruh saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa membuktikan dakwaan yang dialamatkan kepadanya.
"Itu orang-orang yang datang ke sini hanya omong, ga ngerti ilmunya. Itu ada ilmunya," ujar Buni Yani ditemui usai persidangan lanjutan kasus dugaan pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa.
Menurutnya, saksi-saksi telah menuduhnya bahwa postingan video Basuki Tjahaja Purnama berdurasi 30 menit di akun facebook miliknya dapat menyebabkan kegaduhan.
Namun, menurutnya, untuk membuktikan hal tersebut diperlukan satu metode penelitian yang dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan.
"Mereka menuduh saya menyebabkan kegaduhan, tapi sekarang itu ada ilmunya. Ada ilmu statistik," kata dia.
Bahkan dalam persidangan, ia juga sempat menanyakan saksi Guntur Romli, apakah kegaduhan yang dijelaskannya telah diteliti secara ilmiah.
"Bisa dijelaskan efek media secara kuantitatif? apakah anda sudah menyebarkan kuisioner?," kata Buni Yani saat persidangan.
Namun karena tidak bisa membuktikan secara ilmiah, ia bersama kuasa hukumnya berencana melaporkan seluruh saksi yang telah menuduhnya untuk diproses secara hukum.
"Saya akan melaporkan balik," kata dia.
Dari saksi-saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang keenam yakni Nong Darol Mahmada dan Guntur Romli menyebut bahwa postingan Buni Yani rentan menyebabkan perpecahan di masyarakat. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Disidang Buni Yani Selanjutnya, Jaksa Bakal Datangkan Ahok
-
Ternyata, Buni Yani Ingin Jadikan Hermansyah Saksi Ahli Sidangnya
-
Jenguk Hermansyah, Buni Yani Enggan Komentari Kasus Sang Pakar IT
-
Ahok Jadi Saksi Memberatkan Buni Yani? Ini Kata Pengacaranya
-
Sidang Buni Yani, JPU Siapkan 17 Saksi, Salah Satunya Ahok?
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO